Categories
Polhukam

Tingkatkan Pertahanan IKN, Pengamat: TNI Perlu Terapkan RMA sebagai Strategi Sabuk Pertahanan Negara Kepulauan

Koran Jurnal, Jakarta – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah menjadi agenda nasional tak hanya memprioritaskan aspek infrastruktur semata. Akan tetapi, aspek pertahanan perlu diperhitungkan dengan matang jika ingin pembangunan IKN dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dalam gelar pembekalan Forum Strategi II Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-61, Kamis 25 Mei 2023, Ngasiman Djoyonegoro, pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, mengungkap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang mungkin muncul. Itu sebabnya, aspek pertahanan sangat penting dalam pembangunan IKN

“IKN yang berada di jalur Air Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II berpotensi menjadi wilayah perlintasan kapal selam aliansi militer AUKUS. Terutama jika ketegangan di Laut China Selatan (LCS) meningkat. Kerawanan IKN jadi meningkat,” kata Ngasiman Djoyonegoro di Jakarta kepada media, Jum’at (26/5/2023).

Agenda pembekalan Forum Strategi II Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-61, dibuka oleh Laksamana Pertama TNI Fauzi yang merupakan Wadan Seskoal, dan diikuti sebanyak 109 orang yang terdiri dari 101 orang merupakan Pasis AL, 2 orang Pasis AD, 2 orang lainnya dari Pasis AU, dan dari Pasis Polri berjumlah 4 orang, selain itu hadir pula para Pembina dan Pengasuh Seskoal.
Pembekalan Forum Strategi II Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-61 ini juga sekaligus sebagai instrumen penguatan pertahanan dalam lanskap mereaksikan isu-isu strategis di kawasan.

Seperti diketahui, di kawasan Asia Pasifik sendiri terdapat beberapa aliansi militer yang salah satunya adalah AUKUS. AUKUS adalah aliansi militer tiga negara, Australia, Inggris, dan Amerika yang merespon situasi di LCS. Dalam kesepakatannya, Amerika memberikan bantuan kapal selam tenaga nuklir kepada Australia.

Untuk membawa kapal selam dari Australia ke LCS, kapal selam itu tentu harus melewati Indonesia. Rute paling dekat adalah jalur ALKI II.

Potensi ATHG yang lain, kemajuan ekonomi di jalur IKN, memposisikan ALKI II sebagai kawasan yang terbuka. Tak hanya terhadap perdagangan komoditas legal, tetapi juga komoditas ilegal, seperti narkoba, black market hingga perdagangan manusia.

“Situasi ini menuntut banyaknya titik poin pertahanan, utamanya oleh TNI. Termasuk, operasi dan patroli. TNI harus mempersiapkan diri dengan program dan peralatan yang lebih canggih,” kata Simon yang juga merupakan Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal Jakarta.

Gelar kekuatan militer negara adidaya, jelas tidak akan jauh-jauh dari lautan Indonesia. Pasukan dan alutsista yang beroperasi di darat, laut dan udara, serta di ranah siber dan di ruang angkasa akan dikerahkan secara penuh untuk membendung kekuatan serangan China di kawasan Pasifik.

“Multi Domain Operation tak bisa ditawar lagi, kebijakan, program, SDM dan kelembagaan mulai diarahkan untuk menyiapkan multi-domain Operation,” ungkap Simon

Multi Domain Operation merupakan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk membangun interoperabilitas antar Matra sehingga serangan bisa lebih terarah dan efektif.

“Semua itu dikerangkakan dalam Revolution in Military Affairs (RMA). Indonesia telah memulai langkah RMA ini sejak Industri pertahanan digalakkan. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan relevansi RMA tersebut untuk pertahanan IKN,” imbuh Simon.

Serangkaian kebijakan, program, SDM maupun kelembagaan fakta sejarahnya harus ditunjang dengan struktur fundamental yakni relasi dalam bentuk sinergi atau perimbangan (balanced of power) untuk terus diulas, baik di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang guna mengokohkan posisi Indonesia dalam permainan global.

