Categories
Polhukam

Pimpinan Lembaga Negara, TNI dan Polri Perkuat Kebersamaan Tugas Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri makan siang bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, di Denma Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan berlangsung bersama sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala BIN RI, Wakil Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU. Kapolri didampingi Kabaintelkam Polri dan Kabareskrim Polri.

Kegiatan tersebut menjadi ruang kebersamaan para pimpinan institusi negara sekaligus memperkuat hubungan kerja yang selama ini terbangun dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing. Interaksi antarpimpinan menjadi penting untuk menjaga keterhubungan dan keselarasan dalam merespons berbagai kepentingan strategis nasional.

Dalam menghadapi perkembangan situasi yang semakin dinamis, keterpaduan antarunsur negara dibutuhkan agar pelaksanaan tugas di bidang politik, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan intelijen dapat saling mendukung. Hubungan kelembagaan yang kuat juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan serta menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan nasional.

Bagi Polri, kebersamaan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kerja sama yang semakin efektif dengan seluruh pemangku kepentingan. Setiap institusi memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama dalam menjaga kepentingan bangsa serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan pentingnya semangat kolektif dalam menghadapi setiap tantangan bangsa. Dengan komunikasi yang terpelihara dan kerja sama yang semakin erat, seluruh unsur negara diharapkan mampu memberikan pengabdian terbaik serta menghadirkan manfaat yang nyata, sehingga kehadiran negara semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.(***)

Categories
Hukum Polhukam

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop yang Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

“Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, menambahkan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

Sebelum menjadi tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

NAM terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Selain NAM, Kejagung sebelumnya pada 15 Juli 2025 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengadaan barang jasa yang rugikan negara Rp 1,98 triliun. Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(*/Anton)

Categories
Megapolitan

Kejaksaan Agung Teken PKS dengan PT Integrasi Aviasi Solusi

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Integrasi Aviasi Solusi (PT IAS), yang diadakan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejagung RI, R. Narendra Jatna dan Direktur Utama PT IAS Dendi T. Danianto. Acara ini juga diisi dengan sharing session bertemakan “Business Judgment Rule” untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Direksi PT IAS atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menangani isu-isu hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mitigasi risiko hukum serta meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap JAM-Datun.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung PT IAS sebagai anak perusahaan dari holding BUMN Injourney, dalam menjalankan perannya di sektor aviasi dan pariwisata. Dengan fokus pada isu keberlanjutan sesuai kebijakan RPJMN 2025-2029, PT IAS berkomitmen menerapkan pendekatan Blue, Green, Circular Economy (BGCE) yang mencakup pembangunan infrastruktur hijau serta penguatan rantai pasok pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan.

Acara ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam pengambilan Keputusan.

“Direksi PT IAS dan anak perusahaannya diharapkan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam setiap keputusan bisnis yang diambil,” tegas JAM-Datun.

Selain itu, JAM-Datun berharap bahwa kolaborasi ini dapat diwujudkan melalui pelatihan bersama untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia PT IAS. Hal ini bertujuan untuk menghadapi dinamika aturan hukum dan regulasi yang terus berkembang di sektor aviasi dan pariwisata.

Dalam konteks RPJPN 2025-2045, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung strategi pembangunan berbasis kewilayahan. PT IAS memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan pembangunan melalui sektor aviasi dan pariwisata di berbagai wilayah Indonesia, seperti pengembangan kawasan pariwisata internasional di Bali dan Nusa Tenggara serta penguatan superhub ekonomi di Pulau Kalimantan.

JAM-Datun menutup sambutannya dengan harapan bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara serta mendukung PT IAS dalam mengantisipasi tantangan hukum dan bisnis di masa depan.

“Kolaborasi adalah kunci untuk menciptakan sinergi yang berkelanjutan antara JAM DATUN dan PT IAS,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) adalah sub-holding dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, yang bergerak di bidang aviation services, ground handling & cargo, logistics, hospitality, operation support, dan property. PT IAS berkomitmen untuk mendukung pembangunan sektor aviasi dan pariwisata yang berkelanjutan sesuai dengan visi RPJMN dan RPJPN.(*/pen)

Categories
Hukum Polhukam

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap saksi Johnny G. Plate atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi, kepada media, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Salemba untuk 20 hari kedepan,” lanjut Kuntadi.

Pantauan di lokasi, tampak tersangka Johnny G. Plate memakai rompi tahanan kejaksaan dengan tangan di borgol serta berjalan keluar memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/5).

