Categories
Ekonomi Nasional

Tingkatkan Tata Kelola Program Kartu Prakerja, Pemerintah Terbitkan Perpres 76/2020

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.

Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemerintah memastikan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta,  Senin (13/07/2020).

Sesmenko Perekonomian menjelaskan, selain kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.

Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya kedepan, Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).

Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif kedepan, sehingga beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan dan dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) yang dilakukan dengan itikad baik perlu ditegaskan, dan program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat dilakukan dengan tata kelola program yang sudah lebih baik lagi.

“Komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000 orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing,” pungkas Sesmenko Perekonomian.

Sebagai informasi, hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan selanjutnya dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. (d4/kun/idc/iqb/red)

Categories
IPTEK

Kembangkan Simpul Jaringan dan IG, Kementan Peroleh Penghargaan Bhumandala Ariti

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian RI menerima penghargaan Bhumandala Ariti atas pencapaian dalam mengembangkan Simpul Jaringan dan meningkatkan pemanfaatan lnformasi Geospasial yang inspiratif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan satu peta dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Ketut Kariyasa yang mewakili Menteri Pertanian dalam meneriman penghargaan tersebut mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kementan serta dukungan penuh dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

“Kami juga terus meningkatkan pemanfaatan Informasi Geospasial dalam mendukung kebijakan satu peta ke depan,” kata Ketut Kariyasa di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sekedar diketahui, Bhumandala adalah penghargaan bergengsi yang memiliki komponen 5 pilar Jaringan Iinformasi Geospasial Nasional (JIGN). 5 pilar itu diantaranya adalah kebijakan, kelembagaan, sumberdaya manusia, standar dan teknologi.

Penghargaan ini dinilai berdasarkan metode monitoring dan evaluasi sesuai amanat Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) serta komitmen penyelenggaraan Informasi Geospasial yang mengacu pada satu standar, satu referensi, satu database spasial, dan satu geoportal.

Tahun ini, ajang Bhumandala telah memasuki tahun ketiga sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014 lalu. Setiap tahun, rangkaian acara selalu disinergikan dengan Perpres 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

“Wujud dari penghargaan ini kami telah pengembangan sistem aplikasi pertanian berbasis lnformasi Geospasial seperti pengembangan Sistem lnformasi Monitoring Pertanaman Padi (SIMOTANDI) dan Pemetaan Lahan Pertanaman Bawang Merah Berbasis Android,” katanya.

Kariyasa mengatakan, baru-baru ini pihaknya juga telah mengembangkan dan melaunching aplikasi Sistem Informasi Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Sektor Pertanian (Si PERDITAN).

“Aplikasi ini mampu memberikan data dan informasi real time untuk antisipasi dini mengurangi dampak perubahan iklim pada sektor pertanian serta dirancang untuk pembangunan pertanian sesuai dengan tugas yang diemban oleh Simpul Jaringan Pertanian terkait dengan KSP yaitu tersedianya lnformasi Geospasial atau peta tanah semidetil dan gambut pada skala 50.000,” katanya.

Pada aspek teknologi, simpul Jaringan Pertanian Kementaan saat ini juga sedang memperkuat kapasitas Data Center yang direncanakan sampai pada level Tier 3. Tahap selanjutnya, melakukan pemrogramkan sertifikasi ISO 9001 dan 27001 atau Data Center sebagai bukti bahwa pengelolaan Data Center Kementerian Pertanian telah dilakukan secara profesional.(ton/Hum)