Categories
IPTEK Nasional

BIG Punya Situs Web Baru, Kini Informasi Geospasialnya Lebih Menarik

Koran Jurnal, Bogor – Badan Informasi Geospasial (BIG) resmi meluncurkan situs web (laman) terbarunya yakni www.big.go.id dan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BIG, www.jdih.big.go.id . Peluncuran laman utama BIG dan JDIH tersebut diadakan di studio XXI Mall Cibinong City, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (30/11/2018).

Sekretaris Utama BIG Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME mengatakan laman baru BIG ini merupakan bukti keseriusan BIG dalam meningkatkan mutu pelayanan informasi publik dalam penyelenggaraan informasi geospasial.

Menurutnya, era revolusi industri 4.0, situs suatu lembaga pemerintahan menjadi wajah institusi di dunia maya. Untuk itu, lanjut Muhtadi, desain situs harus dibuat semenarik mungkin agar bisa mengikuti perkembangan di bidang teknologi informasi yang memberi manfaat bagi semua pihak.

“BIG telah menyelesaikan desain terbaru dari situs utama dan JDIH. Hal ini sebagai bagian dari layanan informasi publik dan wadah informasi BIG di dunia maya yang mesti diketahui oleh stakeholder dan masyarakat luas,” ujarnya.

BIG, lanjut Muhtadi, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik, yakni dengan menyediakan kolom pengajuan kunjungan. Hal itu guna memudahkan bagi setiap sekolah, universitas, instansi, maupun pihak swasta yang ingin mengenal lebih jauh wajah Indonesia lewat pemetaan yang BIG kerjakan.

“Selain itu, terdapat ikon Government Public Relation (GPR) sebagai bentuk dukungan BIG terhadap berbagai kegiatan kehumasan yang dilaksanakan pemerintah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhtadi juga menjelaskan, sebagai bagian dari kesatuan jaringan situs utama BIG, situs JDIH BIG juga menyediakan seluruh dokumentasi dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan mengenai informasi geospasial hingga keputusan pimpinan BIG. Selain itu, juga telah dilakukan pengintegrasian JDIH BIG dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.

“Sehingga akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumentasi dan informasi hukum BIG,” pungkasnya.

Turut hadir dalam peluncuran itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Drs.Yasmon M.L.S, dan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Drs.Selamatta Sembiring M.Si.(ton)

Categories
Hukum

BIG Tanamkan Kesadaran Anti Gratifikasi untuk Cegah Budaya Koruptif

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kampanye pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Kampanye ini diikuti seluruh pegawai (ASN) BIG yang diselenggarakan di komplek LIPI Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (19/10/2018).

BIG optimis kampanye yang dilakukannya mampu meningkatkan pencegahan segala tindak korupsi yang mengancam di dalam internal lembaga.

Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, kampanye pengendalian gratifikasi ini adalah langkah sederhana yang dilakukan BIG untuk mencegah tindakan korupsi di internal, salah satunya dengan menanamkan kesadaran akan dampak dari tindakan tersebut dan melaporkan jika ada tindakan-tindakan gratifikasi.

“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindakan korupsi,” ujar Hasanuddin saat melepas acara Jalan Sehat Bersama.

Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan anti gratifikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015 lalu. BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG).

Inspektur BIG Sugeng Prijadi mengatakan bahwa di dalam internal BIG senantiasa dihimbau untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi sebelum dilaporkan orang lain.

“Apabila menerima gratifikasi, biasanya langsung dilaporkan dan diserahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG, sehingga terhindar dari korupsi,” ujar Sugeng saat dijumpai rekan media di lokasi acara tersebut.

Sugeng juga menyebutkan gratifikasi tak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta yang lainnya.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya,” tambah Sugeng.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratiiikasi (UPG) BIG, terdapat 13 Iaporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

b. Sebanyak dua pelaporan gratiflkasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK.

c. Sebanyak empat pelaporan gratiflkasi masih dalam proses tindak lanjut.(ton)

Categories
Nasional Ragam

BIG Raih Sertifikat Internasional ISO/IEC 20000

Koran Jurnal, Cibinong – Badan Informasi Geospasial (BIG) menerima sertifikat ISO/IEC 20000 dari BSI (British Standard Institution), terkait sistem standar pelayanan di bidang teknologi informasi. Penyerahan sertifikat berstandar internasional itu dilakukan di gedung A kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (09/01/2018).

Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin menyambut baik atas diperolehnya sertifikat mengenai manajemen pelayanan berbasis teknologi informasi atau IT Service Management tersebut.

“Kita bersyukur sekali telah mendapatkan sertifikat ini (ISO 20000-1:2011). Alhamdulillah atas perolehan ini,” ucapnya.

Hasanuddin meyakini ISO/IEC 20000 dapat meningkatkan kualitas, mutu dan layanan data Informasi Geospasial bagi masyarakat luas.