“Setidaknya untuk mencapai relasi sinergi minimal memenuhi 4 instrumen dasar, yakni; diplomasi, informasi, militer, dan ekonomi (DIME). Karena dengan terpenuhinya 4 instrumen tersebut yang tangible (berwujud nyata) itu akan mendorong instrument of power (instrumen kekuatan),” lugasnya.(*)

Categories
Polhukam

Pengamat Maritim Indonesia Kritik Penahanan Kapal Tanker oleh Iran, Menyalahi Prinsip UNCLOS 1982

Koran Jurnal, Jakarta – Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Peristiwa perebutan kendali kapal oleh IRGC mendapat perhatian dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Dalam keterangan persnya Senin (01/5) berpendapat, Tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

“Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional,” jelasnya.

Menurutnya pula, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS kata Capt. Hakeng, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional. Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

Selain itu, tambahnya, “Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil.”

“Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi,” tegas dia.

Capt. Hakeng dalam keterangan persnya juga memberikan beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh awak kapal dan perusahaan kapal untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain:

1. Memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
2. Memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
4. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
5. Melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga Kapal-Kapal yang diawaki oleh Para Pelaut Indonesia diseluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa,” pungkasnya. (**)

Categories
Opini Ragam

Ini Tips Mudik Aman dan Lancar dengan Kapal Laut Menurut Pengamat Maritim

Koran Jurnal, Jakarta – Mudik ke kampung halaman saat menjelang hari raya Idul Fitri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu tradisi. Salah satu moda transportasi favorit yang dipilih melalui kapal laut. Agar perjalanan selama mudik terasa aman dan nyaman ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pemudik dan pengelola angkutan laut.

Menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa ketika menempuh perjalanan dengan transportasi laut, pasti ada hal berbeda dengan perjalanan melalui jalur darat maupun udara.

“Persiapkan tiket untuk pergi dan pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Foto fisik tiket sekira nanti diperlukan dan simpan fisik tiket di tempat yang mudah ditentukan dan tidak hilang. Sebab tiket tersebut sebagai alat bukti yang sah bagi penumpang ketika hendak menaiki kapal dan sebagai bukti untuk mengklaim asuransi ketika sesuatu hal yang tidak diinginkan menimpa kapal,” katanya dalam keterangan persnya kepada media Kamis (20/4/2023).

Perjalan melalui laut bisa terjadi berkam-jam bahkan dapat berhari-hari, lanjut Capt. Hakeng. Karena itu perlu persiapkan fisik dan kesehatan yang baik bagi para penumpang.

“Ada kemungkinan di tengah perjalanan Anda merasa mabuk laut. Karena itu perlu untuk Anda menyediakan obat yang biasa dipakai untuk mengatasi mabuk selama perjalanan. Selain itu usahakan sebelum perjalanan isi perut Anda dengan makanan secukupnya. Perut yang kosong akan lebih mudah memicu rasa mual yang mengakibatkan Anda ingin muntah,” jelas Capt. Hakeng.

Tips lain agar perjalanan mudik terasa nyaman menurut Capt. Hakeng adalah dengan membawa barang keperluan seperlunya. Kondisi kapal saat mudik biasanya akan penuh oleh penumpang.

“Saya sarankan bagi penumpang untuk membawa barang keperluan seperlunya saja. Hindari membawa barang berlebihan, misalnya Anda membawa barang hingga beberapa tas atau kardus. Barang bawaan yang berlebihan selain akan menyulitkan Anda untuk dibawa masuk ke kapal juga akan merepotkan saat penyimpanan dan akan lebih menguras tenaga Anda,” saran Capt Hakeng.

Saran lain yang diungkapkan Capt. Hakeng adalah membawa obat-obatan pribadi untuk mengatasi pusing atau demam, diare dan lain-lain.”Perlu disiapkan obat-obat untuk mengantisipasi keadaan seperti demam, pusing, diare, dan lainnya. Obat-obatan ini baiknya disimpan dan dipisahkan pada tempat yang mudah dijangkau, sehingga Anda tidak perlu kerepotan saat mencarinya,” ungkapnya

Tips mudik naik kapal laut lainnya adalah pemilihan tempat duduk yang dapat membuat Anda nyaman selama perjalanan.