Sebelumnya sekira pukul 09.00 WIB (Rabu 17/5) Johnny G. Plate mendatangi Kejaksaan Agung. Ia kembali memenuhi panggilan penyidik Kejagung dalam rangka pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan BTS. Sebagai informasi, menteri yang juga politikus partai NasDem ini ketiga kalinya dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Kuntadi sebelumnya mengatakan, alasan memanggil Johhny G. Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

“Kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran dan sejauh mana pengawasan serta pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ujar Kuntadi, Senin (13/3/2023).

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo. Lima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.

Sebagai informasi, akibat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat para ahli.(*)

Categories
IPTEK Megapolitan

Samakan Persepsi dalam Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum, BIG Gandeng Kejaksaan Agung

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI terkait pencegahan dan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, di Kantor Pusat BIG, Kamis (15/9/2022).

Muhtadi Ganda mengatakan, penandatanganan kerjasama ini dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

Dijelaskan Muhtadi Ganda, sebagai salah satu unsur pemerintahan, BIG terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap program, kebijakan, dan aktivitas yang dilaksanakan didasari oleh ketentuan hukum yang kuat. Hal ini pun berlaku terhadap para pemangku kepentingan lain yang menjadi mitra kerja BIG.

Ia juga memaparkan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Sebagai contoh, kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Sehingga setiap unit kerja lembaga diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap ranah penyelenggaraan IG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pegawai BIG punya persepsi yang sama khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,” ujar Muhtadi.

Jamdatun Kejagung Feri Wibisono menyatakan, pihaknya akan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam hal penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

“Dengan adanya kerjasama ini semoga BIG bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” ungkap Feri.

Sementara itu Kepala BIG Muh Aris Marfai menuturkan, kolaborasi serta kerja sama BIG dengan pihak Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perbuatan hukum yang dapat mengarah ke ranah hukum perdata ataupun hukum tata usaha negara dalam penyelenggara informasi geospasial dasar.

“Terhadap perbuatan-perbuatan hukum tersebut, selama ini BIG berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Namun, sebaik apapun usaha melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dengan memperhatikan asas tersebut, masalah-masalah perdata, tata usaha negara, maupun pidana berpeluang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari,” kata Aris Marfai.

“Untuk itu sangat penting untuk selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kepastian jaminan hukum dan pemberian pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan hukum lembaga. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi, misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN (Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN).

“Hal ini tentu saja memperluas peluang terjadinya kelalaian hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen lembaga untuk melaksanakan pencegahan kelalaian tersebut dengan cara meningkatkan literasi hukum,” pungkasnya.

Categories
Hukum Polhukam

DPO Terpidana Adelin Lis Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Tiba di Tanah Air

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI, Sabtu malam (19/06/2021).

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menyampaikan kasus posisi Terpidana Adelin Lis dan kronologis upaya pemulangan.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kab. Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara.

PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika).

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Proses pemulangan DPO Terpidana ADELIN LIS sebagai berikut:

KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia. ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Pada tanggal 8 Maret 202, Atase POLRI berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil sebagai berikut: Benar bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.

Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI. Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi, yang menyampaikan:
KBRI menyarankan untuk melakukan 2 (dua) skenario penjemputan yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau connect@Changi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter.

Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain.

ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.

Sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Atas surat dari Pengacara anak Terpidana Adelin Lis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021, yang pada pokoknya: Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Bapak Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Duta Besar LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO Berisiko Tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.

Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.
Didalam Pesawat Garuda Terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F.
Pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar Pkl. 17.56 WIB (18.56 SIN) Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pkl. 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.

Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr. Sunarta).
Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Pemulangan Buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya: Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum kembali mengatakan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung dan menyampaikan apresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolda Banten, pihak TNI. Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI di Singapura (Bapak Suryo Pratomo) yang telah bekerja keras, bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan Berisiko Tinggi Terpidana Adelin Lis.

Setelah konferensi pers, Terpidana Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(pen/red)

Categories
Polhukam

Rakernas Kejaksaan Tahun 2020 Akan Prioritaskan Bahas Menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Kondisi pemerintahan saat pandemi covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakkan hukum dan menciptakan keamanan.

Dalam keterangan pers yang diterima pewarta Minggu (13/12), kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.
Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.

Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah virus Corona melanda.

Berkaca dari realitas itu, Kejaksaan RI akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Raker ini berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Raker tersebut mengusung tema ‘Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional’. Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membacakan laporan, kemudian acara dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.

Rapat kerja tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan melalui virtual/daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM),
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri.

Dalam Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(rls/red)

Categories
Hukum

Posbakumitra Minta Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra) Andreas Wibisono, S.H., meminta Kejaksaan Agung untuk terus fokus melanjutkan pemeriksaan dan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sekaligus meminta agar Kejaksaan Agung mengabaikan tuntutan sebagian kalangan yang mengaku mewakili masyarakat baik itu dari kalangan para pemerhati hukum ataupun lembaga swadaya masyarakat dan atau organisasi massa lainnya.