“Yang membuat pelayanan semakin baik bukan sertifikatnya, tapi orangnya, bagaimana pelayanannya, bagaimana kinerjanya. Karena sertifikat ini memotret kondisi saat ini,” kata Hasanuddin.

Sebagai satu-satunya lembaga yang mengelola data informasi geospasial (IG) atau pemetaan di Indonesia, BIG memiliki tugas dalam pengaturan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) dan penyelenggaraan (IG) itu berkaitan erat dengan penggunaan teknologi informasi atau Information Technology (IT).

Oleh karenanya, tahapan dalam penyelenggaraan IG seperti pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan IG memerlukan
dukungan IT yang handal.

“Sertifikat (ISO/IEC 20000) ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas
layanan BIG bagi instansi pemerintah, pemda dan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan Informasi Geospasial,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Sales dan Marketing BSI perwakilan Indonesia, Rudi Antoni mengatakan, sertifikat ini sebagai jaminan terhadap kualitas pelayanan teknologi informasi yang terakreditasi secara baik dan telah memenuhi persyaratan standar internasional dalam sistem pengelolaan pelayanan informasi sebuah lembaga atau organisasi.

“Mendapatkan sertifikat ini adalah baru awal dari perjalanan. Ini sesuatu yang luar biasa. Selanjutnya perlu terus ditingkatkan (improvement),” kata Rudi.

“Sertifikat ini berlaku 3 tahun. Instrumen apa yang berkaitan (IT) harus terus berkelanjutan,” ujarnya.

Ruang lingkup dan dasar penilaian ISO/IEC 20000 untuk BIG adalah terkait dengan layanan intenet, email dan
penyimpanan berbasis cloud.

Secara umum, manfaat dalam implementasi ISO/IEC 20000 adalah:
1. Layanan IT dilaksanakan sesuai dengan standar internasional.
2. Memastikan kebutuhan pengguna terpenuhi.
3. Memperhatikan pengelolaan terhadap resiko yang mungkin dihadapi.
4. Meningkatkan kualitas layanan IT yang berkelanjutan.

“Hal ini dapat dilihat dari faktor kualitas data yang dihasilkan, pelayanan yang cepat dan responsif terhadap permintaan pengguna. Semoga dengan adanya ISO/IEC 20000 ini dapat meningkatkan kinerja dan produk BIG ke depannya menjadi lebih baik,” ujar Kepala BIG menambahkan.

Acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri dan disaksikan oleh para pejabat BIG, tim BSI dan puluhan media massa nasional.

Pewarta : Anton 

Categories
IPTEK Nasional

BIG Pastikan Uji SNI Batimetrik Terwujud

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) memastikan SNI Batimetrik dapat memenuhi standarisasi hingga berstandar Internasional. Untuk mewujudkan hal itu, BIG mulai melakukan sosialisasi dan uji SNI 7988:2014 survei Batimetrik dengan menggunakan Multibeam Echosounde di Dermaga 20 Marina, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (18/10/2017).

Selama ini sejumlah lembaga yang melakukan survei Batimetrik (kondisi atau topografi dasar laut) seperti TNI Angkatan Laut, Kementerian Perikanan, Pariwisata, dan para stakeholder lainnya menggunakan alat Multibeam Echosounder, namun tidak semua peralatan itu sudah memenuhi standarisasi peta perairan yang lebih terpadu.

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga negara yang diatur Undang-undang di bidang pemetaan, melakukan sosialisasi dan uji SNI 7988:2014 Survei Batimetrik dengan menggunakan Multibeam Echosounder bersama beberapa stakeholder dan lembaga.

Deputi Bidang Informasi Spasial Dasar BIG, Ir. Dodi Sukmayadi menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) dan Perpres pembentukan BIG, maka BIG memiliki fungsi yang lebih luas, tidak sekadar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta, namun membangun IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.

“Untuk itulah BIG memposisikan perannya ke dalam tiga kluster yaitu sebagai regulator, eksekutor, dan koordinator,” kata Dodi kepada wartawan di lokasi didampingi Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial  Dr. Suprajaka MT, serta Kepala Dinas Pemetaan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL Kolonel Laut (P) Dyan Primana.

Ketiga peran tersebut, lanjut Dodi, akan menjadikan IG Dasar (IGD) sebagai acuan IG Tematik (IGT) guna menjamin keterpaduan IG nasional, mengkoordinasikan penyusunan IGT terintegrasi yang berpedoman pada Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan BIG, dan membangun sistem pengelolaan dan akses IG sebagai implementasi kebijakan teknis yang mengacu Perpres No. 27/2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Sementara Kepala Dinas bidang Peta Pushidrosal Kolonel Laut (P) Dyan Primana mengatakan, adanya uji SNI survei Batimetri dengan menggunakan multi dan Echosounder akan menambah kualitas data Batimetri itu sendiri untuk menjamin keselamatan navigasi pelayaran kapal-kapal di perairan Indonesia.

