Categories
Hukum

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115 Miliar dari Korupsi Tambang Bauksit 

Koran Jurnal, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dari tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat.

“Sejak penanganan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp 115 Miliar yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidsus Kejati Kalbar, serta Kasi Penkum, di Aula Baharuddin Lopa lt.4 Gedung Kejati Kalbar, pada Kamis (16/4/2026)

Siju menjelaskan, proses tahapan penyidikan hingga melakukan Penyelamatan Keuangan Negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalimantan Barat, berawal dari adanya Laporan Pengaduan Masyarakat. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit diwilayah Kalimantan Barat, periode tahun 2017 sampai dengan 2023.

Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 – 2022, tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut.

Capaian tersebut, merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.

Kejati Kalbar menegaskan, bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

Kedepan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum.(***)

Categories
Hukum Polhukam

Siber Polri Berhasil Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah dan Blokir Website Judi Online 

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung, di Mabes Polri, Jakarta (7/1/2026).

Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri juga menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers ini digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.(**)

Categories
Hukum

Selama Tahun 2025 MA Telah Memutus 37.865 Perkara

Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) merilis capaian kinerja kurun waktu Januari hingga Desember 2025 dalam memutus perkara. Sedikitnya ada 37 ribu perkara telah diputus oleh MA.

“MA telah memutus perkara sebanyak 37.865 perkara dari 38.147 perkara. Dan rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen,” ujar Ketua MA, Sunarto saat memaparkan dan memimpin langsung Refleksi Akhir Tahun MA 2025, di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Lanjut Sunarto mengatakan, jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,61 persen dari tahun 2024 yaitu sebanyak 31.112 perkara.

Jumlah beban perkara dimaksud terdiri atas perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.

“Dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan 22,5 persen, dari perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara,” paparnya.

Menurutnya, dari rasio penyelesaian perkara MA tetap mempertahankan produktivitas memutus perkara diatas 90 persen.

“MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” imbuhnya.

Sunarto berujar, meningkatnya capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara tidak lepas dari tersedianya sistem digitalisasi pelayanan dalam penanganan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, lanjut Sunarto, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen di antaranya teregistrasi secara elektronik.

“Ada kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibanding rasio kasasi/PK elektronik pada tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen,” pungkasnya.(*/ant

Categories
Hukum Polhukam

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop yang Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

“Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Selain NAM, Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa yang rugikan negara Rp 1,98 triliun. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(*/Anton)

Categories
Hukum Megapolitan

Sidang Banding, Vonis Koruptor Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun Penjara

Koran Jurnal, Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Korupsi Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2/2025). Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” sebut Hakim Teguh diakhir amar putusan banding.

Vonis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih berat dari yang diterima Harvey Moeis pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Yakni hakim Tipikor memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim Teguh berujar, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat, sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Perbuatan Terdakwa (Harvey Moeis) sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” lugas Hakim Teguh membaca amar putusan.

Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal meringankan, tidak ada,” cetus Hakim Teguh.

Diketahui, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjerat terdakwa Korupsi kasus PT Timah Harvey Moeis dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Pada sidang Tipikor, JPU menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliarmen subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.(**)

Categories
Hukum

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Koran Jurnal, Batam – Bakamla RI berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan mengamankan dua kapal yang tertangkap tangan sedang memindahkan muatan BBM di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa, (17/12/2024).

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat Call Center Bakamla RI dan diteruskan kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KN. Pulau Dana – 323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani, dan KN. Bintang Laut – 401 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, langsung bergerak cepat melaksanakan pemantauan di perairan Teluk Jodoh. Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan berhasil mendapatkan kontak visual dua kapal yang diduga kuat tengah melakukan ship to ship transhipment (STS), tepatnya pada posisi 01° 09,51’ U – 103° 57,88’ T.

Tim patroli segera melakukan pendekatan dan identifikasi terhadap dua kapal tersebut, yang diketahui bernama MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02. Pada pukul 05.15 WIB, tim gabungan berhasil memasuki SPOB CIPTA 02 untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan transaksi BBM ilegal. MV. Armada Segara diketahui sedang mengeluarkan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk ditampung oleh SPOB Cipta 02.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim patroli gabungan menemukan 23 kiloliter (kl) BBM jenis HSD berada dalam tangki SPOB Cipta 02. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut diamankan oleh tim patroli gabungan Bakamla RI.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kepala Bakamla RI mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan respon sigap tim patroli gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi BBM ilegal ini.(hum)

Categories
Hukum Polhukam

Polsek Tambora Diduga Bagi-Bagi Mobil Sitaan dan Lepas Tersangka, Kapolda Metro Diminta Tindak Tegas

Koran Jurnal, Jakarta – Jajaran Polsek Tambora diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap sejumlah tindakan penangkapan. Sejumlah mobil cash on delivery (COD) sitaan mulai dari Toyota Fortuner, Toyota Innova, Toyota Rush, Daihatsu Terios, Toyota Vios dan Honda City hasil tangkapan bulan Maret 2024 dibagi-bagikan ke jajaran pimpinan Polsek Tambora. Tak ada yang dikembalikan ke pemilik ataupun ke leasing. Semuanya dimiliki secara pribadi dengan mengganti warna dan pelat nomor kendaraan.

