Categories
Polhukam

Akademisi Sebut UU Ciptaker Berpihak Pada UMKM dan Bangun Optimisme Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Pasalnya, UU Ciptaker diyakini akan memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menengah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Akibat bermunculan lagi Usaha Mikro baru. Demikian seterusnya,” paparnya.

Menurut Emrus, UU sapu jagat ini akan memudahkan untuk mendirikan usaha lantaran memangkas alur birokrasi menjadi lebih sederhana. Dia mencontohkan bahwa Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai “PT perorangan”.

“Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat, sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.” imbuhnya.

Konsekuensi dari perkembangan perubahan tingkatan usaha, lanjut Emrus, tidak hanya sekedar mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dalam berbagai bidang keterampilan dan talenta, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja baru.

“Bahkan dapat diprediksi Indonesia akan kekurangan tenaga kerja jika semua komponen bangsa mendukung dan melakukan UU Ciptaker, dibanding sebelum UU Ciptaker” lanjut dia.

Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan itu juga mengakui, peningkatan jumlah dan bidang usaha dipastikan mampu membangun kolaborasi bisnis saling terkait dan terintegrasi antar Bisnis Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro. Kondisi tersebut setidaknya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan memajukan perekonomian nasional.

“Dengan demikian, pendapatan perkapita seluruh rakyat Indonesia akan terus meningkat dari tahu ke tahun. Karena itu, menurut hemat saya, tidak berlebihan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang luar biasa pada tahun 2035” tambah Emrus.

Emrus juga meyakini bahwa UU Ciptaker telah berpihak pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia. Dia menjelaskan bahwa beleid itu juga telah mempertimbangkan banyak hal.

“Keseriusan pemerintah tentang UU Ciptaker agar berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya. Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat” pungkasnya.(*)

Categories
Polhukam

Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar tidak ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Koran Jurnal, Jakarta – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini. Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki namun isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Kemudian, Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama guna memperluas lapangan kerja, mengurangis pengangguran, serta terutama menyasar imasuknya nvestasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi mencapai 75 persen.

Oleh sebab itu berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja Presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

Survei dilakukan juga memperoleh hasil, kata Sirojudin, bahwa dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global, sebanyak 51 persen nyatanya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam webinar menyampaikan, masalah ciptaker memerlukan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian nasional.(*)

Categories
Polhukam

Pengamat: Sangat Diperlukan, Perppu Ciptaker Bawa Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Koran Jurnal, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadaan Perppu, lanjut Trubus, dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi global.

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum,’’ kata Trubus dalam keterangannya, hari ini.

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

Lebih lanjut Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagakerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus.

Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir. “Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus. (*)

Categories
Polhukam

Jelang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, ALTAR Dukung Polri Pelihara Kamtibmas

Koran Jurnal, Jakarta – Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) menyatakan dukungan terhadap Polri dalam menjalankan tugasnya. Yaitu menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Karena, hal ini dianggap merupakan tanggung jawab yang harus dikawal bersama-sama, bukan hanya satu pihak saja.

“Kami mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga kamtibmas khususnya menjelang putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan pengesahan UMP-UMK 2022, ALTAR juga dukung Polri jaga kamtibmas,” ujar Koordinator Altar Supriyanto, Jum’at (5/11/2021).

Menurut pria yang juga Ketua Garda Metal PT SMI Cikupa tersebut, kamtibmas yang terjaga semasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, begitu penting. Terlebih menjelang pengumuman upah pekerja tahunan oleh pemerintah.

Sedangkan Koordinator ALTAR Hadi Murdianto, menambahkan kamtibmas yang terjaga secara bersama-sama wajib dihadirkan di masyarakat. Karena salah satu risiko tak terjaganya kamtibmas, penularan Covid bisa meluas hingga mengalami lonjakan kembali kasusnya.

Risiko kesehatan yang terganggu hingga kematian pun mengancam. Apabila sudah demikian, seluruh pihak termasuk buruh yang dirumahkan dan di-PHK, bisa jadi korban tak peduli latar belakangnya.

“Jika kita protes menyuarakan aspirasi dengan turun ke jalan, menyikapi UMP-UMK, tentunya bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid,” jelasnya.

“Mari kita jaga juga kamtibmas demi kepentingan kita bersama, kesehatan kita semua,” sambung Hadi.

Atas itu semua, ia kembali mereka pentingnya menjaga kamtibmas jelang pengumuman putusan MK perihal UU Cipta Kerja, serta jelang penetapan UMP-UMK 2022 dan momen yang dianggap penting oleh seluruh elemen buruh. Ini demi kebaikan bersama.(*)

Categories
Polhukam

Sikapi UU Cipta Kerja, Buruh SPN Banten Kedepankan Dialog

Koran Jurnal, Banten – Kelompok buruh dari DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten turut menyoroti hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Meski mengkritisi regulasi tersebut, mereka bakal menempuh jalur dialog dalam menyalurkan aspirasinya.

