Categories
Ekonomi

Kementan Upayakan Pasokan dan Harga Ayam Tingkat Peternak Stabil

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian RI (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dan harga ayam di tingkat peternak berangsur mengalami kenaikan dan stabil.

Kementan mencermati harga ayam hidup (livebird/LB) di Pulau Jawa sejak memasuki Agustus 2020 mengalami penurunan dan per tanggal 29 Agustus 2020 Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH mencatat informasi harga dari laporan PIP (Petugas Informasi Pasar) menyebutkan di Pulau Jawa rata-rata Rp 13.357/kg. Harga LB terendah terjadi di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp 11.500/kg, diikuti Provinsi Jawa Timur Rp 12.000/kg, Provinsi Jawa Barat Rp 12.333/kg, Provinsi Banten Rp. 13.500/kg dan harga LB tertinggi terjadi di Provinsi DIY yaitu Rp 13.667/kg.

Kendati demikian, Direktur Jenderal PKH Nasrullah menyebut harga LB di regional Sumatera, Bali Nusra, Sulawesi dan Papua berkisar Rp.19.241-35.000/kg dan berada di atas harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020. Lebih lanjut Nasrullah merinci secara spasial harga LB melemah sejak akhir Juli lalu terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan yang berada di bawah harga acuan.

Dari aspek supply, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Sugiono menambahkan bahwa potensi produksi livebird sejak Agustus-Desember 2020 tumbuh 8,01% dengan rataan tiap bulan sebanyak 259,4 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 304,3 ribu ton. Sementara kebutuhannya sebanyak 137,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 161,5 ribu ton sehingga potensi surplus masih terlalu tinggi sebesar 88,44% rata-rata per bulan sebanyak 121,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 142,8 ribu ton.

Mencermati tinggi nya potensi surplus LB tersebut, maka Dirjen PKH Nasrullah mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020.

SE dimaksud memberikan arah kebijakan pengendalian supply Final Stock (FS) melalui pengurangan DOC FS dengan cara cutting HE umur 18 hari sebanyak 7 juta butir per minggu. Pengurangan DOC tersebut juga dilakukan melalui pembatasan jumlah setting HE dengan target sebanyak 7,5 juta butir per minggu dan akan berdampak mengurangi supply DOC FS di bulan September-Oktober 2020. Kemudian lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa SE dimaksud juga mewajibkan perusahaan pembibit melakukan afkir dini PS umur lebih dari 50 minggu yang akan berdampak pada pengurangan supply LB dibulan November-Desember 2020.

Untuk mengawal pelaksanaan SE dimaksud, dilakukan pengawasan oleh Tim Fungsional Ditjen PKH, Satgas Pangan POLRI, Petugas Dinas Prov/Kab/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas, perusahaan pembibit (cross monitoring) dan asosiasi perunggasan.

“Di dalam SE Dirjen PKH juga menyebutkan kewajiban penyerapan LB dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share,” jelas Nasrullah dalam rilisnya, Senin (31/08/2020).

Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan LB di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Sehingga nantinya bisa mengurangi supply LB di pasar becek dan secara bertahap berpengaruh terhadap kenaikan harga LB di tingkat peternak.

“Pengawasan pemotongan livebird juga terus dilakukan. Pengawasan ini dikoordinir oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet),” tutur Nasrullah.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk membenahi sektor perunggasan nasional dan stabilisasi harga LB di tingkat peternak. Hal ini demi keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk keberlanjutan usaha dan kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak,” ujar Menteri SYL.(hum/red)

Categories
Daerah Ekonomi

Hindari Nilai Jual Ternak Murah, Dirjen PKH Minta Pemda Bali Tetapkan Harga Acuan Terendah‎

Koranjurnal.co.id, Bali – Untuk mengurangi kerugian peternak akibat bencana erupsi Gunung Agung, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar segera menetapkan Harga Acuan Terendah pada ternak milik Pengungsi. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PKH I Ketut Diarmita setelah menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Erupsi Gunung Agung ‎yang diselenggarakan BNPB‎ di Posko Komando Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Agung, Tanah Ampo Karangasem, Bali, (30/09/2017).‎
‎
“Kami berharap Pemda Bali dapat memberikan harga acuan terendah per kg berat hidup pada ternak milik pengungsi. Hal ini untuk menghindari sapi dibeli tengkulak dengan harga tidak wajar,” kata I Ketut Diarmita. 

