Categories
Ekonomi Energi SDA

BPH Migas Imbau Badan Usaha Bersiap Hadapi Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah

Koran Jurnal, Bali – Jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445H (RAFI), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menghimbau Badan Usaha dapat menjaga pasokan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Jet A-1. Hal ini diungkapkan Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat melakukan kunjungan ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) atau Aviation Fuel Terminal Ngurah Rai Pertamina Patra Niaga, Badung, Bali.

Mengawali pertemuan, Erika menegaskan kunjungannya ke DPPU Ngurah Rai adalah untuk memastikan kesiapan Badan Usaha dalam menyediakan pasokan BBM, khususnya Jet A-1.

“Setelah Nataru (Natal 2023 dan Tahun Baru 2024), perlu ada kesiapan dari penyediaan dan distribusi BBM. Jarak waktunya pendek, setelah Nataru, ada RAFI, di tengahnya ada Pemilihan Umum (Pemilu). Perlu dipastikan ketersediaan pasokan Jet A-1 untuk pesawat,” imbaunya, Sabtu, (27/1/2024).

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengutarakan, BPH Migas melihat pelayanan yang diberikan Badan Usaha sangat bagus, khususnya untuk airlines atau maskapai penerbangan baik domestik maupun Internasional. “Kondisi aman dan terkendali, baik stok, maupun kualitasnya,” jelasnya.

Menurut Halim, Badan Usaha terus memonitor rantai pasokan Jet A-1, agar kebutuhan masing-masing maskapai penerbangan dapat terpenuhi dan jika ada kendala pasokan dapat segera diatasi.

“Rencana pasokan Jet A-1 sudah diatur sedemikian rupa di Kantor Pusat dan DPPU Bali. Pelayanan pengisian Jet A-1 oleh Badan Usaha kepada maskapai penerbangan dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi. Kebutuhan Jet A-1 di Bali terus ada kenaikan dan bisa dipenuhi oleh Badan Usaha. BPH Migas juga igin memastikan servis yang diberikan, baik dari segi kuantitas dan kualitas sesuai peraturan yang ada, serta ketepatan waktu layanan,” tuturnya.

Sementara, mengenai pasokan Jet A-1 di DPPU Ngurah Rai, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menerangkan bahwa pasokan disuplai dari Terminal BBM Manggis, Karangasem, Bali. “Tidak ada masalah terkait keamanan dan stok,” ucapnya.

Iwan menambahkan bahwa rerata frekuensi penerbangan yang melakukan pengisian Jet A-1 melalui DPPU Ngurah Rai mencapai sekitar 185 penerbangan dalam sehari. “Ini masih cukup aman untuk kegiatan pengisian Jet A-1 di Ngurah Rai,” jelasnya.

Sementara itu, Manajer Aviation Fuel Terminal Ngurah Rai Pertamina Patra Niaga Dicky Abdul Hakim menyampaikan DPPU Ngurah Rai merupakan DPPU terbesar kedua di Indonesia dengan kapasitas 24.300 kiloliter. DPPU ini berlokasi di komplek Bandara Ngurah Rai Badung, Bali dan beroperasi selama 24 jam.

Pemantauan SPBU

Sehari sebelumnya Erika, Halim, dan Iwan juga melakukan pemantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Badung, Bali. Dari hasil pengecekan, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Badan Usaha, seperti adanya operator SPBU yang tidak mencocokan QR Code dengan Nomor Polisi dan adanya pengisian BBM yang berulang oleh konsumen.

“Adanya indikasi penyalahgunaan BBM. Ini masih kita dalami. Kalau benar terbukti, tentu akan diberikan sanksi kepada SPBU,” pungkas Erika di salah satu SPBU di Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Bali Endo Eko Satriyo dan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Badung Gianyar Hasanuddin Ritonga.(hum)

Categories
Energi SDA

BPH Migas Kunjungi PGN SOR III Area Semarang

Koran Jurnal, Jakarta – Komite BPH Migas Wahyudi Anas dan Iwan Prasetya Adhi kunjungi PGN Sales and Operating Region (SOR) III Area Semarang, Jawa Tengah. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pengembangan pembangunan jaringan gas (Jargas).