“Jika Anda salah satu orang yang mudah mual maka disarankan untuk memilih lokasi duduk di tengah kapal. Hal ini untuk menghindari guncangan dari kapal saat melewati ombak. Nikmati saja alunan ombak tersebut, jangan dilawan, karena kalau dilawan justru akan lebih membuat kita lebih cepat mabuk laut, anggap saja kita sedang main ayunan saat kapal sedang mengalun karena ombak,” kata Capt. Hakeng.

Lalu, hal lain yang harus sangat diperhatikan menurut pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini adalah para penumpang kapal laut untuk tidak berada di dek kapal yang diperuntukan sebagai area penampungan kendaraan.

“Bagi para penumpang kapal laut jangan tinggal atau duduk di dalam kendaraan baik pribadi atau umum yang berada di dek. Lokasi ini akan membahayakan keselamatan diri sendiri. Sebab guncangan akibat gelombang akan lebih terasa besar dan kendaraan yang berada di area tersebut dapat bergoyang bahkan bergerak/bergeser. Sehingga potensi risiko Anda terjepit juga sangat besar,” jelas Capt. Hakeng.

Diingatkan Capt. Hakeng lagi karena perjalanan dengan kapal laut dapat berlangsung berjam jam dan bahkan beberapa hari, disarankan untuk membawa bekal makanan Dan minuman yang tahan lama. “Bawa bekal makanan kering yang bergizi dan mudah disimpan. Cara ini selain dapat menghemat biaya dan waktu juga menyehatkan Anda. Sebaiknya tidak membawa makanan yang berkuah atau bersantan bagi Anda yang menempuh perjalanan hingga berhari-hari. Jangan lupa juga untuk membawa air mineral yang cukup selama perjalanan,” ungkapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh para penumpang adalah untuk tidak membuang sampah bekas bungkus makanan atau minuman ke laut.

“Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya kelaut, sebab laut bukanlah tempat sampah. Kemudian untuk penumpang disarankan untuk hanya merokok diarea yang sudah diperuntukkan di atas kapal. Jangan pula membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian dari penumpang kapal adalah terkait panduan keselamatan kapal.

“Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal. Selamat menikmati libur panjang hari raya Idul Fitri 1444 H dan selamat berkumpul bersama keluarga serta kembali ketempat bekerja dengan selamat,” pungkasnya. (**)

Categories
Polhukam

Hadirnya Undang Undang Daerah Kepulauan Penting untuk Indonesia, Ini Kata Pengamat Maritim

Koran Jurnal, Jakarta – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km² adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045, yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” katanya.

Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo imbuh Capt. Hakeng, sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain Pertama, Kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, Kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, Kerusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, Kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata. Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Menurut Capt. Hakeng lagi, UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. “Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Dalam proses pembuatannya, “Saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri. Dimana salah satunya adalah partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat diperlukan. Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sarannya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi. Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan, sambung Capt. Hakeng.

“RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (**)

Categories
Polhukam

Pakar Hukum Bisnis UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Koran Jurnal, Jakarta – Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis). Demikian ditegaskan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono kepada media hari ini, Selasa (31/1/2023).

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” jelas Nindyo.

Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat.

“Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos (rusuh) seperti 1997-1998,” kata Nindyo.

“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.

Nindyo bahkan mencatat, beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dimana persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.

“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.

Kedua, Perppu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No 1/2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.

Keempat, Perppu No 1/2014 yang membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.

Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.

“Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Nindyo.

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” pungkas Nindyo. (*)

Categories
Polhukam

Pengamat: Sangat Diperlukan, Perppu Ciptaker Bawa Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Koran Jurnal, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadaan Perppu, lanjut Trubus, dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi global.

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum,’’ kata Trubus dalam keterangannya, hari ini.

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

Lebih lanjut Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagakerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus.

Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir. “Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus. (*)

Categories
Opini Polhukam

Pengamat Maritim: Stop Pemberian Konsesi ZEE ke Vietnam – Jangan Gadaikan Kedaulatan dan Sumber Daya Alam NKRI

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencanangkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia sepertinya belum berjalan optimal. Demikian pandangan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar.

