Categories
Ekonomi

Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Stabilkan Harga Ayam Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar. Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar Rabu (18/6/2025), harga ayam hidup di tingkat peternak disepakati Rp18.000/kg untuk semua ukuran bobot panen, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025.

Penetapan harga ini dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, di Jakarta pada Rabu (18/6/2025).

“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” kata Agung.

Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000–17.000/kg, padahal HPP peternak berada di kisaran Rp16.935–17.646/kg.

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung

Agung menjelaskan, kondisi ini bukan semata akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun lebih banyak dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik tata niaga yang tidak efisien. Kementan mendapati bahwa rantai pasok livebird relatif panjang dan masih didominasi oleh peran broker dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67 persen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan POLRI Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementan telah melakukan monitoring lapangan ke pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang dengan sengaja membentuk harga di bawah HPP.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi Assegaf

Helfi menegaskan akan mengawal ketat kesepakatan harga livebird yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. “Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum.

Sementara pada aspek upaya stabilisasi pasokan dan harga, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan kepada pelaku usaha agar komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.  I Gusti juga menyoroti langkah stabilitas pasokan dan harga livebird tersebut dapat selaras dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, sehingga hasil produksi peternak terserap secara optimal dan kesejahteraan mereka dapat meningkat.

“Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” ungkap Ketut.

Sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi jangka panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perunggasan. Permentan tersebut mengatur proporsi distribusi DOC FS  minimal 50% untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitraannya.

Menutup pertemuan, Agung menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai oleh perantara dan broker dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok. Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.

“Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan lebih dari HPP, karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil,” tutup Agung.(hum)

Categories
Megapolitan

Kementerian Pertanian Gandeng Satgas Pangan Polri Awasi Penyerapan Susu Segar

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI (Polri) untuk mengawasi penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi guna mengatasi rendahnya penyerapan susu segar dari peternak.

Upaya ini diawali dengan rapat koordinasi yang digelar pada 11 November 2024. Dalam rapat tersebut, para pihak, termasuk koperasi peternak, pengepul susu, dan IPS, menyepakati peningkatan penyerapan susu segar.

Sebagai tindak lanjut, Kementan menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara koperasi/pengepul dan IPS pada 14 November 2024 di Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan ini diiringi dengan Gerakan Minum Susu untuk 10.000 siswa sebagai bagian dari kampanye nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kementan juga membentuk tim monitoring untuk memastikan kesepakatan tersebut terealisasi di lapangan. Tim ini bertugas memantau penyerapan susu segar, kualitas dan keamanan susu, hingga mencegah praktik pembuangan susu yang sempat terjadi di Pasuruan dan Boyolali.

“Kami melibatkan Satgas Pangan Polri, terutama di sentra produksi susu seperti Boyolali, Pasuruan, dan Blitar, untuk memastikan pelaksanaan optimal,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, di Jakarta, Jum’at, (13/12/2024).

Tim monitoring mulai bertugas sejak minggu pertama Desember 2024. Selain melakukan monitoring, Tim juga memberikan pendampingan teknis kepada peternak, seperti manajemen produksi susu dan pembinaan higiene sanitasi agar susu yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi industri. Di sisi lain, koperasi dan IPS diawasi agar tidak terjadi lagi penumpukan stok.
Tim juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian kualitas dan keamanan susu.

“Kami mengawal penuh komitmen IPS untuk kembali menyerap susu peternak sesuai kapasitas semula. Di sisi lain, koperasi dan peternak harus meningkatkan kualitas susu agar memenuhi standar industri,” tambah Agung.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi SSDN yang saat ini baru memenuhi 21 persen dari total kebutuhan nasional sebesar 4,7 juta ton per tahun.

“Kami terus mendorong kolaborasi antara peternak, koperasi, dan IPS agar industri susu nasional semakin kuat serta berperan dalam pemenuhan gizi masyarakat,” tutup Agung.(hum)