Categories
Ekonomi TNI

Pantau Harga Minyak Goreng, KSAD Berdialog Langsung dengan Pedagang Pasar Kramat Jati

Koran Jurnal, Jakarta – Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila secara Virtual, di Markas Besar Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. pantau harga minyak goreng dengan berdialog langsung dengan pedagang Pasar Tradisional Kramat Jati, Jakarta, Rabu (1/6/2022)

Pengecekan langsung ke pasar-pasar dilakukan Kasad sebagai tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait keterlibatan Angkatan Darat untuk membantu Pemda dan Kepolisian khususnya di wilayah pulau Jawa dan Bali terkait ketersediaan dan harga minyak goreng.

“Pagi hari ini saya mengecek dan memastikan langsung keterlibatan TNI Angkatan Darat, dalam rangka membantu pemerintah daerah sesuai perintah dari bapak Menko Marves, Pak Luhut yang disampaikan beberapa minggu lalu,” ungkap KSAD.

Dalam kesempatan tersebut, KSAD menyampaikan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Pasar Kramat Jati harga eceran tertinggi minyak goreng curah masih mencapai Rp. 18.000/liter.

“Padahal HET nya seharusnya per-kilo Rp. 15.500 dan Rp.14.000/liter. Alhamdulillah setelah berkolaborasi dengan semua pihak, ada jalan By Pass yang tadinya distributor ke agen, sekarang dari distributor bisa langsung ke pengecer, dari Distributor harga Rp. 13.000/liter, pengecer menjual Rp.14.000/liter dan Rp.15.500/Kilo. Di sini hadir juga pak Walikota, Kapolres, dari Indomarco dan Pangdam,” jelasnya.

KSAD menegaskan, bahwa prajurit Angkatan Darat harus hadir di tengah-tengah kesulitan rakyat dan menjadi solusi, namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku bahwa TNI Angkatan Darat membantu Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Dampak kerjasama ini luar biasa, sehingga ada penyesuaian, dari Pemda kemudian dari Kepolisan dan Angkatan Darat termasuk dari Indomarco yang bekerjasama dan bahu membahu untuk menyesuaikan harga minyak. Semua bertujuan agar jangan sampai masyarakat kesulitan akan kebutuhan minyak.

Pada peninjauan ke Pasar Kramat Jati, KSAD yang didampingi Kepala PD Pasar Jaya berdialog langsung dengan para pedagang dan warga yang berbelanja dan meminta Kepala PD Pasar Jaya untuk terus memantau harga minyak goreng di tingkat pengecer/pedagang.

“Tadi ada masyarakat yang saya tanya, harganya sampai 20 ribu bahkan sampai 28 ribu, sekarang sudah turun hanya Rp. 15.500/kilo,” tuturnya.

KSAD berharap seluruh wilayah dapat menyesuaikan dengan HET serta melakukan pengawasan terus menerus agar harga minyak goreng ini sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah dan berupaya akan melakukan operasi pasar bekerja sama dengan Indomarco untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga seusai HET.(disp)

Categories
Ekonomi Nasional Polisi

Satgas Kemenperin-Polri Siap Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Selasa (05/04/2022).

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Sanksi itu, lanjut Agus, misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.

Menperin menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, Kapolri menekankan, dalam melakukan pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. (*)