Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Amankan Kapal Speed Boat Bermuatan Benih Baby Lobster Diduga Ilegal

Koran Jurnal, Batam – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersinergi dengan Bakamla RI, Bea Cukai berhasil mengamankan sebuah speed boat bermesin 300 PK tanpa pengawak yang bermuatan Benih Baby Lobster (BBL) sejumlah 22 box styrofoam, yang diduga illegal di Karang Batu Hitam, Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam, Selasa (24/10/2023).

Kejadian bermula ketika satgas gabungan yang terdiri dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, Bakamla RI dan Bea Cukai yang mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC) dengan tujuan negara Malaysia. Dari hasil pengembangan informasi, Satgas melaksanakan penyekatan di titik-titik yang dicurigai akan dijadikan pelintasan HSC tersebut.

Kurang lebih jam 02.00 WIB Satgas gabungan berhasil mengidentifikasi HSC yang dicurigai dan dilaksanakan pengejaran, yang akhirnya dapat dihentikan pada jam 03.00 WIB, namun ABK HSC tersebut berhasil melarikan diri. Satgas selanjutnya mengamankan barang bukti dengan menarik HSC tersebut menuju Pos Angkatan Laut (Posal) Sagulung untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penghitungan.

Setelah dilakukan penghitungan benih lobster tersebut berjumlah total sebanyak 123.082 ekor dengan prakiraan nilainya mencapai 19 milyar rupiah, detail hasil pencacahan BBL berjenis lobster pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000 dan jenis lobster mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000.

Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Joko Santoso menjelaskan, “Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran ke laut”.

Keberhasilan Lantamal IV Batam mengamankan penyelundupan BBL diduga ilegal merupakan implementasi prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap setiap saat terutama dalam menangani berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini salah satunya penyelundupan BBL.(disp)

Categories
Ekonomi Kriminalitas TNI

Sinergitas Prajurit TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Koran Jurnal, Jakarta – Sinergitas Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster sebanyak 26.432 ekor yang bernilai 1,3 milyar rupiah via Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Sidoarjo, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Dari informasi yang diperoleh, target operasi (pelaku) berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya – Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih Baby Lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya kemudian bekerjasama membagi sektor operasi penyekatan dan merencanakan proses penangkapan di area keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi Benih Lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 (dua puluh empat) kantong berisi 22.752 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 (lima) kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura. Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prastyo mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda”, tegas Danlanudal Juanda.

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan Baby Lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono agar para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.(disp)