“Saya melihat apa yang diinginkan Presiden Jokowi, dimana Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia belum berjalan optimal. Namun saya patut memberikan kredit positif terhadap pemerintahan saat ini, karena telah memberi perhatian yang begitu besar pada dunia maritim di Indonesia. Hal ini sangat penting saya utarakan mengingat betapa Presiden-Presiden sebelum Presiden Jokowi seakan-akan abai pada sektor maritim. Jokowi dengan berani mencanangkan konsep Poros Maritim Dunia serta tol lautnya,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Saat ini terdapat satu situasi yang sebetulnya perlu mendapat perhatian serius kita bersama lanjut Capt. Hakeng. Yaitu terkait diplomasi maritim yang saat ini sedang berlangsung diantara pemerintah Indonesia dengan Vietnam berkaitan dengan batas laut serta penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif.

Dalam perundingan tersebut, tampaknya tim diplomasi Indonesia telah memberikan konsesi bagi Vietnam. Permasalahannya adalah pihak Vietnam sudah tidak lagi memakai posisi dasar single boundary line-nya. Karena hal itu maka tim diplomasi Indonesia mempertimbangkan dari sisi positif untuk memberikan lagi tambahan konsesi kepada Vietnam.

Perundingan mengenai batas laut dan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam sebenarnya telah berlangsung lama sejak 21 Mei 2010. Namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.

“Saya sebagai pengamat maritim berharap pihak pemerintah Indonesia yang diwakili oleh tim teknis perundingan untuk tidak menerima usulan Vietnam. Karena bila menerima usulan dari Vietnam maka dalam penilaian saya justru kita akan mengalami kerugian yang sangat besar. Dengan memberikan konsesi sesuai keinginan Vietnam maka kita akan kehilangan potensi pendapatan dari SDA maritim yang ada di wilayah tersebut dan kehilangan ini akan berlangsung selamanya,” ujar Capt. Hakeng.

Perlu diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Selatan, merupakan salah satu daerah penangkapan ikan yang strategis di Indonesia.

Disamping kerugian besar dalam hal devisa negara, persoalan berkurangnya wilayah kedaulatan Indonesia juga terjadi. “Saya dan ratusan juta rakyat Indonesia ingin proses penyelesaian masalah ini dilakukan tidak dengan mengorbankan hak berdaulat dan kepentingan nasional. Dari segi kedaulatan justru perlu penegasan penetapan batas wilayah ZEE Negara Indonesia. Jangan karena mengejar target maka menggunakan berbagai cara. Ini bukan strategi yang bijaksana,” kata Capt. Hakeng.

Sebagai peserta UNCLOS 1982 (United Nations  Convention on the Law of the Sea, Konvensi PBB tentang Hukum Laut) sejak 1996, Vietnam  dan China patut diduga tidak menghormati hak berdaulat Indonesia. Aktivitas nelayan-nelayan mereka di wilayah ZEE Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut jelas melanggar hak berdaulat sebuah negara sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246.

Terkait dengan perundingan tersebut, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini juga mempertanyakan, “Apakah Kemenlu melibatkan DPR RI dalam hal ini Komisi I dan kalangan akademisi, serta publik? Saya berharap pemerintah jangan terkesan tidak transparan dalam hal konsesi perbatasan ZEE ini. Bahkan kabar yang saya terima serta adanya konfirmasi dari media, perwakilan KKP tidak dilibatkan dalam pertemuan teknis Ke-14, karena memegang posisi yang berbeda. Bahkan saat pertemuan teknis Ke-16, KKP juga tidak ikut pertemuan karena ketidakpuasan terhadap posisi komprominya.”

Patut diingat Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, lanjut Capt. Hakeng. Indonesia juga memiliki potensi kekayaan yang berasal dari sumber daya alam kemaritiman yang sangat besar yang belum dikelola secara maksimal sampai dengan saat ini.

“Kerugian Indonesia akan semakin besar apabila konsesi ZEE diberikan oleh negara sesuai dengan keinginan Vietnam. Sumber daya ikan akan terkuras dan sumber daya alam lainnya akan beralih ke negara lain. Nelayan Indonesia pun akan semakin sulit untuk melaut dan menjaring ikan di sana karena wilayah tangkapnya dipersempit,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Hakeng, “Pemerintah baiknya tidak tergesa-gesa dalam mengajukan konsesi perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam. Pencapaian diplomatik jangan sampai mengorbankan kesejahteraan para nelayan yang hingga saat ini hidupnya masih pas-pasan,” tegasnya. (***)