Categories
Ekonomi Hukum

Cegah Korupsi, Kemenkumham Lakukan Penandatanganan MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terkait

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Polhukam

Cegah Korupsi, Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman dengan Sejumlah K/L 

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” lugas Laode M.Syarif.(okz/red)

Categories
Nasional TNI

TNI dan BPOM Jalin Kerja Sama Sinergitas Pengawasan Obat-Obatan  

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.  bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr.Ir. Penny K. Lukito, M.CP.,  menandatangani Nota  Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM dan TNI,  bertempat di Ruang Hening Gedung Sudirman Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum’at (28/09/2018).

Nota Kesepahaman yang disepakati antara lain kerja sama dalam rangka Optimalisasi Sumber Daya dan sinergitas pengawasan obat dan makanan meliputi, Penguatan pengawasan obat dan makanan, Peningkatan kompetensi bagi petugas dari TNI dan BPOM terkait dengan pengawasan obat dan makanan, Pertukaran data dan atau informasi terkait pengawasan obat dan makanan, Pemanfaatan sarana dan prasarana, Upaya kerjasama strategis di bidang obat dan makanan.

Panglima TNI mengatakan bahwaTNI  sudah memiliki kemampuan untuk meningkatkan kapasitas dalam memproduksi obat-obatan maupun bahan makanan untuk memenuhi peningkatan pelayanan kesehatan kepada prajurit dan keluarganya, Sementara BPOM sesuai tugas dan fungsinya adalah badan  pengawasan obat dan makanan.

“Di tiga matra TNI yaitu di Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara masing-masing memiliki lembaga farmasi yang kemampuanmemproduksi obat-obatan untuk kebutuhan obat dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada prajurit dan keluarganya,” jelasnya

Selanjutnya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa saat ini belanja obat-obatan untuk kepentingan kesehatan biayanya cukup tinggi, dengan TNI mampu memproduksi obat sendiri  maka TNI akan dapat mengurangi anggaran untuk belanja obat-obatan dan makanan.

“Untuk itu, dengan kerja sama inikami ingin dari BPOM melaksanakan supervisi dalam rangka pembuatan obat dan pemberian  sertifikasi obat serta pemberian izin edar obat yang sudah kita produksi,” harap Panglima TNI.

Panglima TNI menuturkan bahwa TNI pernah mampu memproduksi lebih dari 125 jenis obat, namun sekarang direduce  (dikurangi). Sementara permintaan dukungan bekal obat-obatan di daerah–daerah operasi untuk kebutuhan kesehatan masih tinggi.

Pada kesempatan tersebut,Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menginstruksikan kepada Kepala Staf Angkatan untuk segera  melaksanakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman sehingga dapat memenuhi bekal kesehatan setelah mendapat  release dari BPOM.

“Mudah-mudahan apa yang kita inginkan ini semuanya bertujuan untuk peningkatan atau mempertahankan derajat kesehatan prajurit TNI sehingga prajurit TNI selalu sehat dan dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik dalam menjaga NKRI,” ujarnya.(red/Pusp)

Categories
IPTEK Nasional

BIG dan 2 Lembaga Nasional Sepakati Pengembangan‎ Sistem Bidang IG

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama 2 lembaga nasional, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Nota kesepahaman bersama dalam rangka harmonisasi dan pengembangan sistem akreditasi LSP (Layanan Sertifikasi Profesi) dalam bidang Informasi Geospasial (IG) yang diadakan di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) merupakan bukti perhatian yang tinggi dari Pemerintah Indonesia akan pentingnya Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hal ini dipertegas lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy / OMP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 dan One Map Policy mengamanatkan adanya satu kesatuan sistem referensi, standar, basis data, dan geoportal dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial nasional. Di samping itu, Undang-Undang Informasi Geospasial juga mengamanatkan bahwa setiap pelaksana Informasi Geospasial baik perorangan, kelompok orang, badan usaha maupun tenaga profesional dalam badan usaha harus berkualitas tinggi yang dibuktikan adanya sertifikat kompetensi.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan Informasi Geospasial harus menggunakan sistem yang terstandardisasi dan ditangani oleh tenaga profesional dan industri Informasi Geospasial yang berkualitas dan berkompetensi. Harapannya, informasi geospasial yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata ‎Kepala Badan Informasi dan Geospasial Hasanudin Zainal Abidin dalam siaran pers yang terima tim redaksi KoranJurnal di Jakarta.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertifikasi tenaga profesional saat ini ditangani oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun demikian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, diamanatkan bahwa setiap Lembaga Sertifikasi Profesi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi untuk dapat saling menguatkan. Dalam rangka harmonisasi, maka diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah akreditasi oleh KAN, dapat secara langsung diterima dan mendapatkan lisensi dari BNSP. Sistem BNSP juga perlu untuk diharmonisasi agar comply dengan standard internasional.
 
Hasan menuturkan, sistem sertifikasi tenaga profesional saat ini, terutama dalam bidang Informasi Geospasial, belum menunjukkan adanya satu sistem yang terintegrasi dan saling pengakuan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP belum secara langsung dapat diterima oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan sebaliknya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun harus melakukan assesmen teknis sendiri dalam rangka menerbitkan lisensi bagi surveyor kadasternya. Padahal sebenarnya sifat pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan adalah sama yaitu kompetensi bidang Informasi Geospasial,” paparnya.
‎
Saat ini, lanjut Hasan, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun sedang mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi dalam bidang Informasi Geospasial, termasuk didalamnya sistem sertifikasi tenaga professional bidang Informasi Geospasial.

Kondisi tersebut di atas menyebabkan sistem sertifikasi yang tidak efisien dan menyebabkan biaya tinggi baik bagi masyarakat/tenaga profesional maupun bagi pemerintah.

“Sudah saatnya kita harus berubah dan memperbaiki sistem yang ada. Apalagi kita sedang menghadapi era persaingan global yang menuntut bekerja secara smart dan efisien,” tukasnya.‎

Dalam kerangka Indonesia Incorporated, tambah Hasan, kita (BIG) harus dapat membangun suatu sistem akreditasi dan sertifikasi nasional yang terpadu, baik, dan efisien dimulai dari bidang Informasi Geospasial sebagai model percontohan, dan selanjutnya sistem ini disebut dengan One Certificate Policy (OCP).
‎
Hasan menyampaikan, dalam rangka implementasi One Certificate Policy, semua Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelibatan tenaga professional Informasi Geospasial harus duduk bersama untuk menyusun konsep One Certificate Policy yang credible dan acceptable dalam koordinasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama kedepan sistem sertifikasi tenaga professional Informasi Geospasial hendaknya cukup hanya satu sistem saja, dengan tetap menjaga mutu yang tinggi dan diakui bersama oleh semua pihak, baik secara nasional maupun internasional,” jelas Hasan.

“Dengan sistem akreditasi dan sertifikasi yang terpadu dan accountable, akan menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kualifikasi SDM Indonesia, terutama dalam bidang Informasi Geospasial yang kompeten dan kompetitif di level nasional, regional maupun internasional,” pungkasnya.‎

Hadir dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Menteri Perekonomian Darmin Nasution, dan 3 pimpinan lembaga serta jajaran lembaga terkait.

Pewarta : Anton