Categories
Polhukam

Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Persiapkan Diri dengan Baik Saat Mudik Lebaran

Koran Jurnal, Jakarta – KaKorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik saat libur Lebaran 2025 nanti, agar mempersiapkan diri dengan baik, serta mematuhi imbauan-imbauan yang ada.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengutamakan kesehatan jika ingin melakukan perjalanan jauh ke kampung halaman.

“Kami mengimbau kepada pemudik biar pun masih satu bulan yang akan datang, yang paling penting jaga kesehatan, ketika akan jalan jauh kesehatan itu yang penting,” ujar KaKorlantas, Kamis (27/2/2025).

Calon pemudik yang ingin menggunakan kendaraan pribadi juga diharapkan mengecek kondisi kendaraan. Tak hanya itu, saldo kartu tol atau e-toll juga harus dipastikan cukup guna menghindari antrean panjang.

KaKorlantas juga mengimbau pengendara yang sudah melakukan perjalanan jauh, sebaiknya istirahat minimal 2,5 jam sekali. Hal ini bertujuan agar pemudik sampai tujuan dengan selamat dan sehat.

“Kedua kendaraannya berkeselamatan, dicek betul kondisi mesin, rem, kendaraan yang digunakan mudik, dan ketika jalan cukup jauh minimal 2,5 jam silakan istirahat,” tutur KaKorlantas.

Lebih lanjut, KaKorlantas juga mengingatkan pemudik yang menggunakan kendaraan roda empat tidak hanya fokus pada rest area jika ingin beristirahat. Menurutnya, ada opsi lain untuk pemudik beristirahat dan kulineran.

“Kalau rest areanya penuh, tidak harus rest area, mungkin bisa keluar tol, nanti di kabupaten banyak kuliner, karena tol juga informasinya diskon 20 persen. Jadi kalau keluar terus masuk lagi itu tidak bayar, kemarin kita sudah diskusi dengan Jasa Marga,” ujar KaKorlantas.

Ia pun memastikan jajarannya bersama stakeholder sudah siap melaksanakan Operasi Ketupat 2025. KaKorlantas mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario untuk segala situasi termasuk dalam situasi darurat.

“Dari Korlantas sudah lakukan survei, dari Kementerian Perhubungan sudah survei, yang jelas pasti ada peningkatan dari tahun ke tahun, dari 2023, 2024, 2025 pasti ada, sehingga persiapan-persiapan untuk antispasi itu tentunya stakeholder akan rapat dan lakukan langkah tepat. Cara bertindaknya seperti apa, sampai ada cara bertindak emergency, kaitannya mungkin dengan cuaca ekstrem dan sebagainya,” pungkas KaKorlantas.

Polri akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025 mulai 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025. KaKorlantas pun menginstruksikan jajaran untuk fokus mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 agar masyarakat bisa merasa aman, nyaman dan lancar.

Dalam persiapannya, KaKorlantas mengatakan bahwa Korlantas Polri mengidentifikasi empat klaster utama yang menjadi fokus pengamanan. Masing-masing yakni jalur tol, jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, serta destinasi wisata dan tempat ibadah.**

Categories
Polhukam Polisi

Buka Rakernis Korps Lalu Lintas, Kapolri: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik

Koran Jurnal, Bandung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Sigit memberikan beberapa penekanan pengarahan kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan persiapan dengan matang terkait dengan mengamankan seluruh agenda nasional maupun internasional di Indonesia.

“Dimana di dalam kegiatan Rakernis kali ini tentunya pertama sesuai agenda Pemerintah bahwa tahun ini ada agenda nasional dan juga agenda internasional yang mau tidak mau itu menjadi tugas dari kepolisian khususnya jajaran lalu lintas untuk mempersiapkan dengan baik,” kata Sigit.

Sigit menekankan, Korlantas Polri harus maksimal dalam memberikan pengamanan event internasional yang berlangsung di Indonesia salah satunya adalah ASEAN Summit. Mengingat, kesuksesan kegiatan itu akan mengharumkan nama baik Indonesia di mata dunia.

“Saya minta tadi jajaran Korlantas untuk mempersiapkan dengan baik. Sehingga pengalaman pada saat kita melaksanakan pengawalan dan pengamanan pada saat KTT G-20 bisa menjadi success story yang bisa dilanjutkan dengan melakukan evaluasi-evaluasi agar bisa lebih baik,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk sejak dini menyiapkan strategi pengamanan dan penjagaan yang baik terkait pelaksanaan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang.

Apalagi, kata Sigit, berdasarkan pernyataan dari Kemenhub, bahwa jumlah pemudik pada tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022. Di tahun ini, diperkirakan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian mudik.

“Jadi artinya tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak kita laksanakan secara maksimal. Pengalaman kemarin, mudik di 2022 yang tadinya kita perkirakan bahwa akan terjadi kemacetan luar biasa. Alhamdulilah bisa kita atasi,” ucap Sigit.

