Categories
IPTEK Megapolitan

Samakan Persepsi dalam Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum, BIG Gandeng Kejaksaan Agung

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI terkait pencegahan dan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, di Kantor Pusat BIG, Kamis (15/9/2022).

Muhtadi Ganda mengatakan, penandatanganan kerjasama ini dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

Dijelaskan Muhtadi Ganda, sebagai salah satu unsur pemerintahan, BIG terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap program, kebijakan, dan aktivitas yang dilaksanakan didasari oleh ketentuan hukum yang kuat. Hal ini pun berlaku terhadap para pemangku kepentingan lain yang menjadi mitra kerja BIG.

Ia juga memaparkan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Sebagai contoh, kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Sehingga setiap unit kerja lembaga diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap ranah penyelenggaraan IG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pegawai BIG punya persepsi yang sama khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,” ujar Muhtadi.

Jamdatun Kejagung Feri Wibisono menyatakan, pihaknya akan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam hal penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

“Dengan adanya kerjasama ini semoga BIG bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” ungkap Feri.

Sementara itu Kepala BIG Muh Aris Marfai menuturkan, kolaborasi serta kerja sama BIG dengan pihak Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perbuatan hukum yang dapat mengarah ke ranah hukum perdata ataupun hukum tata usaha negara dalam penyelenggara informasi geospasial dasar.

“Terhadap perbuatan-perbuatan hukum tersebut, selama ini BIG berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Namun, sebaik apapun usaha melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dengan memperhatikan asas tersebut, masalah-masalah perdata, tata usaha negara, maupun pidana berpeluang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari,” kata Aris Marfai.

“Untuk itu sangat penting untuk selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kepastian jaminan hukum dan pemberian pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan hukum lembaga. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi, misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN (Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN).

“Hal ini tentu saja memperluas peluang terjadinya kelalaian hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen lembaga untuk melaksanakan pencegahan kelalaian tersebut dengan cara meningkatkan literasi hukum,” pungkasnya.

Categories
IPTEK Nasional

Rakornas BIG 2021, Menteri Suharso: IG Bagian Penting dalam Perencanaan Pembangunan Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa Informasi Geospasial (IG) merupakan bagian penting dalam perencanaan nasional. Terlebih saat ini pembangunan nasional telah menggunakan pendekatan tematik, holistik, integrative, dan spasial (THIS).

Hal tersebut disampaikan Suharso saat membuka Rakornas IG yang digelar secara virtual pada Kamis (05/08/2021).

Rakornas bertema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan” tersebut merupakan kelanjutan dari pra-Rakornas pada 23-24 Juni 2021. Pra-Rakornas membahas persiapan penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan IG dalam jangka waktu 25 tahun.

Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun dengan memperhatikan ketersediaan IG yang mutakhir, kebutuhan pembangunan nasional, kebijakan prioritas nasional, dan perkembangan ilmu teknologi. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.

“Data geospasial ini mewarnai dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Satu Data Indonesia (SDI) yang pembinaannya diprioritaskan pada beberapa aspek. Diantaranya data terkait kebutuhan mendesak seperti bantuan sosial, data terkait tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), serta perencanaan dan penganggaran pembangunan. SDI juga digunakan untuk mengurai kekusutan data identitas terpadu,” jelas Suharso.

Suharso beranggapan, ketersediaan data spasial sangat penting dalam rangka menyusun langkah dalam pembangunan nasional. Ini menempatkan IG dalam posisi yang vital.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai pembicara kunci Rakornas IG 2021 mengatakan jika IG juga berperan penting dalam Kebijakan Satu Peta (KSP).  Kebijakan ini dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama,” kata Airlangga.

Hal tersebut, lanjut Airlangga, diperlukan dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial. Sebab, IG merupakan informasi aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Airlangga.

Airlangga berharap, produk KSP terus dioptimalkan pemanfaatannya dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial. Khususnya dari aspek ekonomi dan investasi, berupa pemetaan potensi sumber daya ekonomi.