“Untuk pandemi saat ini cara yang paling aman dan tetap sehat dalam menyampaikan aspirasi ialah melalui jalur dialog. Sehingga kita semua tetap terjaga kesehatannya, dan pesan tetap tersampaikan,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, Kamis (16/09/2021).

Hal ini dilakukan, kata Intan, demi kesehatan dan keselamatan bersama. Sebab, menurutnya virus corona tak tebang pilih dalam penularannya.

“Siapa pun bisa tertular dan meninggal dibuatnya. Terutama mereka yang abai terhadap protokol kesehatan,” jelas Intan.

Keputusan ini, kata dia juga sejalan dengan upaya Polri dalam memutus mata rantai penularan virus corona melalui vaksinasi.

Diketahui, Polri saat ini terus membantu menggencarkan vaksinasi Covid di berbagai wilayah Tanah Air. Vaksinasi menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum buruh yang berada di Banten.

Intan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian atas vaksinasi gratis terhadap buruh tersebut.

“Saya mewakili buruh dari DPD SPN Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas vaksinasi untuk buruh yang diselenggarakan Polri,” tutur Intan.

Kegiatan vaksinasi buruh di Banten yang sempat dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri, dinilai sangat bermanfaat. Sebab dengan begitu para buruh lebih terjaga kesehatannya semasa pandemi.

Selain itu, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang.

“Serta bisa melakukannya perjalanan atau mengakses fasilitas publik,” tandas Intan.(*)

Categories
Polhukam

Ketum SPN Dukung Polri Pelihara Kamtibmas Jelang Penetapan UMP 2022-Putusan UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Jakarta – Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendukung penuh Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab, kamtibmas yang terjaga dinilai utama semasa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Kami sangat mendukung Polri dalam menjaga dan memelihara kamtibmas,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN Djoko Heriyono, Selasa (10/8/2021).

“Khususnya jelang penetapan UMP-UMK 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Kamtibmas yang terjaga di masa pandemi, menurutnya bisa membantu menekan penularan virus corona. Sehingga, seluruh elemen masyarakat termasuk buruh, bisa senantiasa terjaga kesehatan.

Jika kesehatan dan keselamatan terjaga, tentunya masyarakat tak terkecuali buruh, bisa tetap beraktivitas seperti sediakala, misalnya bekerja mencari nafkah.

“Ini demi keselamatan bersama juga, karena virus corona tak mengenal kaya-miskin, muda-tua, buruh atau bukan buruh bisa terinfeksi dan meninggal dunia,” papar Djoko.

Terkait masalah buruh yang tetap turun ke jalan, Djoko memiliki solusi. Ia mengimbau para buruh khususnya dari SPN, untuk tetap menyampaikan aspirasi, namun melalui medium yang berbeda. Cara tersebut dipandang lebih efektif dan efisien di masa sekarang.

“Hal itu bisa dilakukan secara virtual. Aspirasi tetap bisa disampaikan melalui cara tersebut,” tuturnya.

“Keuntungannya, aspirasi tersampaikan, kita semua termasuk keluarga tetap sehat, tetap selamat,” sambung Djoko.(*)

Categories
Polhukam

SPN Harap Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas

Koran Jurnal, Jakarta – Kendati tak seperti di masa-masa awal saat belum disahkan, penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus dilakukan. Terutama oleh kelompok buruh.

Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi mengimbau, agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Ramidi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/02/2021).

Ramidi menyarankan jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut. Hal ini demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini kasus penularan Covid-19 masih terus meningkat.

“Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terjaga, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” tuturnya.

Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP), telah selesai dibahas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Ida, Senin (01/02/2021).(rls/red)

Categories
Ekonomi

Yasonna Laoly: Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Lewat UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Batam – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020). Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.

“UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK,” kata Yasonna.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

“Selama ini, pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya. Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

“UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dimana nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online,” katanya.

Yasonna juga mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berharap materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini disebutnya tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60%.

Secara umum, Yasonna mengatakan bahwa konsep perseroran perorangan dengan tanggung jawab terbatas pada UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal yang sekaligus memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

“Kedua, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Yasonna.

“UU Cipta Kerja juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran,” kata menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Yasonna juga memastikan pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Terakhir, perseroan perorangan disebutnya bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” kata Yasonna.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” tegasnya.(hum/red)

Categories
Megapolitan

Upaya Kapolda Metro dan Gubernur DKI Jakarta Atasi Keterlibatan Pelajar pada Aksi Demo UU Omnibus Law

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberikan perhatian serius terkait keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan kericuhan di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Perhatian serius itu disampaikan Kapolda Metro Nana Sudjana kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah se-Jabodetabek, dan Pangdam Jaya/Jayakarta, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya Nana Sudjana mengatakan, pihaknya mengundang Gubernur DKI Jakarta, Kepala Sekolah se-Jabodetabek, Kepala Dinas Pendidikan, dan Pangdam Jaya guna membahas langkah, upaya serta solusi mengatasi keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa tersebut agar tidak terulang kembali.

