Categories
Bisnis Ekonomi

Kementan Sebut PT Indojaya Agrinusa Ekspor Ayam Hidup ke Singapura Senilai Rp 1,8 Miliar 

Koran Jurnal, Tanjung Pinang – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mencatat capaian membanggakan melalui pelepasan ekspor ayam hidup sebanyak 28.512 ekor atau setara 57 ton ke Singapura, senilai SGD 141.000 atau sekitar Rp1,8 miliar. Ekspor yang dilakukan oleh PT Indojaya Agrinusa, anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, berlangsung di Pelabuhan Sri Payung, Tanjung Pinang, pada 6 Oktober 2025, dan menjadi pengiriman kedua dari tiga tahap ekspor yang dilakukan pada tahun 2025.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mengekspor ayam hidup ke Singapura. Menurutnya, kegiatan ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan pengendalian inflasi pangan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kami mengapresiasi atas upayanya menjaga keberlanjutan ekspor. Kehadiran industri perunggasan ini tidak hanya memperkuat ekspor, tetapi juga membantu menjaga stabilitas harga ayam dan telur di daerah,” ujarnya.

Ansar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan penuh, termasuk dalam penataan tata ruang dan pengembangan kemitraan peternakan rakyat.

“Kami berkomitmen memastikan ekosistem industri peternakan di Bintan berkembang secara berkelanjutan dan menjadi model kolaborasi terbaik antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” tambahnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menegaskan kemampuan Indonesia dalam memenuhi standar kesehatan hewan dan mutu produk yang ketat dari Singapore Food Agency (SFA).

“Ekspor ini bukan sekadar pengiriman komoditas, tetapi bukti bahwa unggas Indonesia diakui dunia karena kualitasnya yang tinggi dan bebas dari penyakit. Kami akan terus memastikan pengawasan dan sertifikasi kompartemen bebas Avian Influenza diterapkan secara konsisten,” ujar Agung.

Agung juga menyoroti bahwa keberhasilan Indonesia mengekspor ayam hidup ke Singapura merupakan pencapaian yang sangat langka, bahkan di tingkat Asia. Ia menyebut, saat ini hanya Indonesia yang mampu mengirim ayam hidup lintas negara dengan memenuhi seluruh standar kesehatan hewan dan keamanan pangan yang sangat ketat dari SFA.

“Ekspor ayam hidup ini bukan hal biasa. Di Asia, mungkin hanya Indonesia yang mampu melakukannya. Negara-negara lain umumnya mengekspor dalam bentuk karkas atau olahan. Ini menunjukkan bahwa sistem produksi dan pengendalian penyakit di peternakan kita sudah diakui dunia. Ini bukti kemampuan kita dalam menerapkan standar kesejahteraan hewan dan manajemen logistik yang sangat baik,” ujar Agung.

Sejak kembali dibuka pada 2023, ekspor ayam hidup ke Singapura mencapai total 148 ribu ekor. Tahun ini, targetnya akan dilakukan pengiriman 85.536 ekor dari empat unit peternakan di Bintan yang telah tersertifikasi bebas Avian Influenza, yaitu Gunung Kijang 1, Gunung Kijang 2, Toapaya Asri, dan Tirta Madu 1.

Chief Operating Officer PT Japfa Comfeed Indonesia, Arif Widjaja, menyampaikan bahwa ekspor dari Kepulauan Riau merupakan hasil implementasi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura di bidang perdagangan produk peternakan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga standar mutu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

“Ekspor ini sudah ketujuh kalinya kami lakukan dari Pulau Bintan sebagai bagian dari perjanjian bilateral Indonesia–Singapura. Kami memastikan seluruh proses memenuhi standar internasional, sambil tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat lokal di Kepulauan Riau,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah agar ekspor dapat berkembang dan memberi manfaat luas bagi peternak lokal.

“Kami berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha terus diperkuat agar industri peternakan nasional semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.

Melalui sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan daerah, sektor peternakan diharapkan semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Ekspor ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan diri sebagai sumber pangan dunia. Dari Kepulauan Riau, kita buktikan bahwa unggas Indonesia mampu bersaing di pasar global,” tutup Agung.(hum)

Categories
Ekonomi

Kementan Upayakan Pasokan dan Harga Ayam Tingkat Peternak Stabil

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian RI (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dan harga ayam di tingkat peternak berangsur mengalami kenaikan dan stabil.

Kementan mencermati harga ayam hidup (livebird/LB) di Pulau Jawa sejak memasuki Agustus 2020 mengalami penurunan dan per tanggal 29 Agustus 2020 Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH mencatat informasi harga dari laporan PIP (Petugas Informasi Pasar) menyebutkan di Pulau Jawa rata-rata Rp 13.357/kg. Harga LB terendah terjadi di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp 11.500/kg, diikuti Provinsi Jawa Timur Rp 12.000/kg, Provinsi Jawa Barat Rp 12.333/kg, Provinsi Banten Rp. 13.500/kg dan harga LB tertinggi terjadi di Provinsi DIY yaitu Rp 13.667/kg.

Kendati demikian, Direktur Jenderal PKH Nasrullah menyebut harga LB di regional Sumatera, Bali Nusra, Sulawesi dan Papua berkisar Rp.19.241-35.000/kg dan berada di atas harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020. Lebih lanjut Nasrullah merinci secara spasial harga LB melemah sejak akhir Juli lalu terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan yang berada di bawah harga acuan.

