Categories
Polhukam

Guru Besar Hukum Bisnis UGM: Perppu Ciptaker Bangkitkan Iklim Investasi Nasional

Koran Jurnal, Jakarta — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dianggap kembali mampu membangkitkan iklim investasi Nasional setelah sempat mengalami kekosongan hukum akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Ciptaker sebelumnya.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa sejatinya dengan keberadaan UU Cipta Kerja telah membuat arus iklim investasi menjadi positif.

“Dari data IMF, World Bank, dan Indonesian Economic Prospect menunjukkan bahwa hadirnya UU Ciptaker memang memberikan iklim positif terhadap arus investasi, khususnya foreign direct investment,” katanya.

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang peningkatan investasi di Tanah Air terjadi karena adanya pemangkasan mekanisme perizinan yang sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Sehingga, dengan adanya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan tersebut membuat para pengusaha dan investor tidak lagi merasa kesulitan dalam hal perizinan.

“Tujuan dari UU Cipta Kerja ini antara lain meningkatkan ekosistem investasi, pemangkasan mekanisme perizinan dengan online single sub mission sebenarnya bertujuan untuk memangkas tentang jalur-jalur perizinan yang dulu dirasakan berbelit-belit oleh para investor,” tambah Prof. Nindyo.

Keberadaan UU Cipta Kerja ini juga telah sedikit-banyak membantu meningkatkan perekonomian nasional meski hanya 2 tahun berlaku sebelum akhirnya dibekukan oleh Putusan MK dan dianggap inkonstitusional bersyarat.

Terbukti, menurut Prof. Nindyo Pramono bahwa terjadi peningkatan investasi di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2019 meski masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

“Melihat data dari Bloomberg dan World Investment Report, memang dari 2015 sampai 2019 peningkatan investasi kita ada, tapi peningkatan dari iklim investasi Indonesia masih kalah dari negara tetangga, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” jelasnya pada Kamis (9/2).

Dalam sesi wawancara di salah satu stasiun televisi tersebut, Guru Besar UGM itu juga menambahkan bahwa sebenarnya yang dipersoalkan oleh MK hanyalah pada sisi proseduralnya saja dan bukan substansi dalam UU Cipta Kerja.

“UU Ciptaker dari segi prosedur dinyatakan inkonstitusional bersyarat, artinya bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam jangka 2 tahun tidak dilakukan perubahan terhadap prosedur saja, substansi tidak dipersoalkan,” ujarnya.

Kemudian, dalam jangka waktu yang diberikan oleh MK tersebut, akhirnya Pemerintah RI melakukan perbaikan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang sudah menjadi kewenangan Presiden Jokowi.

Tentunya, pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi adanya kegentingan.

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa. Memang Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perppu jika ada keagaan kegentingan memaksa,” terang Prof. Nindyo.

Lebih lanjut, kegentingan yang menyelimuti Tanah Air tersebut menurutnya adalah berkaitan dengan situasi krisis dan juga adanya kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya.

“Beberapa parameternya adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak kebutuhan perundang-undangan yang memang kosong sehingga mengisi kekosongan itu, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional,” ungkapnya.(“)

Categories
Polhukam

Pakar Hukum Bisnis UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Koran Jurnal, Jakarta – Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis). Demikian ditegaskan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono kepada media hari ini, Selasa (31/1/2023).

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” jelas Nindyo.

Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat.

“Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos (rusuh) seperti 1997-1998,” kata Nindyo.

“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.

Nindyo bahkan mencatat, beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dimana persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.

“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.

Kedua, Perppu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No 1/2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.

Keempat, Perppu No 1/2014 yang membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.

Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.

“Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Nindyo.

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” pungkas Nindyo. (*)

Categories
Polhukam

Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar tidak ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Koran Jurnal, Jakarta – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini. Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki namun isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Kemudian, Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama guna memperluas lapangan kerja, mengurangis pengangguran, serta terutama menyasar imasuknya nvestasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi mencapai 75 persen.

Oleh sebab itu berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja Presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

Survei dilakukan juga memperoleh hasil, kata Sirojudin, bahwa dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global, sebanyak 51 persen nyatanya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam webinar menyampaikan, masalah ciptaker memerlukan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian nasional.(*)