Categories
Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi Perjuangan Kebangsaan KGPM

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD kagum dan mengapresiasi terhadap sejarah dan eksistensi Kerapatan Gereja Protestan Minahasa(KGPM) sebagai gereja perjuangan bangsa.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahmud MD saat menerima kunjungan Ketua Umum Kerapatan Gereja Protestan Minahasa(KGPM), Gembala Francky Londa STh,MA di ruang rapat Bima, Menko Polhukam, Jum’at (14/7/2023) Kemarin.

Menko Polhukam Mahmud MD berpesan agar KGPM melanjutkan  perjuangannya bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa melihat agama, suku atau identitas lainnya seperti tokoh perjuangan kemerdekaan KGPM yaitu Dr. Sam Ratulangi, A. A. Maramis, B. W. Lapian dan Taulu.

Besar harapan KGPM ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi pemilu 2024. “Selamat kepada KGPM karena pada tahun ini genap berusia 90 tahun dan saya akan hadir dalam acara peringatannya,” Ujar Menko Polhukam Mahmud MD.

Kunjungan kehormatan BPS KGPM tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Konsultasi BPS KGPM 2023 pada tanggal 11-13 Juli 2023 yang diketuai oleh Laksda Bakamla Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA, yang sehari-hari menjabat sebagai Deputi Inhuker Bakamla RI.

Dalam kunjungan kehormatan ini Gbl. Francky Londa menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah RI dalam berbagai aspek berbangsa dan bernegara. Namun demikian, tentunya perjuangan mengisi kemerdekaan belumlah usai. Masih terdapat hal-hal yang memerlukan perhatian. Pemerintah RI bahkan juga pemerintah di berbagai belahan dunia masih harus berkutat dengan masalah-masalah seperti kemiskinan, internally displaced person, ketimpangan sosial dan ekonomi, ketidakadilan dan kemiskinan.

Oleh sebab itu, KGPM yang sejak berdirinya memiliki jati diri sebagai gereja perjuangan dan gereja kebangsaan, akan terus konsisten dalam komitmennya untuk menjadi yang terdepan, bahu membahu dengan segenap komponen bangsa lainnya, untuk terus berjuang. Kali ini berjuang dalam mengisi kemerdekaan dan siap berperan aktif menjadi mitra positif Pemerintah dalam upaya pembangunan nasional demi tercapainya tujuan dan cita-cita nasional Bangsa Indonesia.

Turut serta mendampingi Gembala Francky Londa STh,MA, yakni Bendahara Umum  Pnt.Drs.Viktor Rompas MSi, Sekretaris III KGPM Pnt. Steven Lintong,ST, M,Arch, Ketua Badan Pimpinan Wilayah XXXVII Jawa Pnt. Edwin OJ Poluan MBA, Ketua Biro Crisis Center KGPM Pnt.Julita Pandeirot SE dan perwakilan panitia Konsultasi BPS KGPM 2023 Sekretaris Pnt.Dr.Ir.Novie Ratuntiga, MM, Wakil Ketua Pnt.Nouke Tampenawa,ST dan Koordinator OC Pnt. Jimmy Kanter, SPd.(hum)

Categories
Polhukam

Menkopolhukam Mahfud Minta Polri dan BP2MI Perkuat Kerjasama Tekan Kasus TPPO 

Koran Jurnal, Jakarta – Tekan meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta kepolisian perkuat kerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Hal ini ditegaskan Mahfud saat memimpin rapat lintas lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022) kemarin.

Menurut Mahfud, kasus TPPO sudah sejak lama terjadi dan dalam praktiknya melibatkan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum, imigrasi, hingga permainan di tingkat daerah.

“Ini bukan soal polisi saja, tapi ada soal keimigrasian terutama, pengadilan, kejaksaan, ada catatan sipil, ada pemerintah daerah, ada bekingan oknum, kemudian banyak lagi masalah, seperti kemiskinan dan ketidaktahuan,” ujar Mahfud sembari menekankan keseriusan pemerintah menumpas tuntas kasus TPPO.

Mahfud menjelaskan, kasus TPPO telah menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah, bahkan sejak tahun lalu. Untuk itu, Mahfud meminta agar aparat kepolisian dapat memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.

