Categories
Megapolitan

Bersama Forkopimda, Gubernur Anies Galang Kekuatan Hadapi Bencana Banjir di Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, ada 3 kunci dalam menghadapi bencana banjir dimasa musim penghujan akhir tahun 2020.

“Ada 3 (tiga) kata kunci untuk pegangan kita bersama dalam memasuki bulan musim penghujan yaitu satu, Siaga, yang kedua, Tanggap, merespon dengan cepat dan ketiga adalah Galang,” kata Anies kepada wartawan usai memimpin Gelar Pasukan Apel Kesiapan Tanggap Bencana Banjir Tahun 2020 di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9).

Untuk Siaga, Anies menjelaskan seluruh masyarakat harus siaga ketika terjadi hujan besar di kawasan hulu maupun lokal.

“Siaga artinya, kita memantau terus bila di kawasan hulu terjadi hujan yang amat lebat, kita siaga di Jakarta,” ujarnya.

Yang kedua, seluruh pihak harus siap tanggap ketika terjadi banjir. Seluruh pihak harus merespons cepat kejadian banjir yang terjadi di DKI Jakarta.

“Dan kita tanggap ketika terjadi mulai genangan, ketika terjadi mulai banjir maka respons cepat harus kita lakukan,” kata Anies.

Ketiga yakni galang, di mana seluruh elemen TNI-Polri dan Pemprov DKI harus menggalang kekuatan bersama dalam menghadapi bencana banjir. Menurutnya, masalah banjir tidak akan terselesaikan jika tiga pilar ini tidak bekerja bersama.

“Ketika berhadapan dengan bencana banjir, tidak mungkin dikerjakan hanya sendirian, tidak mungkin hanya unsur polisi, tidak mungkin hanya unsur TNI, tidak mungkin hanya unsur Pemprov,” imbuhnya.

“Oleh karena itu tiga unsur ini harus bekerja bersama untuk menggalang seluruh kekuatan masyarakat, bahu membahu ketika kita menghadapi ancaman bencana banjir tahun ini,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Anies juga mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam memprakarsai dan memfasilitasi kegiatan apel tanggap bencana banjir 2020.

“Kami mengapresiasi kepada Kapolda (Irjen Pol Nana Sudjana) dan jajaran Polda Metro Jaya memfasilitasi dan menginisiasi apel tanggap banjir di Jakarta,” ucapnya.

Apel kesiapan tanggap bencana banjir diikuti oleh ratusan peserta apel dari personil TNI-Polri, Pemprov DKI dan unsur Forkopimda DKI Jakarta diantaranya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pangkoopsau I Marsekal Pertama TNI Tri Bowo Budi Santoso, dan Danlantamal III Brigjen TNI (Mar) Hermanto.(red)

Categories
Megapolitan

Penggugat Class Action Banjir Jakarta 2020 Tuntut Gubernur Anies Bayar Ganti Rugi 1 Triliun

Koran Jurnal, Jakarta – Pada sidang ke 6 Gugatan Banjir Jakarta 2020, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan Penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.

Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui 5 orang wakil kelas yakni:
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni:
1. Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020,
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.

Gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020:
1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,
2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat (Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Berdasarkan kejadian itu 312 orang banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim:
1. Menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
2. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat,
3. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 Triliun kepada para penggugat.

Selanjutnya sidang dinyatakan ditunda 2 minggu pada hari Selasa, 31 Maret 2020 mendatang, dengan acara:
Pihak Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma no:1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.(rls/red)