Categories
Kriminalitas

Polda Metro Ungkap 3.809 Kasus Narkoba hingga Juni 2026 dan Sita 17,45 Ton Barang Bukti

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 3.809 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jum’at (26/6/2026).

“Pengungkapan jaringan narkoba dalam skala besar ini menjadi bukti ketegasan hukum sekaligus penyelamatan bagi jutaan jiwa masyarakat,” ujar Kombes David.

Kombes David mengatakan, dari ribuan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengamankan 5.196 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 19 tersangka berperan sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

Terhadap para pengguna, polisi melakukan penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pecandu atau pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 4.739 orang merupakan laki-laki dan 457 orang perempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 tersangka anak-anak serta 39 tersangka warga negara asing dari 15 negara.

Selain mengamankan ribuan tersangka, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dengan total mencapai 17,45 ton. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang disita antara lain obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol 2,587 ton, pil karisoprodol atau pil koplo 314.000 butir, ganja 355,69 kilogram, serta sabu 197,50 kilogram.

Polisi juga menyita etomidate cartridge, serbuk etomidate, serbuk ekstasi, ekstasi, ketamin, tembakau sintetis, happy water, cairan bibit sintetis, cairan THC, happy five, kokain, serta cairan MDMB Pinaca.

Kombes David menyebut, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang mengancam jutaan masyarakat.

“Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan kurang lebih 15 juta jiwa masyarakat dari jerat narkoba,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya home industry atau clandestine lab narkotika jenis etomidate di tiga lokasi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti berupa etomidate cartridge, serbuk etomidate, dan cairan etomidate.

Kombes David menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi,” ujarnya.(**)

Categories
Kriminalitas

Polsek Serpong Sita 40 Juta Butir Obat Daftar G

Koran Jurnal, Tangerang – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sekitar 916 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G atau diperkirakan mencapai 40 juta butir.

Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.

Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur Sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (30/4/2026), petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan yang sedang melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta mobil ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan para tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan 838 karton obat keras dengan berbagai merek yang diduga siap diedarkan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Total Barang Bukti Capai 916 Karton
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan maupun ketentuan perizinan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi Sebut Berhasil Selamatkan Jutaan Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.

Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut.(***)

Categories
Kriminalitas

Tahanan Polsek Jatiuwung Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Sesama Tahanan

Koran Jurnal, Tangerang – Seorang tahanan di Rumah Tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, pada Rabu (17/6/2026) malam.

Korban diketahui bernama Wahyudi alias Mukti alias Ali bin almarhum Zainal Abidin (46), warga Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban merupakan tahanan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang sedang menjalani masa penahanan di Polsek Jatiuwung.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 19.50 WIB ketika petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebut ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.

Mendapat informasi tersebut, petugas piket bersama sejumlah anggota kepolisian langsung mendatangi sel tahanan dan membuka pintu kamar tahanan. Saat itu, korban telah diangkat oleh sesama tahanan ke area depan pintu sel.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dinda oleh petugas untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan sekitar 10 menit di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Pasca kejadian, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para tahanan yang berada di dalam kamar tahanan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang tahanan lain berinisial H alias C (35), warga Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

Dari hasil keterangan sementara para saksi di dalam sel, terduga pelaku disebut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang bagian dada dan paha korban serta melemparkan galon air minum ke arah tubuh korban.

Dari hasil keterangan sementara para saksi di dalam sel, terduga pelaku disebut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang bagian dada dan paha korban serta melemparkan galon air minum ke arah tubuh korban.

Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami penurunan kondisi hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Keterangan para tahanan juga menyebutkan bahwa sebelum ditemukan pingsan, korban sempat berada di area kamar mandi tahanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban masuk ke kamar mandi dan berada di dekat pintu masuk.

Selanjutnya terjadi interaksi antara korban dengan beberapa tahanan lain yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, para tahanan mengetahui korban dalam kondisi terjatuh di kamar mandi. Beberapa tahanan kemudian mengangkat korban ke depan area penjagaan dan meminta bantuan petugas yang sedang berjaga.

Saat ini, peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di dalam ruang tahanan.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna memastikan kronologi kejadian secara utuh. (*)

Categories
Kriminalitas

Polda Metro Tangkap 3 Penipu Online Scam Jaringan Internasional, Korban Ditipu hingga Rp 3 Miliar 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku penipuan online scam jaringan internasional modus investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial Instagram.

“Jajaran direktorat siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan online scam jaringan internasional. Ada tiga orang tersangka ditangkap, dua pria berinisial RJ dan LBK, sedangkan satu wanita berinisial NRA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (31/10/2025).

Brigjen Ade Ary menjelaskan, aksi para pelaku ini dengan menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa tautan melalui akun media sosial Instagram dan juga infografis, kemudian disebarkan melalui pesan blasting lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.

“Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya,” beber Ade.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membeberkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6306/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 September 2025 dengan pelapor berinisial TMAP.

“Korban (TMAP) melihat konten di media sosial (Instagram), yang mengarahkan korban ke chat WhatsApp dan WhatsApp group yang berkedok trading saham dan kripto,” ujarnya.