“Saya tahu banyak masalahnya, jadi memang tidak mudah bagi BP2MI, maupun bagi Bareskrim. Itu bukan soal teknis hukum, tapi soal politis juga, dan macem macem. Nah itu yang harus kita urai satu-satu. Terutama mafianya, pengerah tenaga kerjanya, ditindak saja dulu. Lalu kita umumkan jangan main main. Ini masalah manusia, dan sudah menjadi perhatian nasional,” tegas Mahfud dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, modus TPPO masih menggunakan cara lama, yaitu perekrutan dengan iming-iming gaji besar, sehingga masyarakat yang umumnya direkrut dari kalangan ekonomi bawah mudah terpengaruh.

“Modusnya adalah modus konvensional umum, calo turun ke masyarakat menawarkan pekerjaan, gaji besar cepat berangkat, dan semua biaya ditanggung. Kemudian, dilakukan pemalsuan dokumen, awal di tingkat desa kelurahan. Mungkin penting untuk kita kerjasama dengan pemerintah desa. Kemudian, calo memberikan uang santunan kepada keluarga, 5 -10 juta. Bagaimana tidak tertarik secara ekonomi mereka lemah,” jelas Benny Rhamdani.

Sementara itu, kepada Menko Polhukam, Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, menyampaikan kesiapannya bekerjasama dengan BP2MI untuk mengusut kasus TPPO.

“Prinsipnya kami siap, kami punya pengalaman untuk menangani masalah ini. Kami yakin dengan pengalaman kami, kalau kita bersatu, saya yakin upaya untuk menyelamatkan pekerja Indonesia bisa dilakukan,” papar Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Usai melakukan rapat lintas Lembaga, Menko Polhukam Mahfud MD lanjut menerima audiensi dari DIAN/Interfidei, yang tergabung dalam jaringan Zero Human Trafficking Network (ZTN).

Kepada Menko Polhukam, Direktur Institut Dian, Elga Sarapung menyampaikan harapan agar kasus trafficking di Indonesia bisa segera diatasi.

“Kami menyambut respon positif, dukungan dan ajakan juga dari Menko Polhukam untuk benar-benar bisa bekerjasama. Kami sangat optimis dan punya harapan baik dari pencegahan penanganan sampai rehabilitasi terhadap kasus ini,” ujar Elga usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD. (*)

Categories
Polhukam

Menko Mahfud MD Ajak Semua Pihak Konsisten Jaga Pancasila dan NKRI

Koran Jurnal, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk bersama-sama memikirkan dan berkomitmen menjaga Indonesia dari rongrongan kelompok radikal yang mengganggu keutuhan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Seiring dengan perjalanan bangsa, tentu saja kita semua menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI, di antaranya ancaman radikalisme, menguatnya politik identitas, berkembangnya ujaran kebencian dan hoaks, serta ancaman-ancaman lain yang apabila tidak ditangani akan dapat mengancam keutuhan NKRI,” kata Mahfud MD dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal yang diselenggarakan oleh Kedeputian I Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri (Poldagri) Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (29/09/2020).

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Umar Effendi, Cendekiawan Muslim dan Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Prof. Azyumardi Azra, dan Guru Besar UI, Prof Topo Santoso.

Menurut Mahfud, selama ini Pancasila sebagai ideologi dasar bangsa Indonesia telah memberikan bukti konkret betapa Indonesia tetap Bersatu, dengan berbagai dinamika dan perbedaan latar belakang bangsanya.

“Pancasila sebagai Ideologi Negara telah terbukti mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa yang dapat merajut Ke-Bhinneka-an di tengah berbagai tantangan bangsa,” ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus tetap menjaga Pancasila tersebut agar tetap eksis. Apalagi upaya tersebut dikatakan Mahfud tidak mudah, mengingat kompleksitas situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.

“Tugas menjaga keutuhan bangsa adalah tugas yang berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi apalagi dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi Individu atau Ormas yang menyebarkan paham-paham Radikalisme,” paparnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sekali lagi mengajak semua pihak untuk aktif dalam upaya merawat dan menjaga keutuhan Indonesia dengan Pancasila dan NKRI-nya.

