Categories
Hukum Polhukam

Kasus Pencemaran Sungai Malili PT CLM, Pengamat: Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur!

Koran Jurnal, Jakarta – Pengamat hukum Fajar Trio mempertanyakan sikap Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM Versi Zainal Abidin Siregar. Ia pun mendesak Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri turun tangan atas kondisi tersebut.

“Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.. Untuk itu pelapor bisa melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur,” kata Fajar di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Fajar menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Ia pun memberikan catatan khusus terhadap Polres Luwu Timur karena sebelumnya sempat viral dengan tagar #PercumaLaporPolisi.

“Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah korps Bhayangkara,” ujarnya.

Diketahui, Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM versi Zainal Abidin Siregar pada Jumayt 28 April 2023.

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu. “Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik.

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat. “Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehensif untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, PT CLM yang kini dikuasai Zainal Abidin Siregar ini bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Sebelumnya diberitakan PT CLM sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang melibatkan Wamenkumham EOSH. Kasusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.(*)

Categories
Megapolitan

PT Indonesia Power Pasang 4 Alat Plasma Nano Bubble di Kali Item

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Dalam rangka turut berupaya mengurangi bau/aroma tidak sedap yang ditimbulkan dari pencemaran lingkungan aliran Kali Sentiong Jakarta atau lebih dikenal dengan sebutan Kali Item, PT Indonesia Power memasang 4 alat plasma nano bubble generator di sekitar aliran kali tersebut. Pemasangan alat dengan menggandeng pihak KLHK dan LIPI ini bertujuan memberikan kualitas udara yang sejuk bagi masyarakat sekitar dan para atlet Asian Para Games yang menginap di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. Hal itu juga dilakukan untuk ikut menyukseskan perhelatan Asian Para Games 2018.

Foto: Istimewa/UP Priok

Direktur Operasi I PT Indonesia Power M Hanafi Nur Rifai menyebutkan, kebutuhan nano bubble bagi masyarakat di sekitar Kali Item memang sangat diperlukan, karena kali ini mengeluarkan bau yang sangat tidak sedap.

“Semoga dengan tambahan empat unit alat plasma nano bubble ini dapat semakin meningkatnya kualitas lingkungan di area sekitar Wisma Atlet dan mensinkronkan program LIPI dengan KLHK,” ujar Hanafi di lokasi pemasangan alat tersebut, Kali Item, Kemayoran, Sunter, Jakarta, Kamis (04/10/2018).

Hal senada juga disampaikan Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anto Tri Sugiarto. Ia mengatakan, pemasangan alat tersebut untuk menambah peralatan alat penghilang bau di Kali Item yang sebelumnya telah dipasang serta untuk mengurangi bau tidak sedap yang dikeluarkan Kali Item menjelang Asian Para Games 2018.

Anto menambahkan, dibutuhkan 20 alat nano bubble untuk dapat menjadikan Kali Item jernih dan tidak berbau.

“Kalau di sini perlunya 20 unit ya. Tapi kita baru punya 10 unit. Dengan sistem nano ini 30 hari oksigennya ada di dalam air, jadi tidak langsung lepas,” ujar Anto.

Diketahui, sejumlah cara sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi bau tidak sedap yang ditimbulkan Kali Item. Selain memasang nano bubble, Pemprov DKI Jakarta juga telah menutup permukaan Kali Item dengan kain waring.

Sebelumnya, LIPI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memasang 6 alat nano bubble di Kali Item. Dua dari LIPI dan dan 4 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Total saat ini sudah ada 10 alat nano bubble yang telah dipasang di Kali Item.(ton)