“Tiap ke beberapa tempat penampungan ternak, Saya selalu sampaikan ke para peternak agar tidak panik dan tidak segera menjual sapinya dengan harga murah,” ucapnya. 

“Saya sarankan juga ke Peternak agar sapi yang dijual adalah sapi yang jantan saja. Kita tampung induk dan pedet yang betina di tempat penampungan dan pakannya ditanggung,” tutur I Ketut Diarmita. 

“Peternak dapat memanfaatkan lokasi-lokasi penampungan ternak sementara secara mandiri atau terkoordinir oleh Tim Satgas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas I Ketut Diarmita menambahkan. 

I Ketut Diarmita menjelaskan, populasi sapi di Karangasem saat ini sebanyak 128.000 ekor. Terdapat 5 kecamatan terancam dengan total populasi sebanyak 30.000 ekor. Dari 30.000 ekor yang sudah terjual sekitar 10.000 ekor, sehingga target ternak yang harus ditangani ada 20.000 ekor sapi dari wilayah terdampak.

Ditjen PKH mengungkapkan, untuk menahan semua ternak tidak dijual sangat sulit karena peternak membutuhkan uang untuk biaya hidupnya, dan respon dari masing-masing peternak berbeda-beda terhadap situasi sekarang ini. Namun demikian, Kementan melalui Ditjen PKH terus berupaya agar semaksimal mungkin dapat meminimalisir kemungkinan kerugian peternak akibat bencana tersebut. 

I Ketut Diarmita menyampaikan, tindakan yang sudah dilaksanakan oleh Kementan untuk menyelamatkan ternak pengungsi, yaitu: 
(1). Melakukan Evakuasi ternak, dengan target 20.000 ekor sapi dari wilayah terdampak. Sampai tanggal 29 September 2017 jumlah ternak yang sudah dievakuasi sebanyak 3.357 ekor.
(2). Menyediakan tempat penampungan ternak. Sampai tanggal 29 September 2017 sudah tersedia sebanyak 40 titik yang tersebar di 6 Kabupaten.
(3). Membentuk Satgas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terdiri dari Tim Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, dan Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem.
(4). Membentuk Posko Siaga Peternakan dan Kesehatan Hewan  dalam rangka Antisipasi Erupsi  Gunung Agung Bali
(5). Memberikan bantuan  berupa: 5 ton pakan konsentrat, 10 ton hay (rumput kering) atau setara 50-60 ton rumput segar, 10.000 dosis obat-obatan, 1 mobil truk untuk evakuasi ternak, pembangunan kandang, atap dan kelengkapannya, serta kelengkapan untuk identifikasi ternak.
(6). Memfasilitasi bantuan dari berbagai pihak dan bantuan yang telah diterima dan disalurkan yaitu: pakan konsentrat sebanyak 55 ton dan 9 unit kendaraan truk untuk evakuasi ternak, pakan hijauan (rumput) 3 ton, dan perlengkapan pembuatan kandang seperti bambu, terpal, tali dll.
(7). Membuat surat edaran ke seluruh kabupaten/kota se-Bali untuk membuat stok pakan sebanyak mungkin sebagai antisipasi saat terjadi letusan dan abu vulkanik yang membuat rumput tidak dapat dimanfaatkan.
(8). Terus mengaktifkan Hotline no: 081238632084 untuk layanan informasi penanganan evakuasi ternak dan kesehatan hewan yang bisa diakses 24 jam.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor terkait Siaga Erupsi Gunung Agung yang dipimpin oleh Gubernur Bali pada hari ini, Jumat, 29/09/2017, ‎Dirjen PKH juga memberikan arahan kepada Tim Satgas Peternakan dan Kesehatan,  yaitu: (1). Mempercepat proses evakuasi dan relokasi ternak dari daerah rawan bencana ke tempat-tempat penampungan yg telah ditetapkan; (2). Mendata/mengidentifikasi jumlah populasi ternak di desa-desa terdampak dan jumlah yang sudah dan belum dievakuasi; (3). Berkoordinasi dengan DanSatgas Posko Bencana Tanah Ampo dan pihak terkait tentang akses dan mekanisme bantuan untuk pembiayaan transportasi relokasi ternak dan penbangunan kandang-kandang penampungan dari Dana Siap Pakai yang berasal dari BNPB.‎ (rls)

Pewarta: Anton