Categories
Pendidikan TNI

Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan – KKP Kunjungi Mako Pushidros TNI AL

Koran Jurnal, Jakarta – Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengunjungi Markas Komando (Mako) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) bertempat di Ruang serbaguna Pushidrosal, Jakarta Utara, Kamis (22/6/2023).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Eli Nurlaela selaku Koordinator dan 2 guru pendamping beserta 71 Taruna tersebut diterima oleh Kadisserprof Pushidrosal Kolonel Laut (KH) Kukuh Suryo Widodo yang didampingi Kadispeta Pushidrosal Kolonel Laut (P) Agus Sutrianto mewakili Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat.

Danpushidrosal, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kadisserprof Pushidrosal mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Pushidrosal merupakan lembaga pemerintah di bawah organisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas menyelenggarakan pembinaan hidro-oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum.

Untuk kepentingan militer, Pushidrosal bertanggung jawab dengan menyediakan data dan informasi hidro-oseanografi sebagai data dasar yang akan digunakan sebagai bahan analisis strategi pertahanan nasional.

Sedangkan sebagai lembaga hidrografi nasional, Pushidrosal mempunyai tanggung jawab untuk memberikan jaminan keselamatan navigasi pelayaran di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI.

Dalam kunjungan tersebut, taruna kunjungan taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan – KKP dengan agenda kuliah wisata / Field Trip diberikan paparan oleh Kadispeta Pushidrosal tentang Publikasi, yang dilanjutkan diskusi dan Tanya jawab.

Dalam kesempatan tersebut taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diajak berkunjung ke satuan kerja di lingkungan Pushidrosal yang berkaitan langsung dengan hidrografi dan pemetaan diantaranya Dinas Pemetaan, Dinas Produksi dan Distribusi serta museum Pushidrosal.(disp)

Categories
Ekonomi Hukum Polhukam

KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan, di Batam-Kepulauan Riau pada Sabtu (4/5/2022). Hal ini menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN. Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin, Senin (6/6/2022).

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan”, pungkas Adin.

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” terang Adin.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.(hum)

Categories
Ekonomi Energi SDA

Ketum FORKAMI: Siap Dukung KKP Wujudkan Maluku Lumbung Ikan Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Jajaran pengurus Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) menemui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis, 2 Juni 2022. Saat pertemuan tersebut Menteri KKP didampingi Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia, dan juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ketua Umum FORKAMI James Talakua kepada Menteri Sakti Trenggono menyampaikan situasi yang terjadi di lapangan terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional.

“Kami meminta agar Peraturan Presiden segera diterbitkan agar dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di wilayah tersebut,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).

Menurut James hal-hal yang disampaikan FORKAMI dalam kesempatan tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri KKP.  Menurut James mengutip apa yang disampaikan Menteri KKP bahwa wilayah Timur Indonesia, khususnya perairan Maluku memiliki potensi sumber daya laut yang sangat besar.

“KKP berkomitmen mengoptimalkan potensi sumber daya maritim tersebut untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Timur melalui program terobosan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Implementasi kebijakan tersebut akan memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat Timur Indonesia. Di sini nanti peran FORKAMI bisa dimaksimalkan. Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku, sehingga diharapkan masyarakat pesisir dapat lebih memahami apa yang harus mereka lakukan agar hasil laut mereka bisa lebih bermanfaat secara ekonomi. Ajakan dari KKP ini tentunya akan kami aktualisasi dalam bentuk kerja bersama antara KKP dan FORKAMI yang dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding,” jelas James.

Kehadiran MLIN menurut Menteri KKP, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha perikanan dari mulai skala kecil hingga besar. Kemudian menghadirkan lapangan kerja, hingga juga menjadi pendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, imbuh James.

“Apalagi Menteri Trenggono menyampaikan kepada FORKAMI bahwa Maluku memiliki sumber daya laut yang sangat besar. Namun di tengah situasi tersebut, terdapat beberapa hambatan, seperti pajak yang diterima oleh negara saat ini hanya berkisar 600 Miliar dari target yang dicatat sebesar 7.49 Triliun per tahun,” ungkap James.

James menambahkan jika nanti target 7.49 T tercapai, Menteri KKP menekankan agar perputaran uangnya sebisa mungkin didominasi di daerah itu sendiri. Hal itu agar berdampak signifikan pada kemajuan pembangunan di daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu Menteri KKP juga menyampaikan pentingnya kebijakan terkait penangkapan ikan terukur.