“Kami mengundang Gubernur (DKI Jakarta), Pangdam Jaya, Kepala Dinas, baik dinas Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan perwakilan dari Kepala Sekolah se-Jabodetabek,” kata Nana.

Agenda ini, terang Nana, adalah upaya untuk mencari solusi terbaik agar para pelajar tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang bisa membuat mereka bersikap anarkis.

“Agar para pelajar tidak dimanfaatkan oleh kelompok anti kemapanan,” ujarnya.

Selain itu Nana menyebut keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa kerap dipengaruhi dari media sosial dan faktor ajakan.

“Dari hasil keterangan beberapa pelajar bahwa mereka memang lebih banyak diajak dari media sosial, diajak untuk melakukan aksi demo tetapi di situ ada mengarah kepada demo anarkis,” beber Nana.

Untuk itu, Nana mengajak seluruh pihak terkait, polisi dan kepala sekolah perlu mengingatkan para pelajar agar tidak tergerus pada kegiatan atau kelompok yang negatif.

“Lebih menekankan kembali pembentukan karakter agar anak-anak tidak terpengaruh atau mudah terhasut, apalagi ke arah tindak pidana,” lugas Nana.

“Tentunya dengan kegiatan ekstrakurikuler yang mengarah kepada pembentukan karakter dalam hal ini pengetahuan dalam hal Pancasila atau hal-hal positif,” imbuhnya.

Nana mengungkapkan, dalam sejumlah aksi demo pada Oktober 2020 ini memang banyak pelajar yang turut serta dan tidak sedikit pula yang terlibat dalam aksi anarkis.

“Jadi kemarin sudah beberapa hari demo ada sekitar 2.667 orang yang diamankan, 70 persen adalah pelajar. Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi kemudian Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, maupun Cilegon,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan perlunya upaya yang konstruktif dalam mengatasi persoalan pelajar agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa, seperti demontrasi menolak UU Ciptaker yang terjadi beberapa hari lalu.

Anies menyebutkan, seperti hal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terkait pembiasaan diskusi isu terkini bukan bertujuan untuk membekali pelajar yang hendak demo.

Menurut Anies, RPP merupakan bahan untuk para guru mengajarkan muridnya perihal isu yang tengah menjadi pembicaraan di masyarakat.

“Bukan (bekal untuk demo). RPP ini bahan belajar,” tuturnya.

Ia menjelaskan, RPP menjadi bahan bagi guru di tingkat SMP, SMA, dan SMK untuk mengajak anak muridnya berdiskusi secara terstruktur. Sehingga, lanjut Anies, nantinya anak murid dapat memanfaatkan situasi yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pembelajaran.

“Jadi harapannya nantinya sejak dini anak-anak dapat kesempatan untuk terbiasa membicarakan secara konstruktif permasalahan yang dibicarakan oleh masyarakat umum,” tukasnya.(red)

Categories
TNI

Danlantamal III Mengikuti Rakor tentang UU Cipta Kerja secara Virtual

Koran Jurnal, Jakarta – Komandan Lantamal III Brigadir Jenderal TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M. bersama para Asisten dan Kasatker mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual tentang Penjelasan Pokok-poko Substansi dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, yang berlangsung di ruang lobby Mako Lantamal III Jl. Gunung Sahari No.2 Ancol Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020)

Undang-undang cipta kerja yang telah disahkan tanggal 5 oktober 2020 yang lalu, mengundang sorotan banyak pihak terutama oleh para buruh. Untuk menselaraskan pokok-pokok substansi UU agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh perwakilan Kota/Kabupaten se Indonesia, dipimpin oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziyah.

Rakor membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan, karena banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan guna menyampaikan aspirasi, dan meminta penjelasan pokok-pokok substansi UU Omnibus Law. Menkopolhukam menyampaikan bahwa banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah harus ditanggapi secara bijak, dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang UU Cipta kerja. Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mampu menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja yaitu melalui tetap berlakunya upah minimum, tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan system penetapan upah dan masih adanya hak cuti. Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja, Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan di samping jaminan sosial yang masih berlaku. Sedangkan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja antara lain: 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tepat. Kemudian PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. Selanjutnya apabila PKWT berakhir, maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi. 2. Alih daya, Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh, apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung. Kemudian, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat. 3. Upah, mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap diatur, dan ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh serta mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.(disp/red)