Categories
Ekonomi Industri

Erick Thohir dan Menaker Ida Fauziah Teken MoU Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di BUMN

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) mengenai pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan BUMN.

“Komitmen bapak Presiden Joko Widodo, saya rasa untuk masyarakat yang memerlukan kebutuhan khusus ini tentunya merupakan komitmen yang riil,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Menurut Erick, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN terus bersinergi untuk memastikan bahwa tidak hanya fasilitas namun juga keberpihakan kepada para tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, dan saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN di mana pada tahun ini kita sudah merekrut 178 (pekerja disabilitas) dan ini bagian dari komitmen dua persen,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menaker Ida Fauziyah berharap BUMN sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional, eksistensinya dibutuhkan untuk mencapai tujuan menyejahterakan rakyat.

“Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi yang normal saja teman-teman disabilitas mengalami banyak kesulitan apalagi dalam kondisi yang sulit seperti ini,” ujar Ida Fauziyah.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dan Diaz Hendropriyono, pengurus Forum Human Capital Indonesia serta sejumlah pejabat tinggi terkait dari Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. Acara tersebut juga disaksikan oleh 105 BUMN secara daring. Acara penandatangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas atau Linkabilitas di Kementerian Tenaga Kerja.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.

Sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.(ant/red)

Categories
Ekonomi Ragam

KAPTEN Indonesia Siap Wujudkan SDM Tenaga Kerja Unggul Kelas Dunia

Koran Jurnal, Tangerang – Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia bertekad mewujudkan generasi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan profesional. Tekad ini bermula karena banyak negara asing yang memuji kinerja profesional tenaga kerja Indonesia atau yang sekarang disebut PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Hal itu disampaikan Ketua Umum KAPTEN Indonesia, Abdul Rauf seusai pelantikan pengurus dan Rakernas I KAPTEN Indonesia, di Gedung RSU Bhakti Asih, Karang Tengah, Tangerang, Kamis (28/11/2019) malam.

Untuk mewujudkan SDM Unggul dan Profesional, Rauf mengatakan, pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah. Salah satu upaya yakni dengan memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja.

“KAPTEN itu membernya PJTKI dan BLK berbasis komunitas yang digagas oleh Kemenaker,” ujarnya.

Rauf juga mengaku akan bekerjasama dengan beberapa negara asing sebagai langkah konkrit dalam mewujudkan generasi sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan profesional.

“KAPTEN akan membuka kerjasama sampai 31 negara untuk mengantar generasi Indonesia melihat dari luar bukan dari dalam. Saya menyampaikan ke Ibu Menaker bahwa program magang kerja ke Jepang tak pernah ada kekurangan dari tahun 92. Ini cocok dijadikan contoh,” lugasnya.

Selain itu, KAPTEN Indonesia juga bertekad untuk meningkatkan kepastian hukum bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

“Visi terbesar dari KAPTEN antara lain, terdepan dari segala bidang, KAPTEN akan mengadakan LBH yang harus hadir untuk membantu permasalahan yang dialami buruh secara cepat,” ujarnya.(red)

Categories
Industri

Kementan: Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Pertanian Meningkat

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Ketut Kariyasa menegaskan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian kurun waktu 2015 hingga 2017 meningkat. Terbukti, data BPS mencatat pada tahun 2017 produktivitas tenaga kerja sektor pertanian mengalami peningkatan sebesar 9,91% terhadap tahun 2015, yaitu dari Rp 21,76 juta per orang meningkat menjadi Rp 23,92 juta per orang.

“Produktivitas tenaga kerja pada sektor pertanian merupakan rasio antara PDB Sektor Pertanian berdasarkan harga konstan dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat pada sektor pertanian. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan sektor pertanian,” demikian ditegaskan Ketut di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Pada tahun 2015 ada sebanyak 36,31 juta orang yang bekerja pada sektor pertanian, sementara pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing 35,37 juta orang dan 35,16 juta orang. Sementara PDB Sektor Pertanian berdasarkan harga konstan pada tahun 2015 sebesar Rp 790,12 Trilun, dan pada tahun 2016 dan 2017 meningkat masing-masing menjadi Rp 813,58 Triliun dan Rp 840,88 Trilun.

“Dengan memanfaatkan kedua jenis data inilah, rasio antara PDB dengan jumlah tenaga kerja menunjukkan selama periode 2015 hingga 2017 produktivitas tenaga kerja sektor pertanian terus meningkat,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, membaiknya produktivitas tenaga kerja ini mengindikasikan setiap tenaga kerja yang terlibat pada sektor pertanian mampu menghasilkan output atau nilai tambah yang semakin besar. Ini tentunya tidak terlepas dari upaya yang terus menerus dilakukan Kementan melalui program terobosan yakni Progra Upaya Khusus peningkatan produksi pangan strategis.

“Petani selalu mendorong petani untuk menerapkan inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, seperti penggunaan benih varietas unggul baru, perbaikan manajemen pemupukan dan pengairan, termasuk juga mendorong penggunaan alat mesin pertanian modern,” ujarnya.

“Selama pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini, bantuan mekanisasi pertanian mencapai 423.197 unit, naik 1.526% dari 2013. Dengan mekanisasi produktivitas tenaga meningkat tajam. Misalnya dulu 1 hektar jika tanam manual butuh waktu 25 hari oleh 1 orang, kini hanya butuh waktu 3 jam saja,” imbuh Ketut.(ton/Hum)