“Saya mengajak saudara-saudara yang hadir dalam acara FGD ini untuk lebih aktif dan lebih giat lagi dalam mengabdi bagi tegaknya NKRI dengan mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan penegakan hukum guna mendukung pembangunan Indonesia yang semakin berkualitas ke depan,” sambungnya.

Mahfud yakin bahwa dengan kerjasama yang baik dan sinergitas yang berkelanjutan dapat menuai hasil yang positif sesuai dengan keinginan bersama, yakni merawat Indonesia tetap eksis.

“Saya yakin melalui semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, serta saling bersinergi didukung dengan kerja keras, kita semua akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” pungkasnya. (hum/red)

Categories
Militer Polhukam

Menko Polhukam: Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga Dalam Penanganan Pesawat yang di-Force Down

Koran Jurnal, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down). Karena itu, Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down).

“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di force down,’’ ujar Menko.

Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) yang digelar Jum’at (04/09/2020).

Acara Latihan Bersama ini adalah kerjasama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.

Latihan Bersama ini sendiri, adalah tindaklanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu.

Menko berpesan, ”Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan.”

Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan ini, dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun (force down) pesawat itu, karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.

Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.(hum/red)

Categories
Polhukam

Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Sudah Final

Koran Jurnal, Jakarta – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar pada Sabtu 13 Juni 2020.

Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.

Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan napas’.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,” tegasnya.

Terkait acara tersebut, Mahfud sebagai putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen kepada NKRI berdasarkan Pancasila. Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945.

Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, itu mengatakan orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Dia juga menyebut orang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.

Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.(rls/red)

Categories
Uncategorized

Menkopolhukam Mahfud MD Kunjungi Puskodal Bakamla RI

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. mengunjungi kantor Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, di Markas Besar Bakamla, Jl. Proklamasi 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (06/03/2020).

Menko Polhukam disambut hangat Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., didampingi Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S. Irawan, S.E., M.M., serta para pejabat utama Bakamla RI.

“Hari ini saya ke Puskodal Bakamla karena kita sedang menggarap satu instrumen hukum. Instrumen peraturan perundang-undangan yang akan membuka koordinasi keamanan laut yang bisa ditangani secara lebih sederhana dan koordinasi terpusat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurutnya, untuk memaksimalkan peraturan omnibus law keamanan laut, dirinya ingin meninjau langsung ke Puskodal Bakamla yang memiliki fungsi dan kemampuan memonitoring situasi maritim di seluruh wilayah perairan Indonesia secara real time. “Saya melihat kesiapannya di sini dari segi teknologinya, sumber daya manusianya, dan lain-lain. Dan Insya Allah nanti bisalah segera dimulai langkah-langkah baru untuk secepatnya koordinasi keamanan laut itu bisa ditangani Bakamla,” tandas Mahfud M.D.

Dalam kunjungannya di Puskodal Bakamla, Menkopolhukam berkesempatan menerima penjelasan Kepala Puskodal Bakamla Kolonel Bakamla Rio Herimuko tentang pencarian anomali kapal-kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal di laut.

Seusai mengunjungi Puskodal Bakamla RI Menkopolhukam bergegas menuju kantor Kemenkumham di Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan, bersama Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., didampingi para pejabat utama Bakamla RI untuk melaksanakan pertemuan.(hum/red)

Categories
Militer Polhukam

Menkopolhukam Apresiasi Semua Pihak Atas Penandatanganan MoU tentang Pemaksaan Mendarat ‘Force Down’ Pesawat Udara Asing

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono secara bersama-sama menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down), bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2020).

Penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Kementerian dan Lembaga itu sebagai tindak lanjut dari adanya pesawat asing yang masuk ke wilayah teritori udara Indonesia pada Januari lalu.

“Pengelolaan wilayah pada ruang udara sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempat menyebutkan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya. Terkait dengan hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di ‘force down’ tersebut,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan oleh TNI AU memaksa pesawat asing untuk mendarat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemaksaan mendarat atau ‘force down’ itu dilakukan bagi pesawat asing yang tidak memiliki izin dan sudah diperintah keluar zona namun tidak mengindahkan.

