Categories
Megapolitan

Kuasa Hukum Deolipa: Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan dan Tidak Banding

Koran Jurnal, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” cetus Hakim Lusiana Amping dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Adapun pertimbangan hakim dalam putusan vonis yang memberatkan disebut karena terdakwa Fariz RM telah berulang kali mengkonsumsi narkoba dan mengabaikan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.

Sementara itu, Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.

“Kami tidak ajukan banding karena om Fariz sudah menerima putusan ini,” ujar Deolipa.

Baca juga: Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Bilang Fariz RM Terima Apapun Keputusannya 

“Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (18/2/2025), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, selain Fariz RM, polisi juga menangkap ADK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Tersangka Fariz RM dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/Lex)

Categories
Militer TNI

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Diskum Pangkalan TNI AL III Gelar Penyuluhan Hukum di Satrol Lantamal III

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan prajurit, Dinas Hukum (Diskum) Lantamal III menggelar penyuluhan hukum tentang narkoba yang diikuti personel Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal III di Komplek Satuan Koarmada I Pondok Dayung Jakarta Utara, Rabu (10/06/2020).

Kadiskum Lantamal III Letkol Laut (KH/W) Nentin F, S.H., M.Tr.Hanla dan Kasubdis Banhatkum Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harefa, S.H., M.H., memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu Narkotika Golongan I terdiri dari 161 jenis dengan ancaman bagi pengguna maksimal 4 tahun, Narkotika Golongan II terdiri dari 95 jenis dengan ancaman bagi pengguna maksimal 2 tahun, dan Narkotika Golongan III terdiri dari 15 jenis dengan ancaman bagi pengguna maksimal 1 tahun. Sedangkan bagi pengedar, penyimpan dan produsen Narkotika diancam hukuman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda).

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan Narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit dan Pengadilan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengingat masih ditemukannya tindak pidana narkotika di lingkungan Lantamal III dan jajarannya yang akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, keluarga dan institusi TNI AL. Oleh karena itu, Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap Prajurit agar meningkatkan iman dan taqwa dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 wajib TNI dan Trisila TNI AL, serta selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan menyengsarakan anak istri maupun orang lain.(disp/red)

Categories
Hukum Polhukam

Promoter Polri: Bersama Cegah Peredaran Narkoba sebagai Wujud Bela Negara

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang (narkoba). Bahkan status Indonesia kini masuk dalam level darurat narkoba. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba baik yang sudah terungkap maupun yang belum terungkap.

Maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia dari berbagai negara akibat Indonesia dianggap sebagai pasar potensial lantaran jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa. Kondisi geografis yang sangat luas juga membuat akses penyelundupan narkoba lebih mudah karena dapat disebar ke berbagai titik. Hal ini diperparah dengan penegakan hukum yang belum efektif menimbulkan efek jera bagi para pengguna, pengedar ataupun produsennya.

“Peredaran narkoba di Indonesia beraneka ragam modus dan caranya, mulai kasus permen narkoba yang sempat viral di masyarakat ternyata hanya hoax tapi memang perlu waspada sebab motifnya tidak hanya bisnis saja tapi untuk memperlemah generasi muda,” kata Kombes Pol Cahyo Budi Siswanto, Kabag Mitra Ro Penmas Divhumas Polri dalam forum Promoter dengan tema “Menanggulangi Bahaya Narkoba Untuk Menyelamatkan Generasi Muda Indonesia” di Hotel Amarossa Cosmo, Jakarta Selatan, Rabu (03/10/2018).

Dia menambahkan, sasaran peredaran dan penggunaan narkoba cenderung diarahkan untuk generasi muda. Hal ini dimaksudkan untuk memperlemah generasi muda sehingga dapat mengancam nasib sebuah negara di masa mendatang.

“Sungguh sangat mengkhawatirkan, kita menyatakan perang dengan narkoba tapi kenyataaanya efek jera tidak terlihat. Tindakan tegas yang dilakukan Polri sampai dengan hukuman mati tidak beri efek jera,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Eko Daniyanto, mengatakan perlu upaya bersama dari berbagai pihak termasuk kalangan keluarga untuk mencegah agar persoalan kejahatan narkoba bisa ditekan. Strategi penanggulangan kejahatan narkoba yang dilakukan Polri meliputi tiga tahapan yaitu represif, preventif dan pre emtif. Narkoba ditetapkan sebagai musuh bersama dimana penanggulangannya harus melibatkan multi stakeholder.

Data dari Polri menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba sejak 2016 trennya mengalami peningkatan. Pada 2016 kasus narkoba yang diungkap sebanyak 47.767 dan 2017 meningkat menjadi 50.474 kasus. Sementara di 2018 sementara ini sebanyak 22.595 kasus.

“Namun begitu, potensinya akan terus bertambah lantaran jumlah tersangka yang masih berjalan kasusnya tahun 2018 sendiri tercatat sebanyak 28.755 kasus,” ulasnya.

Terkait dengan kejahatan narkoba di Indonesia ternyata banyak kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Pada 2016 sebanyak 133 orang, kemudian 2017 sebanyak 136 orang dan untuk 2018 sementara berjumlah 60 orang.

“WNA yang terlibat hampir merata dari berbagai negara di berbagai benua, namun yang terbanyak berasal dari negara – negara di kawasan Asia,” kata dia.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Tetty Helfery Sihombing, mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi sebuah fenomena gunung es. Kasus yang berhasil diungkap ke publik oleh otoritas sebenarnya masih sangat kecil dibandingkan jumlah yang belum terungkap.

BPOM menyebut akibat penggunaan narkoba setidaknya 50 orang meninggal setiap harinya dan 4,2 juta pengguna dapat direhabilitasi. Sementara 1,2 juta pengguna lainnya tidak dapat direhabilitasi.

“Akibat narkoba secara keekonomian kasus-kasus kejahatan internasional ini merugikan hingga Rp63,1 triliun,” kata Tetty.

Mudahnya publik menemukan narkoba khususnya golongan I seperti shabu, heroin, ganja atau ekstasi karena bisa diperoleh melalui pelayanan kefarmasian. Obat-obatan itu kerap digunakan untuk campuran pada minuman energy drink. Hal ini tentu sangat berbahaya dan perlu perhatian serius dari semua pihak.

Pihaknya merekomendasikan agar ada upaya bersama lintas sektoral untuk melakukan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat terlarang. Selain itu diperlukan upaya pengembangan dan implementasi food defense sepanjang rantai pangan. Sebab beredar isu yang belakangan muncul bahwa narkoba sudah dimasukkan ke dalam makanan atau minuman ringan (snack) anak-anak sekolah.

“Meskipun hal itu negatif tetap diperlukan upaya pemahaman bersama terkait jenis narkoba dan dampak yang ditimbulkannya,” pungkas Tetty.(ton/red)