Categories
Ekonomi

Kementan, Bapanas dan Satgas Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan 2026 

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan nasional, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi ajang penyamaan langkah lintas instansi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran harga, distribusi, serta peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pengawasan difokuskan pada komoditas strategis seperti telur ayam ras, daging ayam ras, serta daging sapi dan kerbau, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan. Pemerintah menilai pengawasan terpadu diperlukan agar stabilitas pangan terjaga tanpa mengganggu iklim usaha yang sehat.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersinergi aktif dalam Satgas Sapu Bersih. Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyasar stabilitas harga, tetapi juga keamanan dan mutu pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Menjaga keamanan dan mutu pangan adalah amanah besar karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kami akan turun langsung ke lapangan, mengawasi distribusi, dan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik yang mengarah pada mafia pangan,” ujar Syahardiantono.

Meskipun demikian, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap fluktuasi harga pangan yang berpotensi memicu inflasi. Menurut dia, penguatan Satgas menjadi instrumen penting untuk memastikan harga pangan tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Satgas ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga sekaligus melindungi masyarakat agar memperoleh pangan yang aman dikonsumsi. Pengawasan dilakukan terhadap pangan strategis dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum,” katanya.

Sarwo menambahkan, Badan Pangan Nasional juga terus menjalankan berbagai langkah stabilisasi, seperti penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta pelaksanaan Gerakan Pangan Murah di seluruh provinsi untuk menjaga pasokan dan harga tetap terkendali.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan menegaskan penguatan Satgas Sapu Bersih merupakan bagian dari arahan pimpinan untuk memastikan kebijakan pangan dijalankan secara tegas, konsisten, dan akuntabel.

“Pengawasan ini menjadi atensi serius. Arahan pimpinan jelas, jika ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, sanksi administratif hingga pencabutan perizinan akan diterapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian akan terus mengawal kebijakan pangan dengan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga peredaran di pasar, agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejalan dengan penguatan pengawasan tersebut, sebelumnya di hadapan Anggota Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk memastikan pasokan dan harga pangan tetap terkendali, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Langkah-langkah tersebut meliputi penerapan early warning system untuk memantau pergerakan harga harian, penguatan koordinasi dengan pelaku usaha agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta pelaksanaan operasi pasar dan inspeksi mendadak bersama Satgas Pangan guna mencegah praktik penimbunan dan spekulasi.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Operasi pasar akan terus kami lakukan dengan pengawasan bersama Satgas Pangan. Tahun ini, jika ditemukan pelanggaran, tidak lagi sebatas imbauan, tetapi langsung dilakukan penindakan,” tegasnya.

Melalui penguatan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, pemerintah berharap stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan nasional tetap terjaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.(hum)

Categories
Megapolitan

Cegah Peredaran Beras Oplosan, Polda Metro Sidak Pasar Induk Cipinang

Koran Jurnal, Jakarta – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, pada Jum’at (25/7/2025), di tengah maraknya isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, bersama tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidaknya, tim menyambangi tiga toko penjual beras premium guna memastikan ketersediaan stok, memeriksa harga jual, dan mengambil sampel untuk pengujian mutu.

“Tujuan kami di sini adalah mengecek langsung ketersediaan beras dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) dari Badan Pangan Nasional, yakni Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jakarta,” kata AKBP Ardila kepada wartawan.

Tak hanya itu, Satgas Pangan juga membeli beberapa merek beras premium untuk diuji kualitasnya. Hasil pengujian akan memerlukan waktu beberapa hari. Ardila memastikan, jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

“Apabila dari hasil pengujian nanti ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak konsumen,” tegas Ardila.

Lebih lanjut, AKBP Ardila juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu menyesatkan terkait pangan, terutama di media sosial.

“Kami imbau masyarakat agar tidak panik dan tetap selektif dalam membeli kebutuhan pokok, khususnya beras. Laporkan jika menemukan dugaan beras oplosan atau harga yang tidak wajar. Mari bersama kita jaga ketahanan pangan dan kestabilan pasar,” ujar Ardila.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati peraturan terkait mutu dan distribusi pangan.

“Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Jangan coba-coba mengoplos atau memalsukan label kemasan demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kasus dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan awal, diketahui lima merek beras yang diproduksi oleh tiga produsen terindikasi tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan mutu pangan.

Ketiga produsen yang diperiksa adalah PT Padi Indonesia Maju (merek Sania), PT Food Station (Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar). Meski belum ada tersangka, penyidik tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka individu maupun korporasi dalam waktu dekat.(**)