Sebagaimana diketahui, pembangunan jargas memiliki target sebesar 4 juta sambungan rumah (SR) hingga tahun 2024 mendatang. “Skema pembangunan dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan penugasan pada Badan Usaha,” ungkap Wahyudi di kantor PGN SOR III Area Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Wahyudi juga memberikan apresiasi dan mendukung PGN dalam upaya melakukan pembangunan jargas sebagai salah satu proyek strategis nasional. “Tetap melayani stakeholders sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan Iwan Prasetya Adhi. Menurutnya, kegiatan pembangunan jargas di wilayah PGN SOR III perlu terus didukung. “Ini perlu dioptimalkan kepada masyarakat, khususnya menengah ke atas,” ujar Iwan.

Ia berharap PGN SOR III semakin masif melakukan pembangunan jargas dengan memahami sosiokultural masyarakat setempat. “Perlu memahami sosiokultural masyarakat dan pola sosialisasi yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, General Manager PGN SOR III Edi Armawiria menyambut hangat dukungan dari BPH Migas. Ia mengungkapkan bahwa wilayah pengelolaan jargas oleh PGN SOR III adalah sebanyak 163.277 pelanggan yang meliputi 2 Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur.(hum)

Categories
Energi SDA IPTEK Megapolitan

BPH Migas Raih Penghargaan Manajemen Energi Bangunan Gedung di ASEAN Energy Awards 2022

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi raih penghargaan tertinggi di Kawasan Asia Tenggara pada ajang ASEAN Energy Awards (AEA) 2022. Kategori yang dimenangkan yaitu yaitu Manajemen Energi Bangunan Gedung. Pengumuman pemenang dan penyerahan penghargaan dilaksanakan secara virtual pada rangkaian kegiatan 40th ASEAN Minister on Energy Meeting (AMEM) and ASEAN Energy Business Forum di Kamboja, Kamis (15/9) waktu setempat.

“Selamat kepada seluru pemenang atas pencapaian yang luar biasa di tahun ini. Pertahankan prestasi ini dan terus bekerja dengan baik ,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif usai mengumumkan para pemenang kategori Energy Management for Buildings secara virtual.

Prestasi ini cukup membanggakan mengingat Gedung BPH Migas merupakan satu-satunya Gedung Pemerintah yang berhasil mendapatkan penghargaan. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Indonesia melaksanakan praktik-praktik efisiensi dan konservasi energi, demi mencapai target penurunan emisi. Penghargaan energi ASEAN ini sebagai upaya mendorong dan mewujudkan pengakuan atas partisipasi ragam sektor dalam pengembangan energi kawasan.

“Keberhasilan mendapatkan penghargaan ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengelola gedung berbasis manajemen energi, dimana untuk gedung BPH Migas sendiri di tahun 2021 total konsumsi energi turun mencapai 31,97%, 20% lebih besar dari target manajemen mengacu pada baseline 2018.” Ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Jum’at (16/9/2022).

Lebih lanjut, Erika menjelaskan Penerapan manajemen energi sejak tahun 2018 di Gedung BPH Migas secara konsisten berhasil menurunkan signifikansi konsumsi energi dari total 1.252.392 kWh/Tahun pada tahun 2018 berkurang menjadi 851.973 kWh/Tahun pada tahun 2021.

Sebagai informasi, ASEAN Energy Awards merupakan kegiatan tahunan ASEAN yang telah dilaksanakan sejak tahun 2000. Kegiatan ini diselenggarakan oleh ASEAN Center for Energy (ACE) di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi, dalam rangka mempromosikan pemanfaatan energi baru terbarukan serta penerapan efisiensi dan konservasi energi di tingkat regional ASEAN. AEA terbagi menjadi 3 kategori yaitu ASEAN Coal Awards, ASEAN Energy Efficiency and Conservation Best Practices Awards, dan ASEAN Renewable Energy Project Awards.

