Categories
Ekonomi Energi SDA

Nasib Nelayan Indonesia di Tengah Kebijakan KKP

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia mempunyai wilayah perairan yang sangat luas, yaitu sekitar 6.4 juta km² dan mencakup 70% dari wilayah keseluruhan Negara Indonesia. Sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia pun berlimpah antara lain, perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Namun dengan kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah itu, belum sepenuhnya mengangkat nasib nelayan Indonesia.

“Ada beberapa masalah yang dihadapi nelayan Indonesia, salah satu hal yang sering dikeluhkan para nelayan adalah persoalan ketersediaan bahan bakar solar subsidi. Karena patut diduga masih ada pemanfaatan solar oleh pihak yang seharusnya tidak berhak,” ujar Pengamat Maritim – Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI) yang juga Wasekjend Bidang Maritim Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya di Jakarta (31/07/2022).

“Disamping ketersediaan solar subsidi, disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi pun ikut mempengaruhi nelayan untuk pergi melaut mencari ikan. Lonjakan harga dari Rp 8.000 menjadi Rp 18.000 ikut mempengaruhi perhitungan biaya melaut para nelayan,” sambung Capt. Hakeng.

Ketersediaan dan harga solar yang melambung menurut Capt. Hakeng , sebetulnya tidaklah juga menjadi kendala utama para nelayan untuk tidak melaut. Tapi ada hal lain, yakni penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 yang ditenggarai menjadi biang keladinya.

Menurut Capt. Hakeng peraturan tersebut  dinilai memberatkan nelayan. Karena ketentuan naiknya besaran tarif PNBP kepada nelayan menjadi sekitar 5-10 persen dirasa sangat memberatkan. Padahal Aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 tahun 2002 mengatur kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1 persen. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT. Dan di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60GT dikenakan tarif 5 persen untuk PNBP.

Akibat dari peraturan itu, patut saya duga telah menyebabkan nelayan enggan melaporkan hasil tangkapan karena merasa terbebani. Situasi itu tentu berdampak pada ketidakakuratan pengumpulan data produksi penangkapan ikan yang tercatat oleh pemerintah,” sambung Capt. Hakeng.

Hal lain yang menjadi perhatian Capt. Hakeng pula adalah rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil. Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Artinya nelayan kecil justru akan bersaing dengan perusahaan kapal besar dalam hal penangkapan ikan jika diterapkan.

“Perlu diingatkan untuk rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Karena sistem kelembagaan nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya,” kata Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu tidak ada salahnya KKP memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia.

“Lakukan pengumpulan data kapal ikan berukuran kecil dan berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil,” imbuhnya.

Hambatan lain yang dihadapi nelayan untuk penangkapan ikan adalah mengenai retribusi atau pungutan  izin daerah dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).

“Akibat dari pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen tersebut, nelayan menjadi terbebani dengan tambahan biaya non operasional yang bertambah. Selain itu persoalan lokasi pendaftaran dokumen SIPI dan SIKPI yang tidak berdekatan dengan lokasi tempat tinggal nelayan juga menjadi masalah. Karena untuk mendapatkan surat-surat tersebut terkadang tidak dapat selesai dalam satu hari saja. Tentunya hal itu ikut menghabiskan waktu yang dimiliki oleh para nelayan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk menangkap ikan. Dampaknya banyak kapal nelayan kecil yang memilih tidak mendaftarkan kapalnya. Mereka melaut tanpa ada kelengkapan surat-surat tersebut,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Capt. Hakeng menyarankan agar prosedur pengurusan dokumen nelayan untuk penangkapan ikan perlu dipermudah. Lokasi layanan untuk pengurusan dokumen juga sebaiknya berada sedekat mungkin dengan pemukiman nelayan. Begitu pula dengan akses lokasi pengisian BBM yang patutnya berada dekat dengan lokasi kapal-kapal nelayan tersebut ditambatkan.(*)

Categories
Ekonomi Energi SDA

Ketum FORKAMI: Siap Dukung KKP Wujudkan Maluku Lumbung Ikan Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Jajaran pengurus Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) menemui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis, 2 Juni 2022. Saat pertemuan tersebut Menteri KKP didampingi Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia, dan juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ketua Umum FORKAMI James Talakua kepada Menteri Sakti Trenggono menyampaikan situasi yang terjadi di lapangan terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional.

