Categories
Kriminalitas Polhukam

Kapolsek Kalideres Apresiasi Polisi RW 08 dan RW 03 Ungkap Gudang Miras

Koran Jurnal, Jakarta – Antisipasi terjadi maraknya aksi tawuran dan menekan kejahatan jalanan, Polsek Kalideres dan Polisi RW aktif menyambangi warga dan menampung keluhan serta mencari solusinya. Salah satu pemicu kejahatan jalanan, pelaku kerap mengkonsumsi minuman keras (miras).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengapresiasi keberhasilan anggotanya di Polisi RW 08 Ipda Lukman dan RW 03 Ipda Tri Hari di Kelurahan Semanan, yang menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya gudang penyimpanan miras.

“Kedua Polisi RW tersebut menerima keluhan tentang keresahan masyarakat dengan adanya toko sembako yang menjual miras di bulan Ramadhan. Atas laporan tersebut, kedua polisi RW kemudian melaporkan kepada Kapolsek adanya informasi tersebut. Tanpa berpikir panjang, kemudian saya kerahkan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman bersama anggota lainnya untuk bergerak melakukan penertiban,” ujar Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023) kemarin.

Atas peran 2 Polisi RW, kami berhasil menggerebek ruko sembako yang disulap menjadi gudang miras di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Saat penggerebekan petugas terpaksa memanjat ruko berlantai dua tersebut, untuk masuk kedalam gudang, setelah pegawai gudang menggembok gerbang dengan rantai,” tutur Kapolsek Kalideres.

Petugas akhirnya membuka paksa gerbang gudang, di dalam gudang petugas menemukan ribuan botol minuman keras, di dalam ratusan kardus dari berbagai macam merk, tanpa izin edar.

Saat petugas hendak menggerebek gudang miras berkedok warung sembako tersebut, pegawai gudang mengetahuinya lalu langsung menutup gudangnya.

“Gudang penyimpanan ini mempunyai modus yaitu dia buka seperti loket dan berkedok toko sembako, saat melihat ada petugas. Penjaga tutup, kemudian dia gembok dari dalam. Sehingga saya perintahkan anggota naik lewat genteng untuk masuk ke dalam, akhirnya bisa dibuka,” tutur Syafri.

Kapolsek menjelaskan dalam 2 toko sembako yang menjual miras yang digerebek di Kalideres, di sita 1.450 dus yang berisi sekitar 17. 400 botol miras berbagai merk tanpa izin edar.(tk)

Categories
TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai 8.8 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras menggunakan 2 (dua) unit truk dan satu truk kontainer yang sedang melakukan loading miras, di Desa Darik kecamatan Karangan kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu, (26/6/2022) kemarin.

Truk ini ditangkap saat sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah truk kontainer bernomor Polisi KB 8409 AY ke 2 (dua) unit truk yang lebih kecil dengan Nopol KB 9156 P dan KB 8869 KL, di Desa Darik Kecamatan Karangan Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya Tim gabungan melakukan pengawalan terhadap Truk dan Pengemudinya menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Satrol Lantamal XII, Senin (27/6) mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi Intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak dilapangan pada hari Sabtu (25/6) bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras illegal dari Malaysia dengan menggunakan 3 (tiga) unit truk di daerah Bengkayang.

Mendapatkan informasi tersebut Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian. Benar saja kemudian Tim gabungan mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah Truk Kontainer ke 2 buah truk yang lebih kecil.

“Minuman keras diantaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1170 karton senilai Rp.8.890.360.000 berhasil diamankan,” ungkap Wakasal.

Menurut Wakasal, modus operandi muatan minuman keras ilegal asal Malaysia diambil dari gudang di Jagoi (merupakan perbatasan Malaysia-Indonesia), kemudian di muat menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.

Keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.(disp)