ASEAN Energy Efficiency and Conservation Best Practices Awards terdiri atas 3 sub kategori yaitu Energy Efficient Buildings and Green Buildings yang bertujuan mempromosikan kesadaran tentang efisiensi energi di gedung dan untuk mendorong partisipasi sektor swasta; Zero Energy Building (ZEB) yang bertujuan mempercepat pergerakan ZEB di Negara-negara ASEAN dan untuk mempromosikan serta mempercepat implementasi ZEB serta evaluasi penerapan ZEB dalam penurunan Emisi CO2; dan Energy Management in Buildings and Industries yang bertujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan praktik terbaik dalam manajemen energi yang ditunjukkan atau diterapkan di gedung dan industri di negara anggota ASEAN.(hum)

Categories
Ekonomi Energi SDA

Nasib Nelayan Indonesia di Tengah Kebijakan KKP

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia mempunyai wilayah perairan yang sangat luas, yaitu sekitar 6.4 juta km² dan mencakup 70% dari wilayah keseluruhan Negara Indonesia. Sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia pun berlimpah antara lain, perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Namun dengan kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah itu, belum sepenuhnya mengangkat nasib nelayan Indonesia.

“Ada beberapa masalah yang dihadapi nelayan Indonesia, salah satu hal yang sering dikeluhkan para nelayan adalah persoalan ketersediaan bahan bakar solar subsidi. Karena patut diduga masih ada pemanfaatan solar oleh pihak yang seharusnya tidak berhak,” ujar Pengamat Maritim – Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI) yang juga Wasekjend Bidang Maritim Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya di Jakarta (31/07/2022).

“Disamping ketersediaan solar subsidi, disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi pun ikut mempengaruhi nelayan untuk pergi melaut mencari ikan. Lonjakan harga dari Rp 8.000 menjadi Rp 18.000 ikut mempengaruhi perhitungan biaya melaut para nelayan,” sambung Capt. Hakeng.

Ketersediaan dan harga solar yang melambung menurut Capt. Hakeng , sebetulnya tidaklah juga menjadi kendala utama para nelayan untuk tidak melaut. Tapi ada hal lain, yakni penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 yang ditenggarai menjadi biang keladinya.

Menurut Capt. Hakeng peraturan tersebut  dinilai memberatkan nelayan. Karena ketentuan naiknya besaran tarif PNBP kepada nelayan menjadi sekitar 5-10 persen dirasa sangat memberatkan. Padahal Aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 tahun 2002 mengatur kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1 persen. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT. Dan di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60GT dikenakan tarif 5 persen untuk PNBP.

Akibat dari peraturan itu, patut saya duga telah menyebabkan nelayan enggan melaporkan hasil tangkapan karena merasa terbebani. Situasi itu tentu berdampak pada ketidakakuratan pengumpulan data produksi penangkapan ikan yang tercatat oleh pemerintah,” sambung Capt. Hakeng.

Hal lain yang menjadi perhatian Capt. Hakeng pula adalah rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil. Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Artinya nelayan kecil justru akan bersaing dengan perusahaan kapal besar dalam hal penangkapan ikan jika diterapkan.

“Perlu diingatkan untuk rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Karena sistem kelembagaan nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya,” kata Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu tidak ada salahnya KKP memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia.

“Lakukan pengumpulan data kapal ikan berukuran kecil dan berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil,” imbuhnya.

Hambatan lain yang dihadapi nelayan untuk penangkapan ikan adalah mengenai retribusi atau pungutan  izin daerah dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).

“Akibat dari pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen tersebut, nelayan menjadi terbebani dengan tambahan biaya non operasional yang bertambah. Selain itu persoalan lokasi pendaftaran dokumen SIPI dan SIKPI yang tidak berdekatan dengan lokasi tempat tinggal nelayan juga menjadi masalah. Karena untuk mendapatkan surat-surat tersebut terkadang tidak dapat selesai dalam satu hari saja. Tentunya hal itu ikut menghabiskan waktu yang dimiliki oleh para nelayan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk menangkap ikan. Dampaknya banyak kapal nelayan kecil yang memilih tidak mendaftarkan kapalnya. Mereka melaut tanpa ada kelengkapan surat-surat tersebut,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Capt. Hakeng menyarankan agar prosedur pengurusan dokumen nelayan untuk penangkapan ikan perlu dipermudah. Lokasi layanan untuk pengurusan dokumen juga sebaiknya berada sedekat mungkin dengan pemukiman nelayan. Begitu pula dengan akses lokasi pengisian BBM yang patutnya berada dekat dengan lokasi kapal-kapal nelayan tersebut ditambatkan.(*)

Categories
Ekonomi Energi SDA

BPH Migas Kerjasama dengan Kejagung, Perkuat PPNS untuk Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kunjungan ini dalam rangka memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi tepat sasaran. Rombongan dipimpin oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadli Zumhana, S.H.MH.