Untuk memastikan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman dan lancar, Sigit mengungkapkan bahwa, jajaran Polri telah melakukan koordinasi lebih awal dengan stakeholder terkait dan melakukan peninjauan beberapa jalur utama yang digunakan saat mudik.

“Kemudian melakukan rapat koordinasi terkait rekayasa yang harus kita siapkan. Intinya baik pemudik menggunakan jalur tol maupun arteri semuanya tentu harus merasakan pelayanan yg maksimal khususnya dari jajaran kepolisian. Tentunya juga kita anjurkan pilihan-pilihan moda transportasi yang lain, yang tentunya juga nyaman buat masyarakat seperti kereta api dan sebagainya,” papar Sigit.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajaran polisi sabuk putih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diantaranya diharapkan untuk terus mengembangkan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Indonesia.

Meski begitu, Sigit mengingatkan kepada jajaran Korlantas untuk tetap melakukan tindakan tegas terhadap hal yang sifatnya bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan. Apabila menyangkut hal tersebut, Sigit menyebut, personel tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas.

“Kita proses dan kemudian kita harapkan memiliki efek deteren. Dan ini harapan kita tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan masyarakat pengguna jalan kita akan semakin baik, jumlah laka lantas akan makin berkurang dan yang paling penting kepatuhan,” tutur Sigit.

Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, dalam Rakernis tersebut, Sigit juga melaunching Aplikasi Signal terkait dengan perpanjangan STNK. Diluncurkannya layanan online itu, Sigit menyebut kedepannya, akan dikembangkan juga untuk mengarah ke STNK elektronik.

Selain Signal, Sigit meresmikan e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) serta me-launching panduan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau ada pertanyaan disitu dijelaskan panduan-panduannya. Bagi kita yang paling penting adalah bagaimana kemudian masyarakat memahami terkait aturan pada saat berlalu lintas,” jelas Sigit.

Dengan diberikannya panduan tersebut, menurut Sigit, masyarakat akan lebih memahami bagaimana berlalu lintas yang baik. Dengan begitu diharapkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas kedepannya dapat ditekan.

“Sehingga harapan kita di tahun 2023, kualitas pelayanan publik disisi jajaran Korlantas akan semakin baik. Terkait tugas-tugas kita menghadapi agenda nasional yang ada khususnya mudik, jajaran Korlantas siap untuk memberikan pelayanan terbaik. Sehingga masyarakat yang akan mudik bisa rasakan mudik aman, nyaman dan selamat,” kata Sigit.

Disisi lain, Sigit menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri terkait dengan proses pengawalan di jalanan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sehingga viral di media sosial (medsos).

“Terkait dengan pengawalan saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan namun disisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, rasa keadilan publik harus tetap diutamakan. Sebab itu, Sigit menegaskan, dalam memberikan pengawalan dijalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.

“Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan. Jadi kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan memberikan prioritas boleh melanggar kecuali pengawalan yang harus diprioritaskan seperti mobil ambulans harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada didalamnya,” tegas Sigit.

“Di luar itu tolong kita mulai ajarkan, hal-hal yang tertib. Sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga masyarakat keberatan dan protes karena hal-hal ini dirasa sangat mengganggu di masyarakat. Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami apalagi situasi macet sehingga pengguna jalan merasakan ada norma yang kita jaga,” tambah Sigit.

Kemudian, Sigit mengingatkan soal penggunaan sirine strobo yang terkadang juga menjadi hal dikeluhkan oleh masyarakat terutama ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan.

“Penggunaan sirine strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirine yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu,” tutup Sigit.

Categories
Megapolitan Transportasi

Polri Resmi Gelar Operasi Patuh 2022, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak

Koran Jurnal, Jakarta – Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Operasi tertib lalulintas yang berlangsung selama 14 hari ini diresmikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).

Dalam operasi kali ini, kepolisian menetapkan 8 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan atau penegakan hukum.

“Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik (E-TLE) dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” kata Firman, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).

Berikut 8 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Patuh 2022, dikutip dari laman resmi NTMC Polri:

1. Knalpot bising atau tidak standar
Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.

Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan

Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Balap liar

Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.

4. Melawan arus

Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara

Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Helm tidak standar SNI

Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu.

7. Mengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman

Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Pelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.

Categories
Nasional Polisi

Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi online SIM Presisi Nasional atau disingkat SINAR, di Jakarta, Selasa (13/04/2021).

Dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM-nya cukup melalui ponsel atau smartphone berbasis Android atau Apple. Dan tentunya dapat dilakukan dimana saja, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Sigit, Selasa (13/04/2021).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran aplikasi SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis. Kemudian juga dapat menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” imbuhnya.

Karena itu, Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya E-TLE. Dengan mengubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja.

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” katanya.

Dalam program ini, Korlantas telah bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam kemudahan pelayanan, seperti pembayaran PNBP SIM secara online melalui Bank BNI dan sistem layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon oleh PT Pos Indonesia.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan aplikasi online ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” papar Sigit

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon SINAR atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Berikutnya, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga cukup melakukannya lewat online, dengan memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.(rp/red)