“Perlu kebijakan penangkapan berbasis kuota diterapkan di sana. Hal tersebut bisa dibandingkan dengan negara Spanyol dan New Zealand. Dimana di sana ada sebuah pengaturan waktu hingga batas maksimum yang diizinkan oleh Negara kepada nelayan ketika mencari ikan. Hal tersebut sebagai upaya agar terjadinya kelestarian sumber daya laut yang berkelanjutan serta keberlangsungan hidup alam bawah laut serta habitatnya,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal FORKAMI Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menambahkan terkait MLIN harus ada kerjasama dari berbagai stakeholder, tidak hanya oleh KKP. “Dibutuhkan investor untuk mendukung MLIN. Misalkan, perlu ada investor dalam pembuatan pabrik pengolahan ikan atau sumber daya laut lainnya. Apa yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Utara dengan mengolah produk ikannya dalam bentuk kaleng dan dijadikan Abon atau produk lainnya bisa dijadikan contoh daerah yang berhasil dalam bidang pengembangan industri hilir dalam hal pengolahan sumber daya maritim. Diharapkan juga hal tersebut dapat memaksimalkan sumber daya manusia lokal sebagai karyawannya. Dengan begitu secara tidak langsung akan membangkitkan daya beli masyarakat dikarenakan kesejahteraan masyarakat di sana didukung oleh kebijakan-kebijakan dari pusat,” tegas Capt. Hakeng.

Disamping itu juga Capt. Hakeng mendorong pemerintah melalui  KKP agar memberikan kemudahan pada nelayan untuk dapat memiliki kapal yang lebih besar kapasitasnya agar dapat menangkap ikan lebih jauh dari 12 Nautical mile.

Capt. Hakeng juga meminta pemerintah untuk dapat menyediakan kapal-kapal penampung. “Kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut. Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular. Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI,” kata Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng menyambut ajakan dari Menteri KKP kepada FORKAMI untuk mewujudkan MLIN. “Menteri KKP meminta agar FORKAMI turut berkolaborasi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait rencana kebijakan Lumbung Ikan Nasional guna mengangkat ekonomi dan kemakmuran masyarakat sekitarnya,” pungkasnya.(*)

Categories
Ekonomi Energi SDA

KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (30/09/2021).

Adin menjelaskan bahwa dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor ini. Namun demikian, upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.

“Tentu ini peran penting pengawasan agar kran kemudahan berusaha yang sudah dibuka, tidak kontra produktif dengan upaya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan,” tegas Adin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera, disaat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan di Surabaya (27/9/2021), menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan. Selain menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, pihaknya juga akan melihat potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.

Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh Pengawas Perikanan pada UPT PSDKP dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam pengawasan pengolahan hasil perikanan khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26-28 September 2021.

“Ada aspek-aspek kritis yang telah kami petakan dan akan menjadi fokus, baik dalam pengawasan yang sifatnya rutin maupun insidental,” terang Drama.

Drama juga menyampaikan bahwa pengawasan pengolahan hasil perikanan ini akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan keamanan pangan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan peran penting pengawasan dalam upaya mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan pengolahan hasil perikanan ini sendiri diharapkan akan meningkatkan mutu dan keamanan produk perikanan agar layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Atas Dugaan Korupsi Ekspor Benur

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. Pasalnya, penangkapan itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Seperti diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya lawatan dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul ditangkap,” kata Ghufron seperti dikutip detikcom, Rabu (25/11/2020).

Ghufron juga menyebut, sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk isteri Eddy Prabowo, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

“Ada 5 orang lebih (ditangkap),” kata Ghufron kepada media.

Dari informasi yang diterima, hingga saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di KPK.(dtk/red)

Categories
Ekonomi Kriminalitas

KKP dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Ilegal Sebanyak 54,9 Ton Senilai Rp 2,2 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan ikan patin ilegal sebanyak 54,978 ton.

“Ini hasil operasi gabungan dengan teman-teman Kepolisian lewat Polairud Baharkam Polri. Operasi ini dilaksanakan selama dua kali, 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 ton ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tubagus Heru dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/08/2020).

Tubagus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak 26 Juli 2020.

“Pada tanggal 3 Agustus 2020 kami mendapat informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam 4 mobil kontainer (Thermo King),” jelasnya.

“Dan bersama Polri kami terus memantau. Informasi 2 mobil kontainer berangkat menyeberang dengan KM (Kapal Motor) Slavia dari pangkalan Balam. Kemudian 6 Agustus kami lakukan operasi, dan 7 Agustus kami berhasil menangkap 2 mobil kontainer tersebut,” bebernya.

Kemudian, tambah Tubagus, pada 8 Agustus 2020 operasi KKP dan Polri kembali berhasil mengamankan 2 kontainer lagi.

“Penyelundupan ini diancam dengan pidana pasal 16 juncto pasal 88 atau pasal 7 ayat 2 juncto pasal 100 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Bakarham Polri Irjen Pol Lotharia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemi Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini,” tukas Latif.

“Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringannya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat mengganggu investasi. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” pungkas Latif.

Adapun barang bukti 54,978 ton patin yang sudah dipacking disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.(red)