Langkah BIG dalam uji SNI survei Batimetrik ini, lanjut Dyan, juga untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) dalam melakukan survei oceanografi di perairan Indonesia untuk mendapatkan data yang akurat dan teliti sesuai standar nasional maupun internasional.

“Dengan SNI survei batimetri ini juga bisa mendukung untuk kegiatan latihan maupun operasi militer di perairan Indonesia. Kami menyampaikan apresiasi kepada BIG yang mengadakan uji SNI Survei Batimetri ini,” ujarnya. ‎

Pewarta : Anton

Categories
IPTEK Nasional

BIG dan 2 Lembaga Nasional Sepakati Pengembangan‎ Sistem Bidang IG

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama 2 lembaga nasional, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Nota kesepahaman bersama dalam rangka harmonisasi dan pengembangan sistem akreditasi LSP (Layanan Sertifikasi Profesi) dalam bidang Informasi Geospasial (IG) yang diadakan di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) merupakan bukti perhatian yang tinggi dari Pemerintah Indonesia akan pentingnya Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hal ini dipertegas lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy / OMP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 dan One Map Policy mengamanatkan adanya satu kesatuan sistem referensi, standar, basis data, dan geoportal dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial nasional. Di samping itu, Undang-Undang Informasi Geospasial juga mengamanatkan bahwa setiap pelaksana Informasi Geospasial baik perorangan, kelompok orang, badan usaha maupun tenaga profesional dalam badan usaha harus berkualitas tinggi yang dibuktikan adanya sertifikat kompetensi.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan Informasi Geospasial harus menggunakan sistem yang terstandardisasi dan ditangani oleh tenaga profesional dan industri Informasi Geospasial yang berkualitas dan berkompetensi. Harapannya, informasi geospasial yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata ‎Kepala Badan Informasi dan Geospasial Hasanudin Zainal Abidin dalam siaran pers yang terima tim redaksi KoranJurnal di Jakarta.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertifikasi tenaga profesional saat ini ditangani oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun demikian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, diamanatkan bahwa setiap Lembaga Sertifikasi Profesi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi untuk dapat saling menguatkan. Dalam rangka harmonisasi, maka diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah akreditasi oleh KAN, dapat secara langsung diterima dan mendapatkan lisensi dari BNSP. Sistem BNSP juga perlu untuk diharmonisasi agar comply dengan standard internasional.
 
Hasan menuturkan, sistem sertifikasi tenaga profesional saat ini, terutama dalam bidang Informasi Geospasial, belum menunjukkan adanya satu sistem yang terintegrasi dan saling pengakuan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP belum secara langsung dapat diterima oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan sebaliknya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun harus melakukan assesmen teknis sendiri dalam rangka menerbitkan lisensi bagi surveyor kadasternya. Padahal sebenarnya sifat pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan adalah sama yaitu kompetensi bidang Informasi Geospasial,” paparnya.
‎
Saat ini, lanjut Hasan, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun sedang mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi dalam bidang Informasi Geospasial, termasuk didalamnya sistem sertifikasi tenaga professional bidang Informasi Geospasial.

Kondisi tersebut di atas menyebabkan sistem sertifikasi yang tidak efisien dan menyebabkan biaya tinggi baik bagi masyarakat/tenaga profesional maupun bagi pemerintah.

“Sudah saatnya kita harus berubah dan memperbaiki sistem yang ada. Apalagi kita sedang menghadapi era persaingan global yang menuntut bekerja secara smart dan efisien,” tukasnya.‎

Dalam kerangka Indonesia Incorporated, tambah Hasan, kita (BIG) harus dapat membangun suatu sistem akreditasi dan sertifikasi nasional yang terpadu, baik, dan efisien dimulai dari bidang Informasi Geospasial sebagai model percontohan, dan selanjutnya sistem ini disebut dengan One Certificate Policy (OCP).
‎
Hasan menyampaikan, dalam rangka implementasi One Certificate Policy, semua Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelibatan tenaga professional Informasi Geospasial harus duduk bersama untuk menyusun konsep One Certificate Policy yang credible dan acceptable dalam koordinasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama kedepan sistem sertifikasi tenaga professional Informasi Geospasial hendaknya cukup hanya satu sistem saja, dengan tetap menjaga mutu yang tinggi dan diakui bersama oleh semua pihak, baik secara nasional maupun internasional,” jelas Hasan.

“Dengan sistem akreditasi dan sertifikasi yang terpadu dan accountable, akan menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kualifikasi SDM Indonesia, terutama dalam bidang Informasi Geospasial yang kompeten dan kompetitif di level nasional, regional maupun internasional,” pungkasnya.‎

Hadir dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Menteri Perekonomian Darmin Nasution, dan 3 pimpinan lembaga serta jajaran lembaga terkait.

Pewarta : Anton