Categories
Megapolitan

Proses Penerbitan SIM di Satpas Bekasi Kota Disorot, Kapolres Kombes Kusumo Diminta Tindak Tegas

Koran Jurnal, Bekasi – Presidium Indonesian Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mendesak Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas 1220) SIM Kota Bekasi.

Menurut Edison, sebagai pimpinan kepolisian di wilayah hukum Metro Bekasi Kota, Kusumo memiliki tanggung jawab menjaga integritas institusi Polri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Reformasi Polri beberapa pekan lalu.

“Kasus dugaan kongkalikong di Satpas SIM sudah seharusnya menjadi perhatian dan evaluasi berjenjang bagi Kapolres,” ungkap Edison seperti dikutip poros jakarta.

Edison berujar, sulit bagi SIM Baru bisa diterbitkan begitu cepat tanpa adanya campur tangan petugas di loket tes teori maupun praktek.

Dia menegaskan, proses penerbitan SIM tanpa melalui tahapan resmi alias ‘jalur cepat’ menunjukkan adanya keterlibatan petugas ujian teori dan penguji kendaraan di lokasi.

“Jika ditelaah dari prosedur dan mekanisme pembuatan SIM C dan SIM A, praktik ini mudah diungkap dan semua bertumpu pada pimpinan Polres,” tambahnya.

Dalam SOP Polri, setiap pemohon SIM wajib menjalani tes teori dan praktik mengemudi secara mandiri.

Berdasarkan catatan ITW, tingkat kelulusan pemohon mandiri hanya sekitar 0,2 persen. Rendahnya tingkat kelulusan ini mendorong pemohon mencari jalur pintu belakang untuk memperoleh SIM.

Edison berharap praktik ilegal ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Tim Reformasi Polri.

“Tanpa proses tes resmi, penerbitan SIM menambah pekerjaan rumah Tim Reformasi Polri. Ada indikasi petugas tidak bekerja sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tingginya permintaan SIM Baru menjadikan praktik pintu belakang sebagai peluang besar untuk keuntungan tidak resmi.

Dugaan ini kini bukan rahasia umum dan kemungkinan diketahui pimpinan Satpas SIM Kota Bekasi.

ITW menegaskan akan menunggu respon Kapolres Kusumo dan berencana melayangkan surat resmi ke Tim Reformasi Polri pekan depan.(**)

Categories
Megapolitan

Satpas SIM Polrestro Depok Mulai Terapkan Aturan Wajib Test Psikologi

Koran Jurnal, Depok – Jajaran Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sudah memberlakukan aturan test psikologi kepada masyarakat yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM baru.

Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Farhan Arif Sumawiharja mengatakan, kebijakan itu telah diberlakukan sejak awal bulan Maret di seluruh Satpas SIM yang ada di Depok yang berada di Mapolrestro Depok, Pasar Segar Sukmajaya dan Pasar Segar Cinere.

“Di Polda Metro mulai diterapkan dan diwajibkan kepada pemohon itu pada tanggal 1 Maret 2022, legal standing atau dasar hukumnya itu Perpol nomor 5 tahun 2021 Pasal 12 ayat 2 tentang penerbitan dan pengadaan SIM. Disebutkan (di aturan itu) bahwa test psikologi menjadi hal yang wajib. Nah kita sekarang akhirnya ada petugas psikologi dari Polda untuk melaksanakan kegiatan test psikologi,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Pihaknya juga menyebut biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM terkait pelaksanaan test psikologi.

“Untuk biaya Rp 50.000, PPN Rp 5.000, biaya administrasi Rp 5.000, jadi total Rp 60.000,” ucap Farhan.

Sementara itu, Kasubnit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Toni Widayat menjelaskan aturan test psikologi tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin memperoleh SIM baru.

“Perpanjangan SIM juga harus melalui test psikologi,” tandasnya.(*)