Categories
Transportasi

Menhub Dudy Minta Operator Waspadai Cuaca Buruk, Utamakan Keselamatan Penumpang

Koran Jurnal, Jakarta – Prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Posko Pusat Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menyebutkan, masih terdapat potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat mulai hari ini Minggu (21/12/2025) hingga Senin (22/12/2025).

Untuk itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta kepada seluruh operator transportasi baik pada sektor darat, laut, udara, maupun perkeretaapian untuk selalu waspada terhadap potensi terjadinya cuaca buruk selama dua hari ke depan.

“Hari ini hingga esok masih ada potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Untuk itu mohon seluruh operator harap siaga dan waspada terhadap cuaca buruk. Lakukan koordinasi intens dengan BMKG sebelum melakukan perjalanan,” kata Menhub Dudy di Jakarta, pada Minggu malam (21/12/2025).

Pada jalur darat, wilayah yang berpotensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat di antaranya sebagian wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua Pegunungan.

Pada jalur laut, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di sebagian wilayah Perairan Utara Banten hingga Jawa Tengah, Laut Jawa bagian Barat dan Tengah, Selat Sunda bagian Utara, Samudra Hindia Selatan Banten hingga Jawa Barat, Laut Natuna, Selat Karimata, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Sawu, Perairan Selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Banda, Teluk Cendrawasih, dan Perairan Utara Papua Barat hingga Papua.

Prakiraan cuaca hari ini di sejumlah Pelabuhan penyeberangan juga diprediksi berawan hingga hujan ringan khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, dan Lembar.

Lebih lanjut, Menhub menyebut faktor keselamatan penumpang harus selalu diutamakan dalam setiap pengoperasian transportasi umum. Pihaknya juga meminta seluruh operator dan stakeholder terkait untuk selalu menghadirkan kenyamanan dan rasa tenang bagi penumpang.

“Jangan memaksakan berangkat jika situasi dan kondisi cuaca buruk. Utamakan keselamatan penumpang. Kami juga mohon pemahaman penumpang untuk dapat mengikuti arahan petugas di lapangan. Mohon bersabar jika jadwal keberangkatan harus ditunda. Semua demi keselamatan,” sebut Menhub.(hum)

Categories
TNI Transportasi

TNI AL – PT Pelni Sepakat Amankan Jalur Pelayaran

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Staf Personel TNI AL (Spersal) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pelni (Persero) bertempat di Ruang D KM Kelud, Dermaga Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum’at (9/6/2023) lalu.

Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut (Aspers Kasal) Laksda TNI P. Rahmad Wahyudi mewakili Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali memimpin kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pelni (Persero) yang dihadiri Direktur Utama Ibu Tri Andayani.

Penandatangan PKS dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Pelni (Persero) Ibu Tri Andayani sebagai Pihak Pertama dan Aspers Kasal Laksda TNI P. Rahmad Wahyudi sebagai Pihak Kedua.

“Tujuan kerja sama yang baru saja ditandatangani ini, adalah untuk mewujudkan kesepakatan secara yuridis formal dalam rangka melaksanakan penugasan personel TNI Angkatan Laut dalam pelaksanaan pengamanan dan penertiban di atas kapal dan pelabuhan,” ucap Aspers Kasal dalam sambutannya.

Lebih lanjut Aspers Kasal menyampaikan bahwa penugasan personel TNI AL dalam lingkup kerja sama tersebut melibatkan penugasan satu personel penghubung strata Perwira Tinggi (Pati) di kantor pusat dan empat personel strata Perwira Menengah (Pamen) di kantor cabang PT Pelni (Persero), dalam rangka pencegahan tindakan anarkis, ilegal, kriminal baik dari penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK) atau pihak lain yang mengganggu pelaksanaan keamanan dan ketertiban di atas kapal dan pelabuhan.

Perjanjian kerja sama ini sebagai payung hukum dalam penugasan personel TNI AL di PT Pelni (Persero). Untuk kedepannya akan direncanakan kerja sama dalam peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).(disp)

Categories
Megapolitan Transportasi

Dirlantas Polda Metro Sebut Arus Balik Lebaran 2023 Masuk Jakarta Masih Terkendali

Koran Jurnal, Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan jumlah kendaraan yang melintas masih di angka 3000 kendaraan per jam. Lalu lintas yang mengarah ke Tol Dalam Kota maupun Tol JORR masih terkendali.

“Yang masuk ke Dalam Kota juga masih terkendali, masuk ke Tanjung Priok, JORR Utara juga masih terkendali, masuk ke JORR Selatan arah Pondok Indah juga sangat terkendali,” terang Latif saat mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek pada hari pertama arus balik lebaran 2023, Senin malam (24/4/2023).

