Categories
Hukum

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Koran Jurnal, Batam – Bakamla RI berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan mengamankan dua kapal yang tertangkap tangan sedang memindahkan muatan BBM di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa, (17/12/2024).

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat Call Center Bakamla RI dan diteruskan kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KN. Pulau Dana – 323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani, dan KN. Bintang Laut – 401 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, langsung bergerak cepat melaksanakan pemantauan di perairan Teluk Jodoh. Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan berhasil mendapatkan kontak visual dua kapal yang diduga kuat tengah melakukan ship to ship transhipment (STS), tepatnya pada posisi 01° 09,51’ U – 103° 57,88’ T.

Tim patroli segera melakukan pendekatan dan identifikasi terhadap dua kapal tersebut, yang diketahui bernama MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02. Pada pukul 05.15 WIB, tim gabungan berhasil memasuki SPOB CIPTA 02 untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan transaksi BBM ilegal. MV. Armada Segara diketahui sedang mengeluarkan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk ditampung oleh SPOB Cipta 02.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim patroli gabungan menemukan 23 kiloliter (kl) BBM jenis HSD berada dalam tangki SPOB Cipta 02. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut diamankan oleh tim patroli gabungan Bakamla RI.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kepala Bakamla RI mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan respon sigap tim patroli gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi BBM ilegal ini.(hum)

Categories
Bisnis TNI

Satgas Intel TNI AL dan Lanal Banjarmasin Amankan Kapal Angkut BBM Ilegal

Koran Jurnal, Jakarta – Penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia bisa jadi disebabkan oleh ulah beberapa orang yang berbuat curang. Hal ini telah diantisipasi oleh TNI Angkatan Laut untuk semakin ketat melakukan pengawasan kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Indonesia.

Sejurus dengan hal tersebut, pada hari Kamis (11/08/2022) pukul 14.30 WIB, Satgas Intel Dispamsanal – Mandau L.22 bekerjasama dengan Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Banjarmasin telah menangkap dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Kedua kapal tersebut adalah KM. Berkat Hidayah Putri dan KM. Berkat Usaha di Sungai Kahayan Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng pada titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E. Saat dilaksanakan penangkapan, kedua kapal tersebut akan berlayar dari SPBB Hajjah Aisyah Huri menuju Desa Pujon, Kab. Kapuas dengan muatan masing masing 97 drum (+- 19 ton) solar bersubsidi.

Data sementara KM. Berkat Hidayah Putri dengan nahkoda atas nama Muhammad Mansyur usia 28 tahun dengan dua orang ABK dan KM. Berkat Usaha dengan nahkoda atas nama Khairi usia 40 tahun dengan dua ABK.

Kesalahan awal kedua kapal adalah tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM serta tidak memiliki ijin trasportir.

Dugaan BBM subsidi jenis HSD diperjualbelikan di atas ketentuan dan dikirim ke lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Pujon, Kab. Kapuas Kalteng dengan sarana kapal kayu tanpa ijin resmi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Saat ini kapal dilegokan dan nakoda kapal sedang dalam pemeriksaan untuk pendalaman lanjutan oleh pihak Lanal Banjarmasin.

Kesigapan personel TNI AL dalam melakukan penangkapan penyelundupan BBM ilegal ini tidak terlepas dari perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yang berulang kali ditegaskan agar seluruh unsur TNI AL melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.(disp)

Categories
Kriminalitas Militer

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara Kapal yang Diduga Muat BBM Illegal

Koran Jurnal, Tanjung Balai Karimun – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Gakkum Bakamla RI telah melimpahkan berkas perkara KLM Bima Sukses kepada KSOP Tanjung Balai Karimun, Selasa (11/08/2020). Penyerahan berkas ini merupakan hasil tangkapan Bakamla RI terhadap kapal yang diduga memuat BBM illegal.

Adapun kronologis penangkapan KLM Bima Sukses adalah pada saat kapal Patroli Bakamla RI jenis Catamaran 508 melaksanakan patroli rutin di perairan pulau Buru kepulauan Riau, pada pukul 21.22 WIB posisi 0°53.742′ N – 103°35.090″E mendeteksi sebuah kapal mencurigakan yang sedang berlayar. Diduga kapal tersebut mengangkut minyak. Wadan Satgas Gakkum Bakamla RI Kolonel Bakamla Ade Prasetia, S.Kel., M.Si (Han)., M. Tr.Hanla., memerintahkan untuk melakukan pengejaran. Catamaran 508 merapat ke lambung kanan KLM Bima Sukses, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasil pemeriksaan awal didapati KLM Bima Sukses membawa Bahan Bakar Minyak solar jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak +- 15.000 liter tanpa dilengkapi dokumen muatan maupun surat ijin kapal.

Selanjutnya, Wadan Satgas Gakkum mengamankan KLM Bima Sukses menuju Pangakalan Armada Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KLM Bima Sukses dinahkodai Syarifuddin dengan ABK berjumlah 4 orang. Kapal berjenis pengangkut kayu dengan berat kapal GT 29. Kapal diduga melakukan pelanggaran pasal 225 Jo pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(hum/red)