Categories
Polhukam

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Bahas Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum.” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(**)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Tangkap WNA Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Ternyata RAM Buronan FBI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Russ Albert Medlin, Warga Amerika Serikat yang menjadi buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) FBI (The Federal Bureau of Investigation) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Ia ditangkap polisi di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan Russ Albert Medlin berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu (anak perempuan) yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang
diperkirakan masih remaja (belum dewasa).

Kemudian, lanjut Yusri, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, penyelidik Subdit IV/Tipid Siber dipimpin oleh AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu setelah melihat adanya 3 (tiga) orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku.

“(Polisi) Melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh Pelaku. 2 (dua) orang
diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/06/2020).

“Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RAM, yang baru saja menyetubuhi 3 perempuan yang 2 orang diantaranya berusia anak,” jelas Yusri.

Yusri menambahkan, modus operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp,  kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) Tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada anak korban S.S. untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

“RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban S.S. dan 2 (dua) orang temannya yaitu anak korban L.F. dan sdri. T.R akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah),” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami
istri.

Sementara itu, dari pengakuan yang diperoleh polisi dari hasil interogasi, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United State yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 triliun rupiah) dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi,” ujar Yusri.

“Didalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual,” beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah.(red)