Latif menjelaskan, berdasarkan pengamatan petugas kepolisian, belum ada kemacetan di ruas jalan tol arah Jakarta. Pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat yang kelelahan untuk tidak berhenti di bahu jalan. Sebab, lanjut dia, hal tersebut kerap kali menjadi penyebab terjadinya kemacetan.

“Jangan sampai ada hambatan sekecil apapun. Misalnya, yang kita antisipasi adalah parkir di bahu jalan, karena capek berhenti, ini harus masuk ke rest area semuanya. Apabila terjadi accident sesegera mungkin harus kita selesaikan. Sehingga tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

Namun demikian, Latif menyebut pihak kepolisian tetap siaga jika sewaktu-waktu terjadi pelonjakan volume kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta. Dia memastikan agar arus lalu lintas berjalan lancar tanpa hambatan.

“Apabila kami menerima arus besar, kita sudah siap. Yaitu seluruh pintu tol sudah kita siapkan untuk pemantauan. Setelah keluar pintu tol di arteri kita atur sedemikian rupa, penjagaan diperketat. Sehingga tidak ada hambatan sama sekali di jalur tol ini,” ujarnya.

Jika diperlukan, kata Latif, akan dilakukan contra flow di Jalan Tol Dalam Kota untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang ada. Jika di Tol Dalam Kota terjadi penumpukan, nantinya kendaraan akan diarahkan terlebih dahulu ke Tanjung Priok atau Pondok Indah.

“Kita bagi rata apabila kepadatan terjadi di Dalam Kota, akan dibuang dulu ke Tanjung Priok maupun ke arah Pondok Indah. Tentunya nanti ada masalah di pintu tol. Pintu tol akan kita tambah petugas tap pintu tol,” katanya.

“Setelah itu, maksimal nanti akan kita perkuat di jalur arteri keluar tol diperkuat dari Cibatu, Cibitung, Cikarang, Cikarang Barat, sampai Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan exit tol seluruh Jakarta akan diperkuat oleh personel yang diperbantukan dari Sabhara maupun Brimob untuk betul memperlancar arus yang akan keluar dari jalur tol ini,” imbuhnya.(*)

Categories
Opini Transportasi

Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan. Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar.

Mengingat peran pelabuhan sangat penting, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada beberapa media pada 11 Agustus lalu menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).  Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.

Langkah yang akan dilaksanakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendukung peran sektor swasta menanamkan modalnya di bidang kepelabuhan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mendapat tanggapan dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).

“Bahwa Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik. Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Memang diakui oleh Capt. Hakeng selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS. “Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping,” tegasnya.

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

“Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai. Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut. Sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut,” tegasnya.

Karena itu lanjut Capt.Hakeng perlu kiranya dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. “Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu,” katanya.

“Tersus atau TUKS tidak mengeluarkan biaya uang kewajiban atau konsesi. Mereka hanya membayar PNBP ke pemerintah  yang jumlahnya dibawah konsesi 2,5 persen dari pendapatan bruto. Sehingga ada kesan persaingan yang kurang adil antar BUP,” sambung Capt. Hakeng.

Sebenarnya, secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. “Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting,” ungkapnya.

Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian Mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum,” pungkas Capt. Hakeng. (***)

Categories
TNI Transportasi

Marinir TNI AL Terima Audiensi Direktur Utama PT KCI

Koran Jurnal, Jakarta – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto, menerima audiensi dari Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI) Roppiq Lutzfi Azhar beserta rombongan di Holding Room Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), Jl.Prajurit KKO Usman dan Harung, No.40 Kwitang, Jakarta Pusat, Jum’at (15/07/2022).

Kedatangan Dirut PT. KCI yang disambut langsung oleh Dankormar, diawali dengan memperkenalkan Pejabat Utama Mako Kormar oleh Dankormar, dilanjutkan dengan penyampaian dari Dirut PT. KCI, yaitu menyampaikan bahwa tujuan kedatangan rombongan adalah sebagai ajang silaturahmi dan ucapan terimakasih dari PT. KCI kepada Korps Marinir TNI AL yang telah ikut membantu mengamankan dan menertibkan para penumpang kereta api, khususnya pada saat masa pandemi yang ikut membantu menertibkan dalam menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 kepada seluruh penumpang kereta api.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Korps Marinir TNI AL, karena telah ikut membantu menjaga keamanan dan keselamatan penumpang. Kami juga berharap untuk tetap mendapatkan dukungan dari Korps Marinir, dalam membatu menertibkan para penumpang melaksanakan protocol kesehatan, karena di PT. KCI saat ini mempunyai 80 stasiun,” ungkap Dirut PT KCI.

