Categories
Nasional

Rakornas IG 2019, Ini Kata Menteri Bappenas Soal Pentingnya Ketersediaan Data dan Informasi Geospasial

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro menerima hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Informasi Geospasial (BIG) 2019 yang meliputi antara lain penyediaan data geospasial dasar skala besar dan menengah, efektivitas tata kelola Jaringan Informasi Geospasial Nasional serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).

“Penyediaan data informasi geospasial memiliki peran signifikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial tidak akan terlaksana dengan baik tanpa ketersediaan data dan informasi geospasial,” kata Bambang sesuai menghadiri Rakornas Informasi Geospasial 2019 bertema “Pembangunan Berbasis Informasi Geospasial”, di Jakarta, Rabu (27/03/2019).

Bambang menuturkan untuk mendapatkan gambaran geospasial yang tajam dan akurat sudah tentu diperlukan informasi geospasial yang lebih rinci.

Dia menuturkan rakornas itu diselenggarakan dalam konteks yang strategis karena waktunya bersamaan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hasil rakornas itu akan mempertajam rancangan teknokratis RPJMN 2020-2024, karena penyusunan RPJMN tidak hanya didasarkan pada analisis ekonomi tapi juga pada analisis lokasi dan kewilayahan.

“Ketersediaan data informasi geospasial akan sangat memudahkan koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pencapaian prioritas pembangunan nasional,” tuturnya.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin menyampaikan rakornas itu mencatat sejumlah arah kebijakan dan strategi.

Arah kebijakan pertama adalah mendorong peningkatan penyediaan data geospasial dasar skala besar dan menengah secara berkala dengan fokus pada data akuisisi skala 1:25.000 dan 1:5.000 dalam ukuran milimeter.

Kedua, meningkatkan efektivitas tata kelola Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dengan pendekatan desain jaringan hibrid.

Ketiga, meningkatkan upaya pemenuhan jumlah sumber daya manusia informasi geospasial berkualitas dalam upaya menyediakan permintaan melalui peningkatan sumber daya manusia terutama S1 di pemerintah daerah.

Keempat, mempercepat penetapan batas wilayah negara dan administrasi dengan pendekatan kurva tertutup.

Hasanuddin menginginkan agar data dan informasi yang sudah diproduksi oleh BIG maupun kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa ditempatkan di satu jaringan online portal yang kemudian bisa diakses sebanyak mungkin secara gratis oleh berbagai pihak di Indonesia.

“Jadi di negara yang sebesar Indonesia ini pengelolaan informasi geospasial sentralistik hanya umumnya oleh BIG untuk peta-peta dasar. Nah ini nampaknya berikutnya Indonesia perlu punya semacam lembaga yang khusus menangani informasi geospasial di level provinsi sehingga masalah-masalah penataan ruang pembangunan di level tapak, mitigasi bencana yang terjadi di level tapak itu bisa ditangani cepat oleh daerah yang bersangkutan,” ujarnya.

Acara Rakornas IG 2019 diikuti oleh ratusan peserta dari Kementerian dan Lembaga dan stakeholder.(ant/red)

Categories
IPTEK Nasional

BIG Punya Situs Web Baru, Kini Informasi Geospasialnya Lebih Menarik

Koran Jurnal, Bogor – Badan Informasi Geospasial (BIG) resmi meluncurkan situs web (laman) terbarunya yakni www.big.go.id dan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BIG, www.jdih.big.go.id . Peluncuran laman utama BIG dan JDIH tersebut diadakan di studio XXI Mall Cibinong City, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (30/11/2018).

Sekretaris Utama BIG Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME mengatakan laman baru BIG ini merupakan bukti keseriusan BIG dalam meningkatkan mutu pelayanan informasi publik dalam penyelenggaraan informasi geospasial.

Menurutnya, era revolusi industri 4.0, situs suatu lembaga pemerintahan menjadi wajah institusi di dunia maya. Untuk itu, lanjut Muhtadi, desain situs harus dibuat semenarik mungkin agar bisa mengikuti perkembangan di bidang teknologi informasi yang memberi manfaat bagi semua pihak.

“BIG telah menyelesaikan desain terbaru dari situs utama dan JDIH. Hal ini sebagai bagian dari layanan informasi publik dan wadah informasi BIG di dunia maya yang mesti diketahui oleh stakeholder dan masyarakat luas,” ujarnya.

BIG, lanjut Muhtadi, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik, yakni dengan menyediakan kolom pengajuan kunjungan. Hal itu guna memudahkan bagi setiap sekolah, universitas, instansi, maupun pihak swasta yang ingin mengenal lebih jauh wajah Indonesia lewat pemetaan yang BIG kerjakan.

“Selain itu, terdapat ikon Government Public Relation (GPR) sebagai bentuk dukungan BIG terhadap berbagai kegiatan kehumasan yang dilaksanakan pemerintah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhtadi juga menjelaskan, sebagai bagian dari kesatuan jaringan situs utama BIG, situs JDIH BIG juga menyediakan seluruh dokumentasi dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan mengenai informasi geospasial hingga keputusan pimpinan BIG. Selain itu, juga telah dilakukan pengintegrasian JDIH BIG dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.

“Sehingga akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumentasi dan informasi hukum BIG,” pungkasnya.

Turut hadir dalam peluncuran itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Drs.Yasmon M.L.S, dan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Drs.Selamatta Sembiring M.Si.(ton)

Categories
Hukum

BIG Tanamkan Kesadaran Anti Gratifikasi untuk Cegah Budaya Koruptif

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kampanye pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Kampanye ini diikuti seluruh pegawai (ASN) BIG yang diselenggarakan di komplek LIPI Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (19/10/2018).

BIG optimis kampanye yang dilakukannya mampu meningkatkan pencegahan segala tindak korupsi yang mengancam di dalam internal lembaga.

Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, kampanye pengendalian gratifikasi ini adalah langkah sederhana yang dilakukan BIG untuk mencegah tindakan korupsi di internal, salah satunya dengan menanamkan kesadaran akan dampak dari tindakan tersebut dan melaporkan jika ada tindakan-tindakan gratifikasi.

“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindakan korupsi,” ujar Hasanuddin saat melepas acara Jalan Sehat Bersama.

Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan anti gratifikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015 lalu. BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG).

Inspektur BIG Sugeng Prijadi mengatakan bahwa di dalam internal BIG senantiasa dihimbau untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi sebelum dilaporkan orang lain.

“Apabila menerima gratifikasi, biasanya langsung dilaporkan dan diserahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG, sehingga terhindar dari korupsi,” ujar Sugeng saat dijumpai rekan media di lokasi acara tersebut.

Sugeng juga menyebutkan gratifikasi tak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta yang lainnya.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya,” tambah Sugeng.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratiiikasi (UPG) BIG, terdapat 13 Iaporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

b. Sebanyak dua pelaporan gratiflkasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK.

c. Sebanyak empat pelaporan gratiflkasi masih dalam proses tindak lanjut.(ton)