Categories
Kriminalitas

Polda Metro Tangkap 3 Penipu Online Scam Jaringan Internasional, Korban Ditipu hingga Rp 3 Miliar 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku penipuan online scam jaringan internasional modus investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial Instagram.

“Jajaran direktorat siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan online scam jaringan internasional. Ada tiga orang tersangka ditangkap, dua pria berinisial RJ dan LBK, sedangkan satu wanita berinisial NRA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (31/10/2025).

Brigjen Ade Ary menjelaskan, aksi para pelaku ini dengan menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa tautan melalui akun media sosial Instagram dan juga infografis, kemudian disebarkan melalui pesan blasting lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.

“Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya,” beber Ade.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membeberkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6306/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 September 2025 dengan pelapor berinisial TMAP.

“Korban (TMAP) melihat konten di media sosial (Instagram), yang mengarahkan korban ke chat WhatsApp dan WhatsApp group yang berkedok trading saham dan kripto,” ujarnya.

Korban, lanjut dia, kemudian diminta untuk bergabung dalam suatu aplikasi kripto dengan nama MLPRU yang menurut pelaku telah memiliki sertifikasi SEC dari US dengan dibimbing oleh pelaku lain yang mengaku bernama Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri.

Karena tertarik, korban mentransfer dana secara bertahap sejumlah Rp 3,05 miliar ke enam rekening berbeda.

“Di WhatsApp (WA) group itulah korban mendapatkan pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” imbuhnya.

Melalui edukasi tersebut, pelaku berhasil memberikan keyakinan kepada korban untuk melakukan investasi.

“Sehingga korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak 3 miliar lima puluh ribu rupiah,” ungkap Fian.

Sementara itu, Kanit IV Subdit III Ditressiber AKP Achmad Fajrul Choir menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat). Para tersangka diketahui menjadi penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.

“Para pelaku mencari figur untuk membuat rekening PT maupun perorangan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuan online itu. Kemudian dia juga yang berhubungan langsung dengan para sindikat yang ada di luar negeri, di Malaysia,” cetusnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dan, Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.(**)

Categories
Ekonomi Kriminalitas

Bobol Bank Swasta lewat Modus Blasting SMS, 2 WNA Malaysia Ditangkap di Pantai Indah Kapuk

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan dan penangkapan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terkait tindak pidana ilegal akses atau manipulasi data nasabah bank. Masing-masing pelaku inisial OKH (53) dan CY (29) serta satu pelaku lain Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial LW (35) yang juga WNA Malaysia.

“Hari ini kami melaksanakan rilis dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengenai pengungkapan kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS (pesan singkat) blasting atau fake SMS yang mengatasnamakan bank swasta dan tidak menutup kemungkinan beberapa bank BUMN,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengawali kegiatan tersebut, Selasa (24/6/2025).

Kedua pelaku dibekuk di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Juni 2025.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membuat draft SMS poin bank dengan menggunakan logo suatu bank. Kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi keramaian dengan alat blaster SMS yang telah disetting oleh LW (35) yakni diduga pendana dari kejahatan ini.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi-lokasi ramai, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” terang Fian.

“Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan Fian, berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban link phising, mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta karena kejahatan itu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Dan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Serta Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(**)

Categories
Kriminalitas

Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Investasi Online Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan online internasional (scam online) dengan modus aplikasi saham fiktif atau palsu. Dua pelaku utama berhasil ditangkap, yakni inisial SP (WNI) dan YCF alias M (WNA asal Malaysia).

“Keduanya (SP dan YCF) ditangkap pada 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit,” ujar Dirressiber PMJ, Kombes Roberto G.M. Pasaribu, didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam dalam Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (2/5/2025).

Roberto mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing untuk menawarkan serta meyakinkan peserta investasi atau korbannya.

“SP (WNI) berperan membuat PT (perusahaan) fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. YCF alias M (WNA asal Malaysia) berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional,” kata Roberto.

Dia menjelaskan, modus atau praktik penipuan yang digunakan para pelaku adalah membuat data perusahaan fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain main.morganr.vip,” bebernya.

Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” terangnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar).(*)

Categories
Kriminalitas

Siber Polda Metro Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi dan Pesta Seks Tukar Pasangan 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap terkait kasus ini.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum’at (10/1/2025) kemarin.

Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.

“Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” ujarnya.

Pelaku Untung dari Member Grup Telegram

Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” ucap Roberto.

RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi Bongkar ‘Swinger Party Sex’ di Bali dan Jakarta

Dalam kasus lain, Ditres Siber Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover untuk membongkar kasus tersebut.

“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan,” kata Kombes Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut. Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.

“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali,” ujar Roberto.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus-kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.(**)