Korban, lanjut dia, kemudian diminta untuk bergabung dalam suatu aplikasi kripto dengan nama MLPRU yang menurut pelaku telah memiliki sertifikasi SEC dari US dengan dibimbing oleh pelaku lain yang mengaku bernama Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri.

Karena tertarik, korban mentransfer dana secara bertahap sejumlah Rp 3,05 miliar ke enam rekening berbeda.

“Di WhatsApp (WA) group itulah korban mendapatkan pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” imbuhnya.

Melalui edukasi tersebut, pelaku berhasil memberikan keyakinan kepada korban untuk melakukan investasi.

“Sehingga korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak 3 miliar lima puluh ribu rupiah,” ungkap Fian.

Sementara itu, Kanit IV Subdit III Ditressiber AKP Achmad Fajrul Choir menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat). Para tersangka diketahui menjadi penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.

“Para pelaku mencari figur untuk membuat rekening PT maupun perorangan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuan online itu. Kemudian dia juga yang berhubungan langsung dengan para sindikat yang ada di luar negeri, di Malaysia,” cetusnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dan, Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.(**)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Kapolda Metro Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 1,14 Ton 

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berbagi jenis sebanyak 1,14 ton. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba selama periode Juli hingga September 2025.

“Barang bukti (narkoba) yang disita penyidik Polda Metro, berasal dari 1.719 kasus dengan total 2.318 tersangka selama periode Juli hingga September 2025,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

Berikut rincian jenis dan jumlah barang bukti narkoba yang disita: sabu 604 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ganja 221 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan stakeholder terkait untuk menjamin transparansi.

“Pemusnahan disaksikan oleh penyidik Polri, kemudian Propam, Itwasda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, Bea Cukai dan masyarakat serta tersangka dan akan dituangkan di dalam berita acara,” ujar David.

Dari ribuan tersangka yang terbukti sebagai pengedar, produsen, dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.(*)

Categories
Ekonomi Kriminalitas

Bobol Bank Swasta lewat Modus Blasting SMS, 2 WNA Malaysia Ditangkap di Pantai Indah Kapuk

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan dan penangkapan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terkait tindak pidana ilegal akses atau manipulasi data nasabah bank. Masing-masing pelaku inisial OKH (53) dan CY (29) serta satu pelaku lain Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial LW (35) yang juga WNA Malaysia.

“Hari ini kami melaksanakan rilis dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengenai pengungkapan kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS (pesan singkat) blasting atau fake SMS yang mengatasnamakan bank swasta dan tidak menutup kemungkinan beberapa bank BUMN,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengawali kegiatan tersebut, Selasa (24/6/2025).

Kedua pelaku dibekuk di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Juni 2025.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membuat draft SMS poin bank dengan menggunakan logo suatu bank. Kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi keramaian dengan alat blaster SMS yang telah disetting oleh LW (35) yakni diduga pendana dari kejahatan ini.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi-lokasi ramai, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” terang Fian.

“Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan Fian, berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban link phising, mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta karena kejahatan itu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Dan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Serta Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(**)

Categories
Kriminalitas

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan.

Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks styrofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.

Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks styrofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.(**)

Categories
Kriminalitas

Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Investasi Online Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan online internasional (scam online) dengan modus aplikasi saham fiktif atau palsu. Dua pelaku utama berhasil ditangkap, yakni inisial SP (WNI) dan YCF alias M (WNA asal Malaysia).

“Keduanya (SP dan YCF) ditangkap pada 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit,” ujar Dirressiber PMJ, Kombes Roberto G.M. Pasaribu, didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam dalam Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (2/5/2025).

Roberto mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing untuk menawarkan serta meyakinkan peserta investasi atau korbannya.

“SP (WNI) berperan membuat PT (perusahaan) fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. YCF alias M (WNA asal Malaysia) berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional,” kata Roberto.

Dia menjelaskan, modus atau praktik penipuan yang digunakan para pelaku adalah membuat data perusahaan fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain main.morganr.vip,” bebernya.

Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” terangnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar).(*)

Categories
Kriminalitas

Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kronologi dan motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya dalam karung dan ditemukan oleh warga di pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Jakarta Barat.

“Dari penemuan mayat tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum’at (25/4/2025).

Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan yakni pria berinisial N (23), warga Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten pada Selasa, 22 April 2025 di Kelurahan Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Adapun korban pembunuhan adalah pria bernama Al Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Wira menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan berawal terjadi saat pelaku membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka.

“Tersangka kesal atau emosi lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol,” ujar Wira.

Selain itu, Wira mengatakan ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka N berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka juga karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” beber Wira.

Lanjut Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker (batang besi) hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.

“Tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai (memastikan sudah tak bernyawa) dan memukul leher korban menggunakan sebuah besi shockbreaker motor,” tambah Wira.

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)

Categories
Kriminalitas

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Koran Jurnal, Palu – Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4/2025). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4/2025) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono dalam konferensi pers.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.