Dalam penyampaiannya Dankormar juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan PT. KCI kepada Korps Marinir.

“Kami juga mengucapakan terimakasih kepada PT KCI atas kepercayaannya kepada Korps Marinir. Kami akan tetap terus mendukung PT. KCI, selama hal tersebut untuk kepentingan masyarakat umum, khususnya untuk kenyamanan para penumpang kereta api,” ungkap Dankormar.

Acara diakhiri dengan saling tukar menukar cinderamata dan dilanjutkan foto bersama di Monumen Korps Marinir. Turut mendampingi pada acara tersebut, Corporate Deluty Director of Security PT KAI Laksda TNI Dwi Sulaksono, Wadan Kormar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP, Aspers Dankormar Kolonel Marinir Pangestu, Asops Dankormar Kolonel Marinir Ahmad Fajar, Direktur Operasi dan Pemasaran PT. KCI Bapak Wawan Ariyanto, VP Corporate Secretary Ibu Erni Sylviane Purba, VP Train Operation / PYMT. VP HSE & Security Bapak Rachmat Zaini, Manager Assets and Station Security Bapak Sarman Nadeak dan Manager Train Security Bapak Sukoco.(disp)

Categories
Megapolitan Transportasi

Polri Resmi Gelar Operasi Patuh 2022, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak

Koran Jurnal, Jakarta – Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Operasi tertib lalulintas yang berlangsung selama 14 hari ini diresmikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).

Dalam operasi kali ini, kepolisian menetapkan 8 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan atau penegakan hukum.

“Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik (E-TLE) dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” kata Firman, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).

Berikut 8 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Patuh 2022, dikutip dari laman resmi NTMC Polri:

1. Knalpot bising atau tidak standar
Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.

Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan

Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Balap liar

Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.

4. Melawan arus

Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara

Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Helm tidak standar SNI

Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu.

7. Mengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman

Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Pelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.

Categories
Infrastruktur Ragam Transportasi

Pengamat Maritim: Sarankan Dibuat ‘ALKI Rest Area’ Guna Mengoptimalkan Manfaat ALKI sebagai Sumber Devisa Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dimana terdiri dari 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), dengan 2/3 wilayahnya adalah lautan.

Dengan kondisi geografis Indonesia seperti itu, maka wajar apabila Indonesia mengklaim sebagai negara maritim dan bercita-cita kembali menjadi Poros Maritim Dunia. Apalagi di Indonesia telah ditetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi rute utama perjalanan kapal-kapal yang hendak melintasi Indonesia tanpa perlu singgah, demikian keterangan yang diberikan Pengamat Maritim dan Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Capt. Hakeng mengutip isi dalam Undang Undang No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia di Pasal 1 ayat 8 menyebutkan, “Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit atau langsung, secara tidak terhalang melintas melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.”

Kemudian terkait ALKI sambung Capt. Hakeng  juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002. Dimana disana diatur bahwa ALKI I melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia. ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok. ALKI III melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, dan Samudra Hindia.

“Dengan adanya ALKI tersebut tidak salah apabila Indonesia bercita-cita menjadi Poros Maritim Dunia. Jalur laut di nusantara ini bisa dikatakan padat dan sangat ramai. Oleh karenanya menjadi tugas Pemerintah untuk menjamin keamanan pelayaran dan penerbangan di kawasan ALKI yang telah ditetapkan tersebut,” jelasnya.

Keberadaan ALKI juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang strategis. “Kestrategisan ini harusnya mempunyai selling point tinggi dalam hal ekonomi. Sebab, Indonesia berada di jalur perdagangan Internasional. Tapi apakah memang demikian situasinya saat ini?” ujar dia.

Disebutkan Capt. Hakeng kembali, keunggulan lain terkait keberadaan ALKI untuk Indonesia adalah akan dilewati banyak kapal-kapal niaga. Data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat 40% potensi barang perdagangan dunia senilai USD 15 triliun per tahun yang melewati perairan Indonesia.

“Seharusnya dengan posisi Indonesia yang seperti ini akan banyak kapal laut dari negara lain yang singgah. Akan tetapi permasalahannya, pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal niaga asing yang melalui wilayah Indonesia. Kebanyakan kapal dagang asing tersebut memilih untuk sandar di pelabuhan Singapura. Oleh karena itu, pemerintah harus terus menelurkan ide kreatifnya guna meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di tanah air sehingga dapat menjadi pilihan bagi Kapal-Kapal asing tersebut untuk singgah.

