Categories
Megapolitan

Kuasa Hukum Deolipa: Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan dan Tidak Banding

Koran Jurnal, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” cetus Hakim Lusiana Amping dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Adapun pertimbangan hakim dalam putusan vonis yang memberatkan disebut karena terdakwa Fariz RM telah berulang kali mengkonsumsi narkoba dan mengabaikan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.

Sementara itu, Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.

“Kami tidak ajukan banding karena om Fariz sudah menerima putusan ini,” ujar Deolipa.

Baca juga: Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Bilang Fariz RM Terima Apapun Keputusannya 

“Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (18/2/2025), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, selain Fariz RM, polisi juga menangkap ADK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Tersangka Fariz RM dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/Lex)

Categories
Infotainment

Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Bilang Fariz RM Terima Apapun Keputusannya, Kalau Rehabilitasi Alhamdulillah..!

Koran Jurnal, Jakarta – Sidang putusan terdakwa musisi Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) yang sedianya digelar pada Kamis (4/9/2025), ditunda hingga pekan depan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pembacaan putusan digelar secara offline pada Kamis, 11 September 2025.

“Kalau sidang sebelumnya online tidak masalah, tapi karena ini putusan, Mas Fariz harus hadir. Itu sidang terakhir, ibarat nafas hidup terakhir dalam proses hukum ini. Makanya ditunda agar bisa offline,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Saya sendiri mewakili pak Deolipa (kuasa hukum Fariz RM) karena sedang kurang enak badan. Kondisi dan keadaan yang kurang kondusif, takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Ya namanya musibah siapa yang tahu,” imbuh Griffinly menambahkan.

Griffinly menuturkan, karena kondisi tersebut, banyak sidang yang digelar di pengadilan dilakukan secara online.

“Karena ini sidang putusan, ya idealnya dilakukan secara offline,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Griffinly menyampaikan ucapan Fariz RM, berterima kasih kepada tim pengacara yang sudah berjuang membantunya.

“Apa pun hasilnya Fariz RM akan menerima. Karena sudah bertikad baik dan menjalani proses hukum. Kalau rehabilitasi alhamdulillah, kalau penjara pun tidak masalah. Tidak usah ada banding,” bebernya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Dalam pledoi kami jelas, Mas Fariz adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sesuai undang-undang, negara seharusnya memfasilitasi perawatan medis bagi pengguna, bukan menghukum seperti pengedar,” ucapnya.(*/Lex)