“Kami melakukan kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam siaran pers, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa rencana kegiatan kerja sama dengan kejaksaan, antara lain : Peningkatan kapasitas dan kapabilitas PPNS BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, seminar serta melakukan
konsultasi/pendampingan dalam asistensi perkara dan serta memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadli Zumhana, S.H.MH menyambut baik audiensi ini, hal ini sebagai langkah kolaborasi kedua instusi untuk mengawasi penyaluran distribusi bbm subsidi tepat sasaran.

“Kami menyambut baik maksud kedatangan Kepala BPH Migas beserta rombongan dan siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi baik yang sifatnya preventif maupun represif, diantaranya melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, rapat-rapat koordinasi, kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah” jelas Fadli.

Pihak Kejaksaan Agung juga mengusulkan dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPH Migas dalam melakukan pengawasan BBM khususnya untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi bagi masyarakat, perlu untuk segera dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta Lintas Kementerian/Lembaga terkait lainnya

Tindak lanjut dari audiensi ini, BPH Migas dan Kejaksaan Agung segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.(hum)

Categories
Energi SDA Megapolitan Ragam

Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

Koran Jurnal, Jakarta – Peringatan Hari Pelaut Sedunia atau ‘Day of the Seafarer’ yang tepat jatuh tanggal 25 Juni 2022 dapat dijadikan sebagai momentum kebangkitan dunia kepelautan di Indonesia. Terutama setelah dua tahun para pelaut harus berjuang agar tetap survive dari cengkeraman pandemi Covid 19.

Pandemi jelas tidak menyurutkan semangat para pelaut guna menjadi ujung tombak dalam memastikan distribusi logistik dapat menjangkau seluruh pelosok kepulauan Indonesia bahkan seluruh dunia.

“Indonesia  sebagai salah satu anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) kategori C, dan juga sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah pelaut terbesar di dunia. Maka sudah seharusnya kita sebagai bangsa menghargai dan menghormati jasa para pelaut khususnya para pelaut Indonesia,” kata Pengamat Maritim dan Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, yang disampaikan ketika menjadi pembicara dalam kegiataan yang dilaksanakan Komunitas Pelaut Senior Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya, lanjut Capt. Hakeng, tak dapat dipungkiri pelaut adalah pekerja kunci (key workers) yang memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian Bangsa Indonesia. Tanpa Adanya Kapal dan Pelaut, maka sulit bagi Bangsa Indonesia berdaulat secara utuh. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia terdiri dari 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), dengan 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah perairan. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, yang memiliki potensi akan kekayaan hasil lautnya.

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki Potensi sebesar 1700 Triliun Rupiah hanya dari sumberdaya maritimnya saja jika bisa dikelola secara maksimal. Namun patut disayangkan, bahkan sampai tahun 2020 (sebelum covid) pun, kita hanya mampu mengelola 10%nya saja dimana itupun Sebagian besar masih dalam bentuk barang mentah.

“Karena itu tidak mengherankan bila banyak kapal penangkap ikan asing yang membuat kacau wilayah maritim Indonesia, mencoba mengambil ikan tanpa izin. Bahkan ada juga penjaga pantai dan kapal militer dari negara lain terutama yang menjadi sorotan adalah negara China yang ikut masuk ke perairan ZEE Indonesia,” jelas Capt. Hakeng.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Dari gambaran tersebut kehadiran kapal asing jelas dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara. Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritimnya. Misalnya dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia,

“Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim,” ulas Capt. Hakeng.

Pelaut memainkan peranan vital dalam dunia pelayaran sejak dahulu, saat kini hingga masa depan. Mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, saat ini terdapat hampir 1,2 juta pelaut Indonesia. Jika gaji para pelaut Indonesia di luar negeri berkisar antara 10.5 juta maka Indonesia memiliki potensi devisa sebesar 151 Triliun rupiah hanya dari para Pelaut saja.

