Categories
TNI

Begini Cara TNI AL Bekali Prajuritnya Penerapan UNCLOS 1982

Koran Jurnal, Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dituntut untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut. Tuntutan ini diwujudkan Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) dengan menyelenggarakan Pembinaan Teknis (Bintek) Penerapan UNCLOS 1982 yang dibuka Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., di Gedung Puskom ASN Jatimakmur Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (24/10/2022).

Kadiskum AL saat membuka acara mengatakan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut bertugas untuk menjaga integritas Wilayah NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan serta melindungi sumber daya alam dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dimana tugas TNI AL adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sementara itu, usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea yaitu konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah ditandatangani oleh 117 negara peserta termasuk Indonesia.

Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia sendiri, UNCLOS 1982 mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas Negara Kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

“Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan,” ungkap Kadiskum AL.

Bintek Penerapan UNCLOS 1982 yang diikuti 30 Perwira TNI AL berpangkat Letda sampai Letkol dari Kotama-Kotama TNI AL seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan selama 1 minggu mulai 24 Oktober sampai dengan 1 November 2022 mendatang.

Materi-materi yang akan disampaikan para instruktur baik dari UI, Babinkum TNI dan TNI AL diantaranya rezim hukum laut dan lintas laut menurut UNCLOS 1982, perompakan (robbery) dan pembajakan (piracy) di laut menurut UNCLOS 1982, kebijakan pemerintah Indonesia setelah UNCLOS 1982 di ratifikasi sampai dengan sekarang, batasan-batasan aktifitas militer asing di ZEEI menurut UNCLOS 1982, teknik penyelesaian sengketa batas maritim Indonesia dengan negara tetangga menurut UNCLOS 1982 dan sejumlah materi lainnya.

Pelaksanaan Bintek ini selaras dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional sehingga nantinya Prajurit yang bertugas di lapangan tidak ragu dalam mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya karena telah menguasai dan mematuhi hukum nasional maupun internasional.(disp)

Categories
IPTEK TNI

Bintek Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Tahun 2022 Digelar

Koran Jurnal, Jakarta — Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Tahun 2022 yang dibuka Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Diskum AL, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/09/2022).

Penyidik Mobil adalah tim khusus Perwira TNI AL yang diberi tugas melaksanakan proses penyidikan tindak pidana tertentu di laut dalam perkara yang mendapat perhatian sesuai Per Kasal Nomor 11 Tahun 2019.
Tim Penyidik Mobil (TPM) salah satunya bertugas melakukan advokasi, asistensi, supervisi dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu.

Bintek yang diikuti 20 peserta dari strata Perwira berpangkat Letda sampai Letkol dari kesatuan Koarmada 1, 2 dan 3, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal), Staf Intelijen Angkatan Laut (Sintelal), Dinas Operasi Angkatan Laut (Disopsal) dan Diskum AL akan dilaksanakan selama 10 hari hingga 30 September 2022 mendatang.

Kadiskum AL saat membuka kegiatan mengatakan bahwa profesionalisme Perwira penyidik TNI AL dalam melaksanakan penyidikan di laut merupakan garis kebijakan pimpinan TNI AL yang tidak dapat ditawar-tawar lagi mengingat semakin kompleknya modus operandi dan permasalahan tindak pidana di laut.

Menurut Laksma Leonard, setiap Perwira Penyidik TNI AL harus mempunyai pemahaman yang komprehensif terhadap hukum nasional dan hukum internasional dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas khususnya terkait penyidikan.

“Jangan sampai terjadi penyidik justru malah melanggar ketentuan dan kewenangan yang telah ditentukan oleh UU,” tegasnya.

Kadiskum AL juga menyoroti masih banyaknya Perwira TNI AL yang ditugaskan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut ragu dalam bertindak. Padahal Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam penekanannya diberbagai kesempatan telah memerintahkan kepada Komandan di lapangan untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan, harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional.

Beberapa materi akan diberikan baik dari instruktur PPATK, Babinkum TNI, Koramada RI, Koarmada I dan Diskumal diantaranya kewenangan penyidik TNI AL dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana tertentu di laut; Perlindungan hukum terhadap kedaulatan wilayah laut dan hak berdaulat di wilayah NKRI; Penerapan yuridiksi universal pembajakan di laut; Kejahatan siber yang berhubungan erat dengan tindak pidana di laut serta Teknik mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam tidan pidana tertentu di laut.(disp)