Categories
Polhukam

Kamtibmas Terjaga Baik Selama Pilkada Serentak 2024, Ketum LMP Apresiasi Polri

Koran Jurnal, Jakarta – Pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024 lalu dinilai terselenggara dengan lancar dan sukses. Terutama dari sisi keamanan, tidak ada gejolak berarti yang menimbulkan gangguan stabilitas.

Demikian pandangan yang disampaikan oleh Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) HM. Arsyad Cannu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2024).

“Pilkada serentak 2024 bisa berjalan aman dan lancar tentu tak lepas dari kinerja Polri yang dengan maksimal mengamankan pesta demokrasi lima tahunan ini,” ujar Arsyad.

Pihaknya juga mengimbau para kandidat hingga para pendukungnya tetap menjaga situasi kondusif seperti saat ini.

“Agar semua pihak yang berkontestasi untuk menerima hasil pilihan masyarakat,” kata Arsyad.

Selain itu, ditekankan ke pasangan calon dan parpol pengusung agar mengikuti jalur hukum bila merasa tidak terima pada hasil yang telah ditetapkan KPU.

“Apabila ada hal-hal yang dianggap merugikan pihak tertentu agar dilakukan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lalu adanya perbedaan pilihan selama konstelasi lalu berlangsung jangan sampai terus berlarut sehingga bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Masyarakat yang sempat terbelah akibat perbedaan pilihan politik selama penyelenggaraan Pilkada serentak ini agar kembali merajut persatuan untuk bersama membangun daerahnya masing-masing untuk kemajuan bangsa menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045,” ucapnya.(**)

Categories
Uncategorized

Dinilai Tak Profesional dalam Menangani Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Fakfak Dilaporkan 

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya kesal atas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dinilai tidak profesional dan pemalas.

Brian Johan bersama rekan-rekannya pun melapor ke Bawaslu RI (Pusat) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Fakfak, serta kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak becus.

Brian mengatakan, banyak sudah laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Fakfak, namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.

“Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak profesional dalam menangani kasus hukum pilkada. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, maupun pidana. Bawaslu Fakfak lepas tangan dan tidak profesional,” kata Brian Johan kepada awak media di Bawaslu RI, Rabu (23/10/2024).

Brian Johan mengaku heran, kenapa Bawaslu tidak mengambil tindakan apa-apa padahal pelanggaran ada di depan mata. Tidak ada porsi kerja yang dilakukan Bawaslu Fakfak, dan semua diserahkan ke Gakkumdu.

“Apa yang seharusnya ditangani Bawaslu malah dilemparkan ke Gakkumdu yang fungsinya berbeda dalam menangani laporan pelanggaran pemilu,” tegas Brian Johan.

Ia menyebut Bawaslu Kabupaten Fakfak sangat amatir dalam bertugas. Mereka tidak turun ke lapangan, padahal ada pelanggaran yang nyata, seperti kampanye rasis yang dilakukan pasangan calon tertentu.

Kemudian terjadi penyalahgunaan jabatan, dimana incumbent diduga kuat memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.

“Bawaslu Fakfak sangat tidak profesional karena tidak melihat langsung dan meneliti kampanye, sehingga ada yang melakukan kampanye rasis, tapi kok tidak ditemukan oleh Bawaslu. Padahal rekamannya ada,” jelasnya.

Akibat kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak profesional inilah, Brian Johan bersama kawan-kawannya membuat laporan ke Bawaslu Pusat agar ditindaklanjuti.

“Laporan ke Bawaslu Pusat sudah kita sampaikan sejak hari Senin (21/10/2024). Jadi harusnya hari ini diputuskan dalam pleno,” jelas Brian Johan didampingi Chaty Uswanas.

Ada sederet dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Fakfak, bahkan mencapai 5 laporan dan disertai alat bukti. Namun tak satupun ditindaklanjuti oleh Bawaslu Fakfak, sehingga dibawa ke Bawaslu Pusat.

“Ada 5 laporan yang diajukan ke Bawaslu Fakfak, 1 diantaranya menjadi temuan bawaslu 1 di kembalikan. Kemudian ada 3 laporan diregistrasi namun pada akhirnya dikembalikan berdasarkan pleno Gakumdu yang belum berwenang untuk memplenokan laporan tersebut,” ujar Brian.

Terkait tiga laporan yang dikembalikan itu, Johan menyebut semuanya merupakan kewenangan Bawaslu.

“Ada 3 laporan yang jadi kewenangan Bawaslu namun malah dilimpahkan ke Gakumdu yang sesungguhnya tidak semua menjadi kewenangan Gakumdu,” jelasnya.

Tiga laporan tersebut, dijelaskan Brian, yakni laporan ke Bawaslu Fakfak pada 30 September 2024, Mohammad Yunus Syafaad membuat laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pembersayaa. masyarakat Drs. Umar Alhamid, M.Si yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 706 Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM).

Umar Alhamid juga dilaporkan menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian pada Senin 30 September 2024 sore, ada lagi laporan ke Bawaslu Fakfak oleh Anton Tanggahma, bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh pasangan calon Bupati-Calon Wakil Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang diduga menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ada juga laporan pada 4 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, kali ini saudari Siti Hajar Uswanas melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Untung-Yohana yang diduga menggunakan program dan kegiatan ‘Launching Persiapan 54 Kampung Pemekaran Tahun 2024’ yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.