Categories
Hukum Megapolitan

Sidang Kasus Penipuan PT MAP, JPU Ungkap Adanya Aliran Dana 

Koran Jurnal, Tangerang – Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.

Dari keterangan dipersidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukkan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang. Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel.

“Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel,” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.

Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP. Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja di lapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai.

“Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum,” ungkap Andre.

JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre. Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.

Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.(rls)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sidang Pemalsuan Buku Nikah Ditunda, Melva Tambunan: Saya Kecewa Terdakwa (Sarah Susanti) Tidak Hadir dan JPU “Menghilang”

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel yang dijadwalkan dipimpin hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Sarah Susanti dalam perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak. Pelaksanaan sidang tidak dihadiri terdakwa Sarah Susanti, dan Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda pelaksanaan sidang berikutnya, pekan depan.

Melva Tambunan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan ini. Ia menilai ada yang janggal dengan penundaan ini.

“Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri,” kata Melva kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina yang keberadaannya tidak diketahui saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan.
‎
“Jaksa itu seharusnya membela atau melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Melva.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali. 
‎
Melva Tambunan mengharapkan persidangan kasus ini segera dilanjutkan dan segera berakhir.

“Terdakwa sekarang masih tinggal di rumah dinas yang bukan haknya beserta aset peninggalan almarhum. Sebagian aset itu sudah dijualnya. Sementara saya dan anak saya tinggal di rumah pribadi,” tuturnya.

Pewarta : Anton 

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Sarah Tidak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Istri Polisi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana lanjutan perkara tidak pidana pemalsuan buku nikah dan ‎penggelapan harta orang lain terhadap ‎istri Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎ (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan yang sempat di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya‎ Khrisna Murti beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara tersebut yang rencananya digelar hari Kamis (19/10) ditunda dengan agenda berikutnya pekan depan. Penundaan itu disebabkan karena hingga persidangan digelar pihak terdakwa Sarah Susanti tak kunjung hadir. Diketahui bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan sesuai yang telah diperintahkan oleh pihak Pengadilan.

“Terdakwa Sarah Susanti tidak hadir di persidangan. Karena itu sidang ditunda pekan depan. Kita lihat saja nanti bagaimana. Sekarang kita ikuti agenda persidangan seperti itu,” kata panitera pengganti Matius B Situru, SH yang bertugas ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis petang (19/10/2017).

Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel itu dijadwalkan dipimpin hakim Irwan SH MH didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang pembacaan dakwaan.

Dari pantauan rekan pewarta di persidangan PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina tidak nampak dipersidangan ketika sidang akan dibuka Majelis Hakim. Namun pihak pengadilan, Panitera Pengganti Matius B Situru, JPU Yan Ervina, kata Matius, sudah mengisi daftar lapor kehadiran persidangan.‎

“Ya mana Jaksanya, tadi sudah mengisi daftar lapor kehadiran,” kata Matius kepada wartawan sambil mencari keberadaan Jaksa tersebut.
‎
Terdakwa Sarah Susanti saat ini berstatus tahanan kota. Jika terdakwa tidak hadir pada ‎agenda persidangan ‎pekan depan‎‎, maka dimungkinkan pihak Pengadilan Negeri Jak-Sel akan memutuskan penjemputan paksa untuk menahan pihak terdakwa.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali.

Pewarta : Anton