Dari aspek supply, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Sugiono menambahkan bahwa potensi produksi livebird sejak Agustus-Desember 2020 tumbuh 8,01% dengan rataan tiap bulan sebanyak 259,4 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 304,3 ribu ton. Sementara kebutuhannya sebanyak 137,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 161,5 ribu ton sehingga potensi surplus masih terlalu tinggi sebesar 88,44% rata-rata per bulan sebanyak 121,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 142,8 ribu ton.

Mencermati tinggi nya potensi surplus LB tersebut, maka Dirjen PKH Nasrullah mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020.

SE dimaksud memberikan arah kebijakan pengendalian supply Final Stock (FS) melalui pengurangan DOC FS dengan cara cutting HE umur 18 hari sebanyak 7 juta butir per minggu. Pengurangan DOC tersebut juga dilakukan melalui pembatasan jumlah setting HE dengan target sebanyak 7,5 juta butir per minggu dan akan berdampak mengurangi supply DOC FS di bulan September-Oktober 2020. Kemudian lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa SE dimaksud juga mewajibkan perusahaan pembibit melakukan afkir dini PS umur lebih dari 50 minggu yang akan berdampak pada pengurangan supply LB dibulan November-Desember 2020.

Untuk mengawal pelaksanaan SE dimaksud, dilakukan pengawasan oleh Tim Fungsional Ditjen PKH, Satgas Pangan POLRI, Petugas Dinas Prov/Kab/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas, perusahaan pembibit (cross monitoring) dan asosiasi perunggasan.

“Di dalam SE Dirjen PKH juga menyebutkan kewajiban penyerapan LB dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share,” jelas Nasrullah dalam rilisnya, Senin (31/08/2020).

Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan LB di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Sehingga nantinya bisa mengurangi supply LB di pasar becek dan secara bertahap berpengaruh terhadap kenaikan harga LB di tingkat peternak.

“Pengawasan pemotongan livebird juga terus dilakukan. Pengawasan ini dikoordinir oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet),” tutur Nasrullah.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk membenahi sektor perunggasan nasional dan stabilisasi harga LB di tingkat peternak. Hal ini demi keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk keberlanjutan usaha dan kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak,” ujar Menteri SYL.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Penjelasan Dirjen PKH Soal Berita Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 Ribu per Ekor

Koran Jurnal, Jakarta – Menyikapi pemberitaan media online (Tempo.co) pada tanggal 28 April 2020 dengan judul “Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 ribu per ekor dipertanyakan”, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multi interpretasi. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menjelaskan terkait pemberitaan tersebut di Jakarta (2/5).

Ketut menjelaskan bahwa sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp 802 Miliar, dari pagu semula Rp 2,022 Triliun menjadi Rp 1,21 Triliun.

“Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, Ketut menguraikan bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770 ribu per ekor, namun sesungguhnya anggaran tersebut, terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut. Adapun kegiatan tersebut antara lain:

a) Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 Miliar.
b) Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 Miliar.
c) Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut:

I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp 2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan didistribusikan di 22 kabupaten (11 provinsi) dengan komponen pengadaan sebagai berikut:

a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi (Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000
2) Pakan 2,5 kg @Rp 7.000/kg Rp 17.500 (selama 2 bulan)
3) Obat-Obatan seharga Rp 1.500
4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp 2.500
5) Operasional (pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 4.025

b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) dengan harga satuan per ekor Rp 58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000
2) Pakan 2,5 kg @Rp 7.000/kg = Rp 17.500 (selama 2 bulan)
3) Obat-Obatan Rp 1.500
4) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp 4.400
5) Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138

II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp 36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:

a. Pakan 4,27 kg @Rp 7.000 = Rp 29.900 (selama 3 bulan)
b. Obat-Obatan Rp 1.500
c. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138

III. Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara. Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Ditjen PKH juga akan memberikan bantuan paket ternak babi kepada kelompok ternak sebanyak 550 ekor dengan total anggaran Rp 5,03 Miliar, yang akan didistribusikan di Provinsi Papua, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.

Menurut Ketut, satuan biaya paket bantuan antara wilayah Papua dengan di luar wilayah Papua tentu akan berbeda karena faktor geografis dan tingkat kesulitan dalam pendistribusian, termasuk alat angkut yang digunakan.

Adapun rincian satuan biaya dimaksud sebagai berikut:
1. Pengadaan Ternak Babi di wilayah Papua, dengan harga satuan paket pekerjaan per ekor Rp 13.115.000
a. Ternak babi dan distribusi Rp 10.000.000
b. Pakan sebanyak 120 kg/ekor Rp 2.160.000 (selama 2 bulan)
c. Biaya pembuatan kandang Rp 100.000/ekor
d. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 830.000

2. Pengadaan Ternak Babi di wilayah Non Papua, dengan harga satuan peket pekerjaan per ekor Rp 4.385.000
a. Ternak babi dan distribusi Rp 3.000.000
b. Pakan sebanyak 120 kg/ekor Rp 970.000 (selama 2 bulan)
c. Biaya pembuatan kandang Rp 100.000/ekor
d. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 315.000

Dengan demikian jumlah alokasi pengadaan babi dan komponen pendukungnya untuk di wilayah Papua sebanyak 300 ekor dengan nilai Rp 3,93 miliar dan di luar Papua sebanyak 250 ekor dengan nilai Rp 1,10 miliar, sehingga harga rata-rata paket bantuan pengadaan babi dan komponen pendukungnya senilai Rp 9.146.000/ekor.

“Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui, yang pada prinsipnya kegiatan ini semua kami usulkan untuk membantu petani peternak pada situasi pandemik Covid-19,” pungkasnya.(hum/red)