Categories
Hukum Polhukam

Kuasa Hukum Helmut Hermawan: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap Oknum PN Jaksel

Koran Jurnal, Jakarta – Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menyebut tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor terhadap kliennya sangat menyesatkan. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.

“Karena yang disampaikan Dion Pongkor itu menyesatkan juga. Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali,” kata Rusdianto di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum Dion hadir membela William Van Dongen. “Jadi posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada tahun 2013 saja. Jadi jangan disamain APMR di tahun 2013 ketika dipegang sama William itu sedang diambang hancur-hancurnya,” ujarnya.

Bahkan di era William, justru perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. “Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu. Nah ketika APMR sedang mengalami masa suram, disaat itulah Jumiatun menjual sahamnya ke mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azhali,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara melakukan kriminalisasi. “Seperti halnya dengan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan itu juga kan hubungannya terkait dengan ini. Kami juga menyesalkan Pak William ini membawa bawa nama istrinya Jumiatun Van Dongen ke dalam sengketa ini. Dia ini nggak tahu resiko ke depannya apa yang bakal terjadi. Bisa berdampak juga baik secara langsung maupun tidak langsung, baik ke dirinya maupun ke istrinya,” ujarnya.

“Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat,” katanya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi, “Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalamĀ  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif.

“Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.

“Jangan dikit-dikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ. Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Nah, ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif. Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan, lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi,” katanya lagi.

Menurutnya, dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aparat penegak hukum tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika terjadi pelanggaran administratif.

Kemudian UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan.

“Terakhir sengketa dalam hubungan kontraktual berdimensi pidana, juga dapat diselesaikan melalui prinsip Una Via. Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia,” jelasnya.(*)

Categories
Hukum Megapolitan

Korban Dugaan Malpraktek Bersama Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea Temui Kadis Kesehatan DKI Jakarta

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Korban dugaan malpraktek, Selfy didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan tim mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/07/2018).

Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan dokter Rumah Sakit Grha Kedoya kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terkait pelayanan seorang dokter yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau praktik medis terhadap pasien.

Ditemani kuasa hukumnya, korban langsung melakukan pengaduan di lantai 4 dan bertemu langsung dengan Kepala Dinkes DKI Jakarta, Khafifah Any.

Usai melakukan pengaduan dan sekaligus pembicaraan secara tertutup sekitar 30 menit, Kepala Dinkes DKI Khafifah Any, Selfy dan Hotman bersama jajaran dokter dan Kepala Dinkes DKI turun ke lantai dasar untuk memberikan keterangan pers atas permasalahan tersebut kepada para wartawan.

“Ini dia Selfy yang dua indung telurnya diambil di RS Grha Kedoya tanpa sepengetahuan dia. Hari ini kami sudah menghadap Ibu (Khafifah) Any selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk membuat pengaduan,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, kronologi bagaimana Selfy awalnya mengeluh sakit di bagian perut sampingnya, dan memeriksakan diri ke RS Grha Kedoya pada 20 April 2015 silam. Usai di USG, dia pun dinyatakan memiliki kista dan disarankan untuk langsung menjalani operasi pengangkatan pada tanggal 21 April 2015.

“Kemudian dia dibius total, tidak dikasih tahu apa yang sudah dioperasi. Sesudah empat hari dan setiap hari dia ketemu dokternya, tidak dikasih tahu bahwa indung telurnya sudah diambil,” ujar Hotman.

Pada kesempatan yang sama, Khafifah mengatakan, pihaknya sudah mendengar langsung kesaksian korban dan juga sudah menerima berkas-berkasnya. Pemanggilan pihak Rumah Sakit Grha Kedoya dan dokter-dokter yang terlibat akan segera dilakukan.

“Ya, saya tadi sudah terima berkas-berkasnya. Saya akan pelajari dulu, dan nanti kita akan panggil yang terkait, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Hotman Paris Hutapea yang juga didampingi organisasi masyarakat (ormas) PUAN (Perempuan Amanat Nasional) berharap permasalahan ini segera dituntaskan.

“Kita ingin dokter bisa memberikan keterangan bersama sama dihadapan ibu kepala dinas kesehatan. Jadi kita bisa dengar langsung,” ujar Hotman.(ton)