“Memang berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Akan tetapi pengambilalihan oleh KPK tersebut harus secara patut dan beralasan dan harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak bisa serampangan seperti misalnya, adanya laporan masyarakat perihal dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau Kejaksaan, proses penanganan korupsi di Kepolisian atau Kejaksaan tidak ada penyelesaiannya, atau jika Kepolisian atau Kejaksaan berpendapat penanganan korupsi sulit dilaksanakan secara baik,” kata Andreas Wibisono di Jakarta, Jum’at (04/09/2020).

Andreas beralasan bahwa momen ini justru momen penting bagi Kejaksaan untuk membuktikan kepada masyarakat dan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan mampu dan imparsial (tidak memihak) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Jaksa Pinangki.

Apabila dalam penyidikan nanti ditemukan bukti kuat dan tidak terbantahkan lagi peran Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung harus menuntut Jaksa Pinangki dengan tuntutan hukum yang seberat-beratnya.

Namun demikian, masyarakat dan para pemerhati hukum juga harus legowo dan tidak menyalahkan Kejaksaan Agung kembali jika seandainya di kemudian hari dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Jaksa Pinangki .

“Namun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena vonis pemberian hukuman sudah menjadi ranah kewenangan Majelis Hakim dan tentunya Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutus perkara,” tandasnya.(rls/red)

Categories
Hukum Megapolitan

Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Dana RTLH di Sukamaju Cilodong

Koranjurnal.co.id, Depok – Tim Intelijen Kejaksaan Depok dibantu Tim Kejagung RI menangkap buronan kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sukamaju, Cilodong. Tersangka Agustina Trihandayani diamankan dari kampung Sidamukti, dekat Perumahan Vila Pertiwi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kamis (26/04/2018). Saat diamankan, Agustina tengah berada di rumah Ketua RT 04 RW 02, Sukamaju Cilodong.

“Setelah buron selama 30 hari, tersangka Agustina Trihandayani berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Ditangkap di rumah Pak RT, Supahar. Kami juga telah lakukan pemeriksaan terhadap ketua RT,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.

Tersangka ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Depok. “Tanggal 26 Maret 2018 dilakukan pemanggilan, namun dia tak hadir. Kemudian dipanggil kembali tanggal 28 Maret 2018 kembali tidak hadir. Sejak tanggal 28 Maret dia ditetapkan sebagai DPO,” tukasnya.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Polresta Depok dalam hal pencarian tersangka. “Untuk saat ini tersangka kita kirim ke Rutan Cilodong, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti,” tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail peran tersangka. “Kami fokus di penangkapan, selanjutnya untuk peran akan ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya pada 22 Maret 2018, Kejaksaan Negeri Depok mengamankan dua tersangka kasus RTLH di Sukamaju Cilodong. Mereka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi. Sedangkan Koordinator Agustina Tri Handayani saat itu melarikan diri.

Ketiga tersangka berperan sama, yakni secara mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

Pada program Pokir RTLH Kelurahan Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 68 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp 18 juta. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 482.550.525 (red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Diduga Terima Suap, Jamintel Tangkap Jaksa TP4P

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah salah satu anggota (Jaksa) Satgas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung ditangkap. Sang Jaksa diduga menerima suap Rp 4 miliar.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung R Widyo Pramono mengakui ada oknum jaksa yang ditangkap dan tengah diproses.

“Benar ada jaksa yang panggil seseorang (pihak swasta terkait perkara) tanpa prosedural,” kata Widyo, di kantor Kejagung, Jakarta, Jum’at (03/02/2018) seperti yang dilansir Publica-news.

Widyo belum bersedia merinci kronologi penangkapan serta identitas sang jaksa. Ia hanya mengatakan jaksa nakal itu ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Tunggu ya, nanti setelah (membaca laporan) itu saya tunjuk inspektur mana yang tangani,” Widyo menambahkan.

Saat ditanya media, apakah jaksa yang tertangkap tangan itu adalah Jamintel Adi Toegarisman, Widyo mengelak menjawabnya. Ia meminta awak media bersabar.

“Tunggu dulu dong, kita cari tahu dulu secara keseluruhan kesalahannya,” ia menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, oknum tim Satgas TP4 itu ditangkap di lantai 4 Gedung Jamintel. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh jajaran Jamwas. Kabarnya, saat ditangkap ditemukan uang Rp 400 juta dari komitmen Rp 4 miliar.
‎
TP4P dilantik pada 5 Januari 2017 lalu oleh Jamintel Adi Toegarisman. Sebanyak 31 jaksa menyandang gelar sebagai jaksa TP4P ini, yang difungsikan untuk mencegah tindakan korupsi.(red)