“Hadirin sekalian oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Mahfud juga mengapresiasi tindakan dan kinerja semua pihak yang mencetuskan adanya kesepakatan bersama itu. Nantinya kesepakatan tersebut yang akan menjadi pedoman untuk merajut standar operasional yang berlaku di setiap Kementerian dan lembaga sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan,” ucap Mahfud.

“Selain itu saya sampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian lembaga. Sehingga nantinya setiap aktivitas Kementerian dan lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara Kementerian lembaga yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’,” tambah Mahfud.

Ia menjelaskan, penandatanganan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok daripada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dia menginginkan ini bukan hanya sekedar kesepakatan tulisan belaka, melainkan dapat diimplementasikan dan menjadi bermanfaat ke depannya.

“Maka hal tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas Kementerian lembaga tersebut. Hadirin, maka dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama baru saja ini bukan berarti tugas kita dalam mengkoordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’ telah selesai. Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan pada level teknis perlu dan terus harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tutupnya.(red)

Categories
Polhukam

Momen Hari HAM Internasional, Pemerintah: Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM

Koran Jurnal, Bandung – Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’,” kata Yasonna.

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Laoly, Selasa (10/12).

Capaian dari pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini melalui berbagai inovasi dan upaya yang terstruktur, merupakan tolak ukur untuk menentukan kelayakan kabupaten atau kota, mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

“Peduli HAM itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” jelasnya di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika.

Pada tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi, serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. Namun, ternyata sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya, dan upayanya tersebut berhasil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD; Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil; serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham.(hum/red)

Categories
Polhukam

Menko Mahfud MD Sebut 5 Hal Penting Soal Menjaga Keamanan Bersama di ASEAN

Koran Jurnal, Thailand – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa ASEAN perlu mengembangkan dan meningkatkan mekanisme pemantauan keamanan secara komprehensif. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan ASEAN Political Security Community (APSC) yang ke-20 di Thailand, Sabtu (02/11/2019).

Pada pertemuan tersebut, Menko Polhukam menyampaikan 5 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, terkait masalah terorisme, Menko Mahfud menyampaikan bahwa kelompok teroris terus mengubah taktik dan strategi mereka termasuk melibatkan perempuan sebagai aktor serangan.

“Kita juga harus memperkuat tekad bersama dalam menghadapi Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang kembali ke wilayah kita (ASEAN). Kita tidak punya pilihan lain selain menghentikan upaya mereka dalam membangun jaringan dan menyebarkan narasi radikal dan melakukan kekerasan ekstrimisme,” ungkap Mahfud MD.

Disamping itu, Menko juga menegaskan bahwa ASEAN harus terus meningkatkan kerja sama pertukaran informasi teroris lintas batas melalui Interpol 24/7 dan ASEAN Our Eyes.

Kedua, dalam era Revolusi Industri 4.0 dan ekonomi digital, Menko Polhukam mengatakan bahwa ASEAN harus menjaga ruang siber dari kemungkinan terjadinya serangan serta mampu mengatasi tantangan seperti cross-border data flow dan perlindungan data pribadi.

“Karenanya, sangat penting bagi ASEAN untuk memperkuat kerja sama kami dalam keamanan siber,” kata Mahfud.

Ketiga, terkait masalah penyelundupan narkoba, Menko Mahfud mengatakan kalau negara-negara anggota ASEAN harus berkomitmen terhadap penanggulangan obat-obat terlarang.

Keempat, disampaikan bahwa Indonesia menekankan agar ASEAN Outlook on Indo Pacific (AOIP) dapat diimplementasikan melalui kerja sama praktis dalam 4 area kerja sama pada Outlook. “Implementasi AOIP akan menunjukan peran aktif dan sentralitas ASEAN dalam menciptakan ekosistem yang damai di kawasan ini,” kata Mahfud.

Terakhir, terkait penanganan hak asasi manusia antarpemerintah ASEAN, Mahfud menyampaikan setelah 10 tahun terbentuknya ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights (AICHR), sudah saatnya untuk mereview Kerangka Acuan AICHR dalam upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Kawasan.

“Tantangan dan masalah yang saya sebutkan di atas hanya dapat diatasi ketika kita bersatu dan sentralitas ASEAN adalah kuncinya,” tutup Mahfud.(hum/red)