“Perang Rusia – Ukraina yang masih terjadi sampai saat ini membuka mata dunia tentang betapa pentingnya melakukan pencampuran kru atau awak kapal (mix crew). Sebab banyak anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Rusia dan Ukraina yang diturunkan dari kapal-kapal berbendera Eropa, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan tenaga kerja pelaut dan operasional kapal menjadi terganggu. Kondisi tersebut mengakibatkan saat ini pelaut-pelaut indonesia dicari untuk dapat mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan. Tentunya hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Para Pelaut Indonesia jika dapat dimanfaatkan,” tutur Capt. Hakeng

“Melihat peran strategis pelaut seperti yang telah dijabarkan,  maka di momen Hari Pelaut Dunia tahun 2022, Saya memandang sudah saatnya Pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi Profesi Pelaut Indonesia dimanapun mereka bekerja. Sebab hingga saat ini, profesi pelaut  masih membutuhkan instrumen peraturan pendukung lain guna melindungi profesi yang dijalankan. Memang kehadiran UU. N0. 18 tahun 2017, dan diikuti PP No. 22 tahun 2022 terkait ‘Pekerja Migran’ dapat dilihat sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah terkait problematik yang dialami oleh Pelaut sebagai Pekerja Migran saat berada di luar negeri yang patut mendapat apresiasi. Tapi jika kita melihat bahwa sebelumnya sudah ada : UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, UU No. 15 tahun 2016 tentang Pengesahan Marine Labour Convention, PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan dan PM KKP No. 42 tahun 2016 tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan. Maka sebetulnya yang lebih dibutuhkan oleh Pelaut Indonesia adalah sebuah undang-undang yang mampu merajut semua peraturan tersebut, karenanya saya mendorong Pemerintah guna merangkumnya menjadi satu undang-undang saja yaitu UU Pelaut,” pungkas Capt. Hakeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).(*)

Categories
Ekonomi Energi SDA

Ketum FORKAMI: Siap Dukung KKP Wujudkan Maluku Lumbung Ikan Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Jajaran pengurus Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) menemui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis, 2 Juni 2022. Saat pertemuan tersebut Menteri KKP didampingi Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia, dan juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ketua Umum FORKAMI James Talakua kepada Menteri Sakti Trenggono menyampaikan situasi yang terjadi di lapangan terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional.

“Kami meminta agar Peraturan Presiden segera diterbitkan agar dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di wilayah tersebut,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).

Menurut James hal-hal yang disampaikan FORKAMI dalam kesempatan tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri KKP.  Menurut James mengutip apa yang disampaikan Menteri KKP bahwa wilayah Timur Indonesia, khususnya perairan Maluku memiliki potensi sumber daya laut yang sangat besar.

“KKP berkomitmen mengoptimalkan potensi sumber daya maritim tersebut untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Timur melalui program terobosan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Implementasi kebijakan tersebut akan memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat Timur Indonesia. Di sini nanti peran FORKAMI bisa dimaksimalkan. Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku, sehingga diharapkan masyarakat pesisir dapat lebih memahami apa yang harus mereka lakukan agar hasil laut mereka bisa lebih bermanfaat secara ekonomi. Ajakan dari KKP ini tentunya akan kami aktualisasi dalam bentuk kerja bersama antara KKP dan FORKAMI yang dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding,” jelas James.

Kehadiran MLIN menurut Menteri KKP, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha perikanan dari mulai skala kecil hingga besar. Kemudian menghadirkan lapangan kerja, hingga juga menjadi pendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, imbuh James.

“Apalagi Menteri Trenggono menyampaikan kepada FORKAMI bahwa Maluku memiliki sumber daya laut yang sangat besar. Namun di tengah situasi tersebut, terdapat beberapa hambatan, seperti pajak yang diterima oleh negara saat ini hanya berkisar 600 Miliar dari target yang dicatat sebesar 7.49 Triliun per tahun,” ungkap James.

James menambahkan jika nanti target 7.49 T tercapai, Menteri KKP menekankan agar perputaran uangnya sebisa mungkin didominasi di daerah itu sendiri. Hal itu agar berdampak signifikan pada kemajuan pembangunan di daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu Menteri KKP juga menyampaikan pentingnya kebijakan terkait penangkapan ikan terukur.

