Categories
Ekonomi

Pantau Pasar Cileungsi Bogor, Bapanas: Daging Sesuai HAP Cabai Rawit Mulai Turun

Koran Jurnal, Bogor – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga daging ayam ras di Pasar Cileungsi, Bogor, berada dalam kisaran Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen, sementara harga cabai rawit merah mulai menunjukkan tren penurunan dibandingkan hari sebelumnya meskipun masih berada di atas HAP.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga daging ayam ras berada di kisaran 40 ribu hingga 41 ribu rupiah per kilogram, dengan harga transaksi rata-rata 40 ribu rupiah setelah proses tawar-menawar.

Elas, salah satu pedagang daging ayam di Pasar Cileungsi, menyampaikan bahwa harga saat ini relatif stabil meski ada kenaikan tipis dibanding pekan lalu.

“Kalau kayak gini satu kilonya 40 ribu, sebelumnya harga 38 ribu per kg, sekarang udah naik jadi 40 ribu per kg,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).

Untuk komoditas daging sapi, harga terpantau berada pada kisaran 130 ribu hingga 140 ribu rupiah per kilogram. Asep, pedagang daging sapi, mengatakan kenaikan yang terjadi masih dalam batas wajar.

“Satu kilo 140 ribu rupiah, dari dua hari kemarin ini. Sebelumnya 130 sampai 135 ribu rupiah per kg,” katanya.

Sementara itu, harga cabai rawit merah yang sebelumnya mencapai 120 ribu rupiah per kilogram kini turun menjadi 110 ribu rupiah per kilogram.

“Cabai rawit merah sekarang harganya 110 ribu per kg, kemarin sampai 120 ribu per kg sih. Saya ambil dari pasar Cibitung,” kata Parian, pedagang cabai di pasar tersebut,

Menanggapi perkembangan tersebut, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa yang turun bersama Satgas Saber Pangan di Pasar Cileungsi, Kamis (19/2/2026) menegaskan bahwa harga daging ayam dan daging sapi yang terpantau masih berada dalam kisaran HAP.

“Kalau kita melihat harga pertama yang kita kunjungi adalah daging sapi. Nah di situ harganya berkisar antara 130 ribu sampai 140 rupiah per kg. Kemudian daging ayam per kilogramnya itu antara 40 ribu sampai 41 ribu rupiah per kg. Ini masih dalam batas wajar dan sesuai dengan HAP yang ditetapkan melalui pemerintah,” ujar Deputi Ketut.

Adapun Harga Acuan Penjualan (HAP) sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 untuk cabai rawit merah di kisaran 40 ribu sampai 57 ribu rupiah per kg, sedangkan daging sapi di kisaran 130 ribu sampai 140 ribu rupiah per kg. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 529 Tahun 2024, HAP daging ayam ras sebesar 40 ribu rupiah per kg.

Lebih lanjut, untuk menekan harga cabai rawit merah agar kembali stabil, Deputi Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pelaksanaan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) ke sejumlah pasar induk.

“Cabai yang agak tinggi memang cabai rawit merah walaupun turun kemarin 120 ribu rupiah per kg, sekarang 110 ribu rupiah per kg dan akan turun, karena Bapanas sebagaimana arahan Kepala Badan Bapak Andi Amran Sulaiman yang sudah memerintahkan kami untuk melaksanakan FDP cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Induk Tanah Tinggi, dan tentunya juga ke wilayah ini,” jelasnya.

Ketut optimis penguatan distribusi dari sentra produksi ke pasar induk dapat memperlancar pasokan sehingga harga cabai kembali terkendali. Faktor cuaca juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi proses panen dan distribusi. Bapanas akan terus melakukan pemantauan intensif dan langkah stabilisasi untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat tetap terjaga.(hum)

Categories
Ekonomi

Kementan, Bapanas dan Satgas Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan 2026 

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan nasional, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi ajang penyamaan langkah lintas instansi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran harga, distribusi, serta peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pengawasan difokuskan pada komoditas strategis seperti telur ayam ras, daging ayam ras, serta daging sapi dan kerbau, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan. Pemerintah menilai pengawasan terpadu diperlukan agar stabilitas pangan terjaga tanpa mengganggu iklim usaha yang sehat.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersinergi aktif dalam Satgas Sapu Bersih. Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyasar stabilitas harga, tetapi juga keamanan dan mutu pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Menjaga keamanan dan mutu pangan adalah amanah besar karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kami akan turun langsung ke lapangan, mengawasi distribusi, dan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik yang mengarah pada mafia pangan,” ujar Syahardiantono.

Meskipun demikian, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap fluktuasi harga pangan yang berpotensi memicu inflasi. Menurut dia, penguatan Satgas menjadi instrumen penting untuk memastikan harga pangan tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Satgas ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga sekaligus melindungi masyarakat agar memperoleh pangan yang aman dikonsumsi. Pengawasan dilakukan terhadap pangan strategis dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum,” katanya.

Sarwo menambahkan, Badan Pangan Nasional juga terus menjalankan berbagai langkah stabilisasi, seperti penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta pelaksanaan Gerakan Pangan Murah di seluruh provinsi untuk menjaga pasokan dan harga tetap terkendali.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan menegaskan penguatan Satgas Sapu Bersih merupakan bagian dari arahan pimpinan untuk memastikan kebijakan pangan dijalankan secara tegas, konsisten, dan akuntabel.

“Pengawasan ini menjadi atensi serius. Arahan pimpinan jelas, jika ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, sanksi administratif hingga pencabutan perizinan akan diterapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian akan terus mengawal kebijakan pangan dengan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga peredaran di pasar, agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejalan dengan penguatan pengawasan tersebut, sebelumnya di hadapan Anggota Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk memastikan pasokan dan harga pangan tetap terkendali, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Langkah-langkah tersebut meliputi penerapan early warning system untuk memantau pergerakan harga harian, penguatan koordinasi dengan pelaku usaha agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta pelaksanaan operasi pasar dan inspeksi mendadak bersama Satgas Pangan guna mencegah praktik penimbunan dan spekulasi.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Operasi pasar akan terus kami lakukan dengan pengawasan bersama Satgas Pangan. Tahun ini, jika ditemukan pelanggaran, tidak lagi sebatas imbauan, tetapi langsung dilakukan penindakan,” tegasnya.

Melalui penguatan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, pemerintah berharap stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan nasional tetap terjaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.(hum)