Selanjutnya adalah penangkapan 13 sepeda motor hasil curanmor pada bulan April 2024. Para pelaku yang ditangkap ditangguhkan penahanannya. Sementara 13 sepeda motor yang ditahan juga tidak diumumkan ke masyarakat agar pemilik motor bisa mengambil dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

Dua aksi tricky yang dilakukan jajaran Polsek Tambora ini menjadi dua dari sejumlah poin laporan yang dibuat pengusaha Iwan Setiawan kepada Menkopohulkam, Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain dua poin tadi, Iwan Setiawan juga melaporkan penangkapan sejumlah wanita yang diduga melanggar UU ITE dan pornografi oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dan tersangka pemalsuan merk. Namun semua tersangka kembali dilepas dengan barter uang tanpa perlu lagi menjalani proses hukum.

“Saya ingin bongkar semua kebusukan yang dilakukan aparat Polsek Tambora ke publik. Jangan cuma setting jumpa pers penangkapan buat jaga image,” kata Iwan Setiawan, Senin, (12/8/2024).

Dia berharap, dengan upaya blak-blakan dia mengungkap semua kebusukan ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bisa segera bertindak melakukan pemeriksaan. Jangan sampai upaya busuk yang sudah terjadi ini lama dibiarkan dan menjadi sebuah warisan.

“Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bisa segera memeriksa dan menanyakan ke mana semua mobil sitaan COD dan 13 sepeda motor hasil curanmor. Termasuk juga tangkapan pemalsuan merek dan para wanita pelanggar UU ITE dan pornografi,” kata Iwan lagi.

“Saya berani bertanggung jawab kebenaran atas semua informasi yang saya sampaikan ini. Sekarang tinggal Kapolda Metro Jaya mau tidak memeriksa dan membuktikan kebenaran informasi yang saya sampaikan,” imbuhnya menandaskan.(**)

Categories
Hukum

Polda Metro Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan TV di Sidang Mantan Mentan SYL

Koran Jurnal, Jakarta – Dua tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan terhadap wartawan di PN Tipikor Jakarta saat sidang mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi bebas.

Kedua tahanan berinisial MNM dan S yang merupakan anggota LSM Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu bebas dari jerat hukum setelah menjalani pemeriksaan dan ditahan selama lebih kurang satu bulan di Polda Metro Jaya.

Bebasnya dua anggota LSM Formasi tersebut dibenarkan oleh Ketua LSM Formasi, Daeng Jamal.

“Alhamdullah, saudara kita (Daenk Accung dan Daenk Tutu) sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami pemeriksaan penahanan di polda metro jaya,” kata
Ketua LSM Formasi, Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (4/8/2024).

Daeng Jamal sapaan akrab Jamaluddin melanjutkan, banyak kejadian dan peristiwa pada kasus ini yang kita ambil hikmahnya, sehingga kita dapat menambah wawasan dan mengintropeksi diri dan lebih baik lagi kedepan.

“Banyak yang kita petik dari peristiwa ini dan kami jadi kan sopo guru dalam berbangsa dan bernegara di organisasi,” tandasnya.

Daeng Jamal juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas bebasnya ke dua anggota kami baik dukungan moral terutama doa.

“Terima kasih, pada Polri, TNI, Pemerintah Pusat yang telah memberikan penghargaan pada kami (Keluarga Besar Formasi). Dan terlebih pada Bung Rikky (Ketua Umum Bantara) yang selalu mendamping dan memberikan penyemangat kami dalam suka maupun duka,” pungkasnya.

Seperti diberitakan , Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala disidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua tersangka berinisial MNM (54) dan S (49) langsung dilakukan penahanan.

Adapun motif dua pelaku yang merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Diketahui, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Akibat kerusuhan tersebut, kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. Pelapor melaporkan kejadian dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(**)

Categories
Hukum Polhukam

Viral..!! KPK Umumkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap

Koran Jurnal, Jakarta – Viral….! KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (26/7/2023).

Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tukasnya.

Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).

Categories
Hukum TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Singapura Senilai Lebih dari Rp. 8 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara, Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda, bersinergi dengan Avsec Angkasa Pura I (AP I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dari Surabaya tujuan Singapura, dikemas dalam dua koper di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (19/07).

Kronologi kejadian tersebut berawal ketika RL dan N tiba di Terminal 2 keberangkatan bandara dengan penerbangan Batik Air dari Surabaya tujuan Singapura yang hendak melaksanakan pemeriksaan barang. Kemudian Satgaspam Juanda dan Avsec AP I melihat ada kecurigaan terhadap dua koper yang dibawa kedua penumpang tersebut.

Setelah diadakan penggeledahan, kedua koper tersebut berisi Benih Bening Lobster. Koper pertama berwarna merah dengan jumlah 50 bungkus dan koper kedua berwarna silver dengan jumlah 23 bungkus. Selanjutnya penumpang beserta koper dilaksanakan pemeriksaan lanjut di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya.

Menurut keterangan dari Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam giat press conference disampaikan, setelah pemeriksaan dan penghitungan barang bukti BBL ditemukan sebanyak 71.226 ekor, dengan rincian 56.790 ekor jenis Pasir dan 14.436 ekor jenis Mutiara dengan kerugian negara seharga 8,9 Miliar Rupiah. “Dari hasil penemuan BBL yang diterima, saya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di area Bandara Internasional Juanda karena kami telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak secara tegas para pelanggar hukum”, ucap Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.

Rencananya barang bukti BBL dari hasil penggagalan penyelundupan ini akan dilepaskan kembali ke perairan Laut Bangkalan Madura.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan apresiasi terhadap aksi cepat prajurit yang bertugas di Lanudal Juanda. Dari peristiwa tersebut, Kasal menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL agar cepat tanggap dan meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap situasi yang kemungkinan terjadi serta bersinergi dengan instansi terkait dan stakeholder terkait guna menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi, salah satunya dalam hal ini upaya penyelundupan BBL di bandara.(disp)