“Perlu kebijakan penangkapan berbasis kuota diterapkan di sana. Hal tersebut bisa dibandingkan dengan negara Spanyol dan New Zealand. Dimana di sana ada sebuah pengaturan waktu hingga batas maksimum yang diizinkan oleh Negara kepada nelayan ketika mencari ikan. Hal tersebut sebagai upaya agar terjadinya kelestarian sumber daya laut yang berkelanjutan serta keberlangsungan hidup alam bawah laut serta habitatnya,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal FORKAMI Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menambahkan terkait MLIN harus ada kerjasama dari berbagai stakeholder, tidak hanya oleh KKP. “Dibutuhkan investor untuk mendukung MLIN. Misalkan, perlu ada investor dalam pembuatan pabrik pengolahan ikan atau sumber daya laut lainnya. Apa yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Utara dengan mengolah produk ikannya dalam bentuk kaleng dan dijadikan Abon atau produk lainnya bisa dijadikan contoh daerah yang berhasil dalam bidang pengembangan industri hilir dalam hal pengolahan sumber daya maritim. Diharapkan juga hal tersebut dapat memaksimalkan sumber daya manusia lokal sebagai karyawannya. Dengan begitu secara tidak langsung akan membangkitkan daya beli masyarakat dikarenakan kesejahteraan masyarakat di sana didukung oleh kebijakan-kebijakan dari pusat,” tegas Capt. Hakeng.

Disamping itu juga Capt. Hakeng mendorong pemerintah melalui  KKP agar memberikan kemudahan pada nelayan untuk dapat memiliki kapal yang lebih besar kapasitasnya agar dapat menangkap ikan lebih jauh dari 12 Nautical mile.

Capt. Hakeng juga meminta pemerintah untuk dapat menyediakan kapal-kapal penampung. “Kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut. Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular. Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI,” kata Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng menyambut ajakan dari Menteri KKP kepada FORKAMI untuk mewujudkan MLIN. “Menteri KKP meminta agar FORKAMI turut berkolaborasi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait rencana kebijakan Lumbung Ikan Nasional guna mengangkat ekonomi dan kemakmuran masyarakat sekitarnya,” pungkasnya.(*)

Categories
Energi SDA Ragam

Keterlibatan Perempuan Dalam Energi Masih Kurang Perhatian dari Pemerintah

Koran Jurnal, Jakarta – Keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pemenuhan energi di Indonesia masih dianggap minim. Itulah salah satu yang mengemuka dalam acara webinar nasional srikandi energi bersuara yang dilaksanakan Dewan Energi Mahasiswa Jember bertema Kenaikan Energi untuk Siapa? pada Selasa 26 April 2022.

Annisa Nuril Deanty, Ketua Dewan Energi Mahasiswa Jember menyampaikan pernyataan dalam makalah Perempuan Kedaulatan Energi  bahwa perempuan memiliki kepentingan terhadap ketersediaan energi, untuk kegiatan domestik maupun publik.

“Ketersediaan energi dibutuhkan di ranah domestik untuk keperluan penyediaan pangan keluarga, air bersih, penerangan, pengoperasian peralatan elektronik rumah tangga dan industri rumah tangga,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan sedangkan ketersediaan energi di ranah publik terutama dibutuhkan untuk penerangan jalan umum yang berdampak pada keamanan perempuan.

“Dalam penyelenggaraan dan perencanaan energi peran perempuan dan keterlibatannya masih minim, hal ini dikarenakan pemerintah masih belom responsif gender dalam menentukan kebijakannya,” katanya.

“Oleh karena itu kami mendorong perempuan untuk memahami hak-haknya termasuk hak perempuan dalam memanfaatkan energi. Hak perempuan untuk mendapatkan energi menjadi prioritas, karena hubungan erat antara perempuan dengan energi, perempuan sebagai pengguna utama energi mengalami banyak kendala di lapangan terkait dengan energi. Kendala tersebut mulai dari minimnya sosialisasi cara penggunaan energi dari segi keamanan, akses, distribusi, pemeliharaan dan kesulitan teknis lainnya,” sambungnya.