“Kami meminta agar Peraturan Presiden segera diterbitkan agar dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di wilayah tersebut,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).

Menurut James hal-hal yang disampaikan FORKAMI dalam kesempatan tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri KKP.  Menurut James mengutip apa yang disampaikan Menteri KKP bahwa wilayah Timur Indonesia, khususnya perairan Maluku memiliki potensi sumber daya laut yang sangat besar.

“KKP berkomitmen mengoptimalkan potensi sumber daya maritim tersebut untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Timur melalui program terobosan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Implementasi kebijakan tersebut akan memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat Timur Indonesia. Di sini nanti peran FORKAMI bisa dimaksimalkan. Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku, sehingga diharapkan masyarakat pesisir dapat lebih memahami apa yang harus mereka lakukan agar hasil laut mereka bisa lebih bermanfaat secara ekonomi. Ajakan dari KKP ini tentunya akan kami aktualisasi dalam bentuk kerja bersama antara KKP dan FORKAMI yang dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding,” jelas James.

Kehadiran MLIN menurut Menteri KKP, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha perikanan dari mulai skala kecil hingga besar. Kemudian menghadirkan lapangan kerja, hingga juga menjadi pendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, imbuh James.

“Apalagi Menteri Trenggono menyampaikan kepada FORKAMI bahwa Maluku memiliki sumber daya laut yang sangat besar. Namun di tengah situasi tersebut, terdapat beberapa hambatan, seperti pajak yang diterima oleh negara saat ini hanya berkisar 600 Miliar dari target yang dicatat sebesar 7.49 Triliun per tahun,” ungkap James.

James menambahkan jika nanti target 7.49 T tercapai, Menteri KKP menekankan agar perputaran uangnya sebisa mungkin didominasi di daerah itu sendiri. Hal itu agar berdampak signifikan pada kemajuan pembangunan di daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu Menteri KKP juga menyampaikan pentingnya kebijakan terkait penangkapan ikan terukur.

“Perlu kebijakan penangkapan berbasis kuota diterapkan di sana. Hal tersebut bisa dibandingkan dengan negara Spanyol dan New Zealand. Dimana di sana ada sebuah pengaturan waktu hingga batas maksimum yang diizinkan oleh Negara kepada nelayan ketika mencari ikan. Hal tersebut sebagai upaya agar terjadinya kelestarian sumber daya laut yang berkelanjutan serta keberlangsungan hidup alam bawah laut serta habitatnya,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal FORKAMI Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menambahkan terkait MLIN harus ada kerjasama dari berbagai stakeholder, tidak hanya oleh KKP. “Dibutuhkan investor untuk mendukung MLIN. Misalkan, perlu ada investor dalam pembuatan pabrik pengolahan ikan atau sumber daya laut lainnya. Apa yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Utara dengan mengolah produk ikannya dalam bentuk kaleng dan dijadikan Abon atau produk lainnya bisa dijadikan contoh daerah yang berhasil dalam bidang pengembangan industri hilir dalam hal pengolahan sumber daya maritim. Diharapkan juga hal tersebut dapat memaksimalkan sumber daya manusia lokal sebagai karyawannya. Dengan begitu secara tidak langsung akan membangkitkan daya beli masyarakat dikarenakan kesejahteraan masyarakat di sana didukung oleh kebijakan-kebijakan dari pusat,” tegas Capt. Hakeng.

Disamping itu juga Capt. Hakeng mendorong pemerintah melalui  KKP agar memberikan kemudahan pada nelayan untuk dapat memiliki kapal yang lebih besar kapasitasnya agar dapat menangkap ikan lebih jauh dari 12 Nautical mile.

Capt. Hakeng juga meminta pemerintah untuk dapat menyediakan kapal-kapal penampung. “Kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut. Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular. Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI,” kata Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng menyambut ajakan dari Menteri KKP kepada FORKAMI untuk mewujudkan MLIN. “Menteri KKP meminta agar FORKAMI turut berkolaborasi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait rencana kebijakan Lumbung Ikan Nasional guna mengangkat ekonomi dan kemakmuran masyarakat sekitarnya,” pungkasnya.(*)