Sementara itu, Kepala BIG Muh Aris Marfai menjelaskan bahwa saat ini IG juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerataan pembangunan antarwilayah. Tidak hanya dalam konteks perencanaan, namun pada tataran decision making system.

Karenanya, Rakornas IG 2021 ini diharapkan setidaknya memuat tiga hal pokok. Pertama, review rencana aksi penyelenggaraan IG oleh K/L dengan terbitnya peraturan perundangan baru seperti UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan IG, serta Peraturan Presiden tentang KPBUMN.

“Kedua, kesepakatan dalam penyusunan framework rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG,” ujar Aris.

Terakhir, terkait isu-isu strategis bidang IG lainnya, seperti keberlanjutan kebijakan SDI, integrasi data statistik dengan data spasial, dan dukungan penyelenggaraan Sustainable Development Goals (SDGs).

“Dengan tiga hal pokok tersebut, penyusunan framework rencana induk menjadi salah satu prime  mover dalam penyelenggaraan IG kedepannya,” pungkas Aris.(hum/red)

Categories
IPTEK

Kembangkan Simpul Jaringan dan IG, Kementan Peroleh Penghargaan Bhumandala Ariti

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian RI menerima penghargaan Bhumandala Ariti atas pencapaian dalam mengembangkan Simpul Jaringan dan meningkatkan pemanfaatan lnformasi Geospasial yang inspiratif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan satu peta dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Ketut Kariyasa yang mewakili Menteri Pertanian dalam meneriman penghargaan tersebut mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kementan serta dukungan penuh dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

“Kami juga terus meningkatkan pemanfaatan Informasi Geospasial dalam mendukung kebijakan satu peta ke depan,” kata Ketut Kariyasa di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sekedar diketahui, Bhumandala adalah penghargaan bergengsi yang memiliki komponen 5 pilar Jaringan Iinformasi Geospasial Nasional (JIGN). 5 pilar itu diantaranya adalah kebijakan, kelembagaan, sumberdaya manusia, standar dan teknologi.

Penghargaan ini dinilai berdasarkan metode monitoring dan evaluasi sesuai amanat Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) serta komitmen penyelenggaraan Informasi Geospasial yang mengacu pada satu standar, satu referensi, satu database spasial, dan satu geoportal.

Tahun ini, ajang Bhumandala telah memasuki tahun ketiga sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014 lalu. Setiap tahun, rangkaian acara selalu disinergikan dengan Perpres 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

“Wujud dari penghargaan ini kami telah pengembangan sistem aplikasi pertanian berbasis lnformasi Geospasial seperti pengembangan Sistem lnformasi Monitoring Pertanaman Padi (SIMOTANDI) dan Pemetaan Lahan Pertanaman Bawang Merah Berbasis Android,” katanya.

Kariyasa mengatakan, baru-baru ini pihaknya juga telah mengembangkan dan melaunching aplikasi Sistem Informasi Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Sektor Pertanian (Si PERDITAN).

“Aplikasi ini mampu memberikan data dan informasi real time untuk antisipasi dini mengurangi dampak perubahan iklim pada sektor pertanian serta dirancang untuk pembangunan pertanian sesuai dengan tugas yang diemban oleh Simpul Jaringan Pertanian terkait dengan KSP yaitu tersedianya lnformasi Geospasial atau peta tanah semidetil dan gambut pada skala 50.000,” katanya.

Pada aspek teknologi, simpul Jaringan Pertanian Kementaan saat ini juga sedang memperkuat kapasitas Data Center yang direncanakan sampai pada level Tier 3. Tahap selanjutnya, melakukan pemrogramkan sertifikasi ISO 9001 dan 27001 atau Data Center sebagai bukti bahwa pengelolaan Data Center Kementerian Pertanian telah dilakukan secara profesional.(ton/Hum)