Categories
Polhukam

Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

Koran Jurnal, Sulawesi Tenggara – Bakamla RI menyerahkan berkas perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari. Proses penyerahan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, pada Jum’at (4/10) Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.

KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli “YUDHISTIRA-C/24″ berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579” T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.(hum)

Categories
Ekonomi Industri

FINI: Pengusaha Siap Bangun Industri Nikel yang Berdaya Saing

Koran Jurnal, Jakarta – Deklarasi Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) digelar di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (05/08/2020) pagi. Forum ini menghimpun 23 smelter nikel dengan kapasitas terpasang 3.79 juta MT NPI pertahun dan 0.8 juta MT Pertahun sedang dalam pembangunan atau total hampir 90% kapasitas semelter nasional, disamping beberapa perusahaan tambang nikel dan turunannya mulai bergabung.

“Tujuan dibentuknya FINI adalah agar bisa menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang terpercaya dan berdayaguna dalam membangun industri nikel Indonesia yang berkelanjutan, berwawasan kebangsaan, memiliki daya saing dan peduli terhadap lingkungan sesuai dengan semangat Undang Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yaitu menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh,” kata DR Alexander Barus Ketua Umum terpilih FINI.

FINI kata Alexander diharapkan bisa maju bersama seluruh pemangku kepentingan mewujudkan tujuan tersebut. Sampai saat ini industri nikel Indonesia menyumbangkan devisa yang sangat besar untuk pendapatan negara.

“Kami ingin memberikan kontribusi positif dalam membentuk hubungan usaha yang saling menguntungkan dengan sektor penambangan dan industri turunan nikel dalam negeri Terutama dalam menjaga keseimbangan dan kemajuan bersama bisnis antara usaha turunannya,” jelasnya.

“Dalam mencapai tujuan tersebut, strategi FINI adalah dengan menjadi media komunikasi dan koordinasi bagi kepentingan anggota agar terjadi interaksi yang saling menguntungkan. Kepentingan ini bisa dalam rangka pelaksanaan usaha dan menyebarluaskan serta menyosialisasikan informasi mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, industri pengolahan dan pemurnian nikel. Termasuk industri pengguna nikel khususnya yang berhubungan dengan misi dari perkumpulan ini,” ujarnya.

“Sebagai salah satu negara pemilik bijih nikel terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memikirkan berbagai strategi pengolahan bijih nikel yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah lebih besar untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Alex.

Indonesia saat ini adalah salah satu negara penghasil bijih nikel terbesar di dunia. Data menyebutkan bahwa Indonesia memiliki cadangan 25% dari kebutuhan nikel dunia.

Makanya, sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaan potensi nikel harus diatur oleh negara dengan bijaksana untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Dengan tujuan tersebut, melalui Undang-undang No. 4 tahun 2009 pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menghentikan ekspor bijih nikel di awal tahun 2014 yang memang merupakan masa 5 tahun persiapan menuju industri, dengan mewajibkan para penambang untuk membangun industri pengolahan dan pemurnian. Industri pengolahan dan pemurnian ini guna meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Beberapa pihak telah mulai membangun industri smelter nikel dengan keterbatasan dana dan teknologi. Oleh karena itu, kemudahan investasi menjadi harapan para pengusaha industri nikel untuk dapat membangun dan menjalankan amanah undang-undang tersebut.

Dari keterbatasan tersebut, kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor akan sangat merugikan negara dalam jangka panjang dan investor sebagai pelaku industri. Jaminan terhadap keberlangsungan investasi diragukan. Jika bijih nikel ore tetap diekspor maka akan berpengaruh pada cadangan bahan baku untuk pabrik yang sudah dibangun dengan investasi yang tidak sedikit.

Tiingginya permintaan yang tidak sebanding dengan jumlah cadangan nikel yang tidak bisa diperbarukan membuat pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus dengan menerapkan kebijakan strategis bukan hanya kepentingan sesaat. Pada kuartal IV tahun 2019 pemerintah menerbitkan kembali larangan ekspor bijih nikel yang efektif diberlakukan pada Januari 2020.

Pelarangan ekspor nikel tersebut dikukuhkan melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Tambang Mineral dan Batubara. Kebijakan ini berdampak sangat positif bagi tumbuhnya hilirisasi industri nikel Indonesia.

“Dalam proses hilirisasi biji nikel diolah hingga menjadi bentuk lanjutan dengan nilai lebih tinggi yang saat ini sudah mencapai produk stainless steel. Sebelumnya kita tidak pernah membayangkan Indonesia mampu memprodiksi stainless steel. Bahkan Indonesia tidak mustahil menjadi produsen katoda Li-batt terbesar dunia yang bersumber dari Ni kadar rendah. Tumbuh kembang industri hilirisasi nikel diharapkan bisa memberi efek domino positif terhadap perekonomian Indonesia khususnya area sekitar Industri dan nasional pada umumnya,” tandas Alex Barus.(red)