Categories
Polhukam

Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Sudah Final

Koran Jurnal, Jakarta – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar pada Sabtu 13 Juni 2020.

Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.

Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan napas’.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,” tegasnya.

Terkait acara tersebut, Mahfud sebagai putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen kepada NKRI berdasarkan Pancasila. Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945.

Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, itu mengatakan orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Dia juga menyebut orang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.

Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.(rls/red)

Categories
Polhukam

Purnawirawan TNI-Polri Minta Pemerintah dan DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Pancasila

Koran Jurnal, Jakarta – Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini sebagai salah satu poin pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri terhadap situasi yang belakangan ramai diperbincangkan ditengah masyarakat, khususnya terkait dinamika idelogi berbangsa.

Mereka (purnawirawan TNI-Polri) menilai pembahasan RUU HIP sangat tendensius. Lanjut menurut mereka, pembahasan RUU HIP seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI,” ungkap Mayjen TNI (Purn) Soekarno, didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dalam konferensi pers pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi bangsa saat ini, di Gedung Veteran RI, Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Jum’at (12/06/2020).

Pihaknya mengindikasi adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.

“Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran,” katanya.

Lanjut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.

“Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan,” tandasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan berapa pengurus PPAD lainnya.

Berikut 4 poin penting pernyataan lengkap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi tersebut;

Pertama, mendesak pemerintah untuk membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham Khilafahisme yang telah memiliki basis di kampus-kampus baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Selain itu membersihkan birokrat dari anasir-anasir kelompok radikal.

Kedua, mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP, dan mendesak pemerintah untuk menolaknya. Adalah staatsfuntalnorm atau landasan sebagai pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU. Bahwa penjabaran Pancasila di bidang ciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Keberadaan Undang-Undang HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Ketiga, mengajak segenap komponen bangsa khususnya kelompok elit untuk fokus pada upaya memerangi covid-19 menempatkan kepentingan bangsa bangsa diatas segalanya serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap mereka yang melanggar.

Keempat, mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional ”Kaji Ulang” UUD 1945.(red)