Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Ditegur Hakim, Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Sarah Susanti Sanggupi Kehadiran Sidang Berikutnya

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) Sarah Susanti menyatakan kesanggupannya menghadiri agenda sidang berikutnya yang akan diadakan pekan depan tanggal 2 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesanggupan dirinya untuk hadir dalam sidang berikutnya itu disampaikan terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim (pimpinan sidang) R Iswahyudi Widodo SH MH saat hakim ketua menanyakan, apakah terdakwa sanggup untuk menghadiri pada sidang berikutnya?. “Sanggup,” jawab terdakwa.

Selain itu, Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu meskipun sidang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Terdakwa hadir awal ya. Kalau jadwal sidang jam 1 ya hadir lebih awal tidak apa-apa, walaupun sidangnya tidak tepat waktu seperti sidang hari ini, karena bisa saja sidang berikutnya mulai tepat waktu,” ujar Hakim, R Iswahyudi Widodo SH MH mengingatkan terdakwa.

“Bila tidak hadir lagi dipersidangan akan “dititipkan” (tahanan pengadilan),” sambungnya menegaskan kepada terdakwa.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan karena pada jadwal sidang sebelumnya terdakwa yang menjadi tahanan kota tersebut, mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, pihak pemohon (keluarga sekaligus Istri sah alm.Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman) Melpa Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan mengutarakan, sangat senang bahwa persidangan yang telah digelar di PN Jaksel hari ini dihadiri terdakwa.

“Saya senang persidangan telah berjalan sebagaimana seharusnya. Kita ikuti saja persidangan ini seterusnya. Saya berharap dari sini kasus ini bisa segera selesai dan menjadi terang,” tukasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Istri Polisi Hadiri Sidang di PN Jaksel

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa Sarah Susanti akhirnya hadir dalam sidang lanjutan dengan ‎nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel.‎, kasus pidana Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (26/10/2017).‎
‎
Dari pantauan wartawan koranjurnal di ruang persidangan, tampak terdakwa Sarah Susanti didampingi tim pengacaranya yang diketuai Ahmad Ramsi SH.‎ Diketahui dalam agenda sidang sebelumnya (19/10/2017) pihak terdakwa dan tim pengacara terdakwa tidak menghadiri sidang tersebut dan sidang ditunda (pekan depan) oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini (26/10) molor dari yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan baru dimulai pukul 15.30 WIB dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH didampingi hakim Irwan SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH.‎

Dalam pembacaan isi dakwaan oleh Jaksa Pengganti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa utama Yan Ervina SH, Agnes Renita SH menyampaikan isi dakwaan antara lain disebutkan  terdakwa melakukan pembuatan akta nikah dan kartu keluarga yang tidak diakui (tidak sah) oleh pihak atau pejabat yang berwenang mengeluarkan data otentik tersebut. Dan disebutkan bahwa terdakwa hanya sebagai istri siri almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎. Sedangkan Istri sah (sesuai akta/buku nikah resmi) dari almarhum adalah Melpa Tambunan (pemohon). Selain itu Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa menguasai harta peninggalan almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman secara tidak sah atau yang bukan haknya antara lain disebutkan, penempatan rumah dinas, empat buah mobil, satu ruko dan beberapa petak tanah dengan surat kepemilikan yang dikuasai terdakwa yang berstatus tahanan kota.‎
‎
Usai pembacaan isi dakwaan, Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH melontarkan pertanyaan kepada terdakwa,”apakah saudara (terdakwa) akan melakukan eksepsi,” tanya hakim sambil memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab.

Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Sarah Susanti menjawab, menyerahkan putusannya kepada tim pengacara. Kemudian ketua tim pengacara Ahmad Ramsi SH, menyampaikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan pembuktian.

Sidang selanjutnya, ketua majelis Hakim Iswahyudi memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2017 dengan agenda sidang pembuktian.

Sementara itu ketua tim pengacara terdakwa,  Ahmad Ramsi SH saat dijumpai rekan media seusai persidangan, mengatakan akan mengikuti sidang selanjutnya sesuai prosedur hukum.

“Kita ikuti proses hukum,” singkat Ahmad bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.‎
Pewarta : Anton
Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sidang Pemalsuan Buku Nikah Ditunda, Melva Tambunan: Saya Kecewa Terdakwa (Sarah Susanti) Tidak Hadir dan JPU “Menghilang”

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel yang dijadwalkan dipimpin hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Sarah Susanti dalam perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak. Pelaksanaan sidang tidak dihadiri terdakwa Sarah Susanti, dan Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda pelaksanaan sidang berikutnya, pekan depan.

Melva Tambunan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan ini. Ia menilai ada yang janggal dengan penundaan ini.

“Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri,” kata Melva kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina yang keberadaannya tidak diketahui saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan.
‎
“Jaksa itu seharusnya membela atau melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Melva.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali. 
‎
Melva Tambunan mengharapkan persidangan kasus ini segera dilanjutkan dan segera berakhir.

“Terdakwa sekarang masih tinggal di rumah dinas yang bukan haknya beserta aset peninggalan almarhum. Sebagian aset itu sudah dijualnya. Sementara saya dan anak saya tinggal di rumah pribadi,” tuturnya.

Pewarta : Anton 

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Sarah Tidak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Istri Polisi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana lanjutan perkara tidak pidana pemalsuan buku nikah dan ‎penggelapan harta orang lain terhadap ‎istri Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎ (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan yang sempat di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya‎ Khrisna Murti beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara tersebut yang rencananya digelar hari Kamis (19/10) ditunda dengan agenda berikutnya pekan depan. Penundaan itu disebabkan karena hingga persidangan digelar pihak terdakwa Sarah Susanti tak kunjung hadir. Diketahui bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan sesuai yang telah diperintahkan oleh pihak Pengadilan.

“Terdakwa Sarah Susanti tidak hadir di persidangan. Karena itu sidang ditunda pekan depan. Kita lihat saja nanti bagaimana. Sekarang kita ikuti agenda persidangan seperti itu,” kata panitera pengganti Matius B Situru, SH yang bertugas ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis petang (19/10/2017).

Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel itu dijadwalkan dipimpin hakim Irwan SH MH didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang pembacaan dakwaan.

Dari pantauan rekan pewarta di persidangan PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina tidak nampak dipersidangan ketika sidang akan dibuka Majelis Hakim. Namun pihak pengadilan, Panitera Pengganti Matius B Situru, JPU Yan Ervina, kata Matius, sudah mengisi daftar lapor kehadiran persidangan.‎

“Ya mana Jaksanya, tadi sudah mengisi daftar lapor kehadiran,” kata Matius kepada wartawan sambil mencari keberadaan Jaksa tersebut.
‎
Terdakwa Sarah Susanti saat ini berstatus tahanan kota. Jika terdakwa tidak hadir pada ‎agenda persidangan ‎pekan depan‎‎, maka dimungkinkan pihak Pengadilan Negeri Jak-Sel akan memutuskan penjemputan paksa untuk menahan pihak terdakwa.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali.

Pewarta : Anton