Categories
Hukum Polhukam

Sidang Perkara Kondotel, Jaksa Tuntut Direktur PT Mahakarya Agung Putera 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Koran Jurnal, Tangerang – Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya (21/09/21) telah berhasil menyita 2 bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya. Pada Persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang (28/09/2021) Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutannya kepada terdakwa.

Dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hendra Murdianto dihadirkan dalam persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP juga pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan fakta di dalam persidangan terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif dan komulatif untuk itu Jaksa memilih salah satu delik dakwaan yang paling tepat bagi terdakwa. Dalam hal ini JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 72, pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bila dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Hukum.

Dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi.

Untuk itu Jaksa Esti Alda Putri SH MH mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan tuntutan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliyar subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua Minggu, namun Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (05/10/21).

Salah satu korban Kasus Apartemen/Kondotel Grand Eschol Karawaci didampingi pengacaranya menuturkan; “Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan..” ungkap Sudjadi saat diwawancarai oleh awak media. Dirinya juga akan terus mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2 bidang tanah dan 1 apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (07/10/21) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa.(*)

Categories
Hukum

Posbakumitra Minta Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra) Andreas Wibisono, S.H., meminta Kejaksaan Agung untuk terus fokus melanjutkan pemeriksaan dan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sekaligus meminta agar Kejaksaan Agung mengabaikan tuntutan sebagian kalangan yang mengaku mewakili masyarakat baik itu dari kalangan para pemerhati hukum ataupun lembaga swadaya masyarakat dan atau organisasi massa lainnya.

“Memang berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Akan tetapi pengambilalihan oleh KPK tersebut harus secara patut dan beralasan dan harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak bisa serampangan seperti misalnya, adanya laporan masyarakat perihal dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau Kejaksaan, proses penanganan korupsi di Kepolisian atau Kejaksaan tidak ada penyelesaiannya, atau jika Kepolisian atau Kejaksaan berpendapat penanganan korupsi sulit dilaksanakan secara baik,” kata Andreas Wibisono di Jakarta, Jum’at (04/09/2020).

Andreas beralasan bahwa momen ini justru momen penting bagi Kejaksaan untuk membuktikan kepada masyarakat dan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan mampu dan imparsial (tidak memihak) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Jaksa Pinangki.

Apabila dalam penyidikan nanti ditemukan bukti kuat dan tidak terbantahkan lagi peran Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung harus menuntut Jaksa Pinangki dengan tuntutan hukum yang seberat-beratnya.

Namun demikian, masyarakat dan para pemerhati hukum juga harus legowo dan tidak menyalahkan Kejaksaan Agung kembali jika seandainya di kemudian hari dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Jaksa Pinangki .

“Namun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena vonis pemberian hukuman sudah menjadi ranah kewenangan Majelis Hakim dan tentunya Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutus perkara,” tandasnya.(rls/red)