Categories
Ekonomi

Kementan – Kementerian ATR/BPN Verifikasi Data Luas Baku Sawah

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedatangan SYL masih bagian dari upayanya merealisasikan program 100 hari kerjanya, yakni menyinergikan data pertanian, terutama luas baku sawah.

“Per 1 Desember kita akan sepakati bersama data akhir yang digunakan. Tidak ada lagi istilah data-data berbeda. Data pertanian hanya ada satu,” ungkap SYL saat jumpa pers seusai melakukan pertemuan tertutup antara jajaran Kementan dan Kementerian ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

SYL menegaskan berdasarkan hasil pertemuan tertutup, tim Kementan dan Kementerian ATR/BPN akan bersama-sama melakukan verifikasi terhadap sejumlah wilayah. Tidak hanya dua kementerian ini, verifikasi juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Perbedaan terjadi karena kita menggunakan citra satelit sehingga ada bias. Kita sekarang sudah satu data, kita akan menggunakan citra satelit dengan deviasi rendah dengan demikian kesalahannnya bisa kita perhitungkan,” papar SYL.

SYL berjanji akan mengawal secara langsung proses verifikasi. Apalagi hasil akhir data ini akan digunakan dalam perumusan kebijakan pembangunan di sektor pertanian.

“Dampak dari data akhir akan sangat besar, baik terhadap petani maupun masyarakat luas. Jadi kita tidak boleh main-main. Apalagi ini menyangkut kebutuhan pangan 267 juta rakyat Indonesia,” ujar SYL.

Kunjungan SYL tidak hanya akan berhenti di Kementerian ATR/BPN. SYL sudah dijadwalkan akan berkunjung ke sejumlah kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. “Kita harus menyatu, urusan kita sama kok, yaitu negara dan rakyat,” tandas SYL.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyambut hangat kedatangan Menteri Pertanian ke kantornya. Sofyan memastikan tidak akan ada lagi perbedaan data karena semua pihak akan duduk bersama memverifikasi data.

“Ternyata menggunakan data citra satelit itu ada deviasi nya sehingga itu yang akan kita cek ke lapangan bersama-sama. Sekarang hasil ceknya sudah ada, tinggal kita rapatkan untuk kita sepakati,” jelas Sofyan.

Berdasarkan perhitungan tahun 2018, Lahan Baku Sawah Nasional seluas 7.105.145 hektare, berkurang 645.854 hektare dibandingkan Lahan Baku Sawah Tahun 2013 seluas 7.750.999 hektare. Tapi Sofyan memastikan perhitungan tersebut akan berubah.

“Kita sudah punya data, tapi tidak akan merilis sebelum teman-teman memfinalkan hasilnya. Kami memastikan akan penambahan, tapi untuk hasil akhirnya mari kita tunggu keputusan rapat bersama,” tegas Sofyan.

Hingga 31 Oktober 2019, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan validasi terhadap 20 provinsi meliputi provinsi di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera, serta provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

“Kami memilih 20 provinsi tersebut karena mereka adalah daerah penghasil beras terbesar yang menjadi lumbung pangan nasional. Tiga belas provinsi lainnya akan kami periksa, tapi hasilnya sudah tidak signifikan lagi,” terang Sofyan.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Kabupaten Tegal

Koran Jurnal, Tegal – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) laksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk 3.000 masyarakat Kabupaten Tegal di GOR Indoor Tri Sanja, Slawi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (09/11/2018). Sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada 12 perwakilan masyarakat penerima sertifikat tanah.

Sertipikat yang dibagikan pada kesempatan tersebut merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat menjadi salah satu faktor dilaksanakannya program percepatan pendaftaran tanah dan penyertipikatan tanah melalui PTSL oleh Pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN. Saat ini Pemerintah sedang fokus melaksanakan PTSL di seluruh Indonesia guna memberikan jaminan hak atau kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Setiap saya kunjungan ke daerah, banyak keluhan mengenai sengketa tanah yang terjadi di kalangan masyarakat, penyebabnya karena rakyat tidak mempunyai yang namanya sertipikat tanah, tidak punya bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tanah itu bukti hukum atas tanah yang dapat menyelesaikan masalah sengketa tanah,” ujar Presiden.

“Saat ini ada 80 juta tanah yang belum bersertipikat artinya bahwa banyak sekali sengketa tanah. Maka dari itu saya amanahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah agar masyarakat bisa memiliki sertipikat tanah tanpa menunggu puluhan tahun,” ujar Presiden.