Dalam webinar itu pula Dewan Energi Mahasiswa merekomendasikan beberapa poin kepada pemerintah.

Pertama, Pemerintah menerapkan Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi Pengembangan Energi di indonesia

Kedua, Pemerintah perlu meningkatkan akses informasi dan pengetahuan tentang

Energi bagi perempuan, agar perempuan mengetahui dampak dan manfaat        energi,serta dapat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan Energi

Ketiga, Pemerintah harus mengembangkan layanan energi yang inklusif untuk menjamin adanya pemerataan pasokan listrik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia

Keempat, Pemerintah harus dapat menjamin keterlibatan perempuan dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penggunaan layanan energi yang inklusif.

Acara webinar nasional ini juga menghadirkan pembicara srikandi energi di Indonesia antara lain, Fajriyah Usman Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Yuli Rachwati Sekretaris BPH Migas, dan Dr Dina Nurul Fitria  Ketua Lembaga Kajian Manajemen Energi STIE IPWI Jakarta. (*)

Categories
Energi SDA IPTEK Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut berkolaborasi dengan perusahaan BUMN dalam rangka membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Disebutkan Presiden, perusahaan dalam negeri itu antara lain, Gojek dan TBS Energi Utama (TBS), Gogoro, dan Gesits.

“Saya sangat menghargai keberanian perusahaan-perusahaan yang tadi saya sebut para CEO-nya masuk dari hulu sampai hilir untuk memulai membangun ekosistem kendaraan listrik,” kata Presiden Jokowi dalam acara peluncuran ‘Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik’, yang digelar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa (22/02/2022).

Menurut Presiden Jokowi, keikutsertaan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dan langkah nyata guna mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi di Indonesia.

“Kita targetkan nanti di 2025, dua juta kendaraan listrik bisa digunakan oleh masyarakat kita Indonesia dan selanjutnya kita akan menuju ke pasar-pasar ekspor. Sekali lagi saya sangat menghargai upaya ini,” ungkap Presiden Jokowi.

Kepala Negara berharap melalui pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir tersebut, Indonesia dapat menjadi produsen kendaraan listrik. Selain itu, target emisi karbon berada di angka nol (net zero carbon) pada tahun 2060 mendatang juga dapat terwujud.

Dilansir dari laman resmi presiden.go.id, tak hanya kendaraan listrik, Presiden Jokowi juga mendorong produksi komponen pendukung dari kendaraan listrik untuk dapat terus ditingkatkan sehingga dapat berkompetisi dengan negara lain.

“Saya kira proses manajemen seperti ini yang diinginkan oleh pemakai-pemakai kendaraan dan itu akan menarik minat semua orang untuk masuk kepada kendaraan listrik karena lebih murah dan yang paling penting tidak menimbulkan polusi,” tandasnya.

Hal ini juga sejalan dengan isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia dalam G20 Summit, salah satunya terkait transisi energi yang berkelanjutan, termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selain para Menteri, acara tersebut turut dihadiri Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama, Komisaris GoTo Wishnutama Kusubandio, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, CEO Electrum Pandu Patria Sjahrir, dan CEO Gojek Kevin Aluwi.(set)

Categories
Ekonomi Energi SDA

KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (30/09/2021).

Adin menjelaskan bahwa dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor ini. Namun demikian, upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.

“Tentu ini peran penting pengawasan agar kran kemudahan berusaha yang sudah dibuka, tidak kontra produktif dengan upaya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan,” tegas Adin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera, disaat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan di Surabaya (27/9/2021), menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan. Selain menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, pihaknya juga akan melihat potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.

Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh Pengawas Perikanan pada UPT PSDKP dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam pengawasan pengolahan hasil perikanan khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26-28 September 2021.

“Ada aspek-aspek kritis yang telah kami petakan dan akan menjadi fokus, baik dalam pengawasan yang sifatnya rutin maupun insidental,” terang Drama.

Drama juga menyampaikan bahwa pengawasan pengolahan hasil perikanan ini akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan keamanan pangan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan peran penting pengawasan dalam upaya mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan pengolahan hasil perikanan ini sendiri diharapkan akan meningkatkan mutu dan keamanan produk perikanan agar layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.(hum/red)