Presiden menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN diberikan target PTSL setiap tahunnya. Untuk tahun 2018 ini target PTSL di seluruh Indonesia sebanyak 7 juta bidang tanah.

Presiden berpesan, “Kalau punya sertipikat tolong diberi plastik. Kalau gentengnya bocor sertipikatnya aman, juga difotokopi dan ditaruh di lemari yang berbeda. Kalau sertipikatnya hilang ngurusnya ke BPN akan mudah,” pesan Presiden.

Di akhir sambutannya, Presiden mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran pemerintah yang turut menyukseskan kegiatan ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Kanwil BPN, Kantor BPN, Ibu Bupati yang telah membantu sehingga sertipikat ini bisa sampai kepada masyarakat, ” ungkap Presiden.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil melaporkan bahwa pada hari itu hadir bersama bapak Presiden sekitar 3.000 masyarakat Kabupaten Tegal. Jumlah sertipikat yang akan dibagikan di Kabupaten Tegal tahun ini 45.000 bidang.

Pada Tahun 2018 ini Provinsi Jawa Tengah mendapatkan target penyelesaian PTSL sebanyak 1.200.000 bidang tetapi dengan optimalisasi dan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah target tersebut menjadi 1.212.979 bidang. “Insya Allah seluruh bidang tanah di Jawa Tengah akan kami selesaikan pada tahun 2023,” ujar Sofyan A. Djalil.(red/GR)

Categories
Nasional

Kementerian ATR/BPN Gelar Peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2017

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang dirayakan setiap tanggal 8 November, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya penertiban tata ruang. Hal ini tercermin pada tema yang dipilih tahun 2017 ini, yakni Tertib Tata Ruang untuk Kehidupan yang Lebih Baik.

Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki yang akrab dipanggil Uki mengatakan tata ruang tidak hanya berperan sebagai acuan spasial dalam proses perencanaan tata ruang, tapi juga pada proses pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembangunan.

“Karena ruang di bumi kita tidak bertambah, sementara kebutuhan akan ruang terus bertambah, maka pemanfaatan ruang harus ditertibkan agar kehidupan menjadi lebih baik,” ujarnya pada acara syukuran dan sarasehan Hari Tata Ruang Nasional 2017 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (08/11/2017). 
‎
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional tahun ini juga menjadi momentum istimewa karena bertepatan dengan 10 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi dasar pelaksanaan penataan ruang di Indonesia. Uki menambahkan sepanjang 1 dekade pelaksanaannya, undang-undang tersebut telah menghasilkan peraturan pelaksanaan tingkat nasional antara lain 5 Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang, 7 Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau dan 14 RTR Kawasan Strategis Nasional. Di tingkat daerah, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan di 33 provinsi, 376 Kabupaten dan 88 kota. 

“Selain perda, telah ditetapkan juga rencana rinci tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang yang berperan sebagai alat operasionalisasi pembangunan,” jelasnya. 
‎
Menurutnya penataan ruang dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam seperti banjir dan longsor. Penataan ruang juga menjaga keharmonisan ruang untuk berbagai aktivitas manusia, contohnya perlu ditetapkan kawasan penyangga antara kawasan industri dan kawasan perumahan, agar fungsi masing-masing kawasan dapat terjaga dengan baik. Meski demikian Uki mengingatkan bahwa kewenangan besar pelaksanaan penataan ruang ada pada pemerintah daerah sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah. Karena itu peringatan Hari Tata Ruang Nasional merupakan upaya untuk terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran untuk mendorong pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah. 

“Semua untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan baik bagi lingkungan maupun manusia yang tinggal di dalamnya,” pesan Uki.
‎
Dalam perayaan Hari Tata Ruang Nasional ini, Kementerian ATR/BPN juga secara resmi meluncurkan situs tata ruang (www.tataruang.atrbpn.go.id) yang bertujuan untuk memudahkan akses informasi terkait tata ruang. Uki mengajak masyarakat untuk peduli dan turut andil pada penatataan ruang antara lain dengan memanfatkan ruang sesuai peruntukannya dan mematuhi rencana tata ruang wilayah di tempat tinggal mereka. 
‎
Hari Tata Ruang diperingati setiap tanggal 8 November, bertepatan dengan Hari Tata Kota se-Dunia (World Town Planning Day) yang dirayakan di lebih dari 30 negara. Tahun 2013, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional sebagai wujud komitmen negara untuk secara terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat di bidang penataan ruang.

Pewarta : Anton
‎