Untuk menjadi informasi, Selat Malaka saja ada lebih dari 120.000 kapal per tahun yang lewat di sana. Kemudian ada lebih 56.000 kapal per tahun yang melalui Selat Sunda. Dan untuk Selat Lombok  dilalui lebih dari 36.000 kapal per tahun. Oleh karena itu, sebenarnya ALKI memiliki potensi besar guna menambah pundi devisa negara, Capt. Hakeng mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat membaca kebutuhan pasar ini bukan hanya berdasarkan kemauan dan pemikirannya sendiri.

“Dalam pemikiran saya, sudah saatnya untuk dapat menarik pendapatan negara dari aktifitas yang terjadi di ALKI yang selama ini hanya di utilisasi sebagai ‘Jalan Tol’ oleh Kapal-Kapal Asing yang hanya lewat dan melintas. Pemerintah Pusat dapat mencoba mengembangkan konsep yang saya sebut sebagai ‘ALKI Rest Area’. Dimana di situ nanti, kapal-kapal yang sebelumnya hanya melintasi ALKI, diperbolehkan untuk berhenti sejenak dan melakukan kegiatan-kegiatan seperti pengisian air tawar, pergantian crew kapal, belanja kebutuhan untuk logistik di kapal, dan pengisian bahan bakar di area-area terbatas yang sudah ditentukan wilayahnya. Dengan cara tersebut diharapkan kapal-kapal dagang asing tidak hanya melintasi perairan kita saja, tapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi negara Indonesia. Kita bisa membuat beberapa titik ALKI Rest Area seperti di Natuna, Batam, Merak, Tarakan, lombok, Bitung, Kupang, Wayame dan Saumlaki,” ungkap Capt. Hakeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).

Lebih lanjut Capt. Hakeng mengungkapkan ALKI Rest Area ini tentunya bisa berupa pelabuhan ataupun bisa dengan sistem Ship to Ship transfer. Jadi dilokasi tersebut pun akan tumbuh sektor usaha atau ekonomi baru. Selain itu, di area tersebut juga dapat dibangun pangkalan Angkatan Laut ataupun kantor perwakilan Penegak Hukum lainnya sehingga secara langsung dapat pula menjaga kedaulatan dengan melakukan pengawasan langsung wilayah NKRI yang dijadikan ALKI.

“Pembangunan pelabuhan atau rest area di wilayah ALKI akan mengokohkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan maritim kita kedepannya selain tentunya juga dapat menggerakkan perekonomian daerah dan Negara. Tapi tetap, aturan pendukungnya penting untuk bisa dibuat dan diperkuat terlebih dahulu sehingga ketika diputuskan akan dibuat ALKI Rest Area, tidak melanggar Hak Lintas Damai bagi Kapal-Kapal sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,” pungkas Capt. Hakeng. (*)

Categories
Megapolitan Ragam TNI Transportasi

Komandan Korps Marinir Terima Kunjungan Menteri Perhubungan

Koran Jurnal, Jakarta – Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto menerima kunjungan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dr.(HC). Ir. Budi Karya Sumadi bertempat di Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar) Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 40, Jakarta Pusat, Jum’at (10/6/2022).

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dr.(HC). Ir. Budi Karya Sumadi di sambut upacara jajar kehormatan oleh Satuan Siaga Mako Korps Marinir dan di awali dengan laporan Komandan Detasemen Markas Korps Marinir Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar.

Dalam pertemuan tersebut Menteri Perhubungan Dr.(HC). Ir. Budi Karya Sumadi menyampaikan ucapan terima kasih atas diterimanya kunjungan kerja ke Jajaran Korps Marinir TNI AL, ia juga menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan di Bidang Militer agar terciptanya sinergitas yang baik.

Wakil Komandan Korps Marinir (Wadankormar) Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP , mendampingi Komandan Korps Marinir dalam pertemuan di akhiri dengan foto bersama dan salam Komando dari Menteri Perhubungan bersama Komandan Korps Marinir dan Wakil Komandan Korps Marinir menandakan akhir dari kunjungan bapak Menteri Perhubungan.(pen)

Categories
Ragam Transportasi

Peran Penting Syahbandar guna Memastikan Keselamatan Pelayaran selama Musim Mudik setelah Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah mencabut larangan mudik selama musim liburan Idul Fitri pada awal Mei 2022.

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi orang bepergian menggunakan transportasi laut sebesar 1,4 juta penumpang atau naik sebanyak 234 persen dari tahun 2021. Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.

Prediksi peningkatan penumpang kapal laut di tengah pelonggaran mudik ini mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, M.Mar.

“Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka,” kata Capt. Hakeng kepada media, Jum’at (29/4/2022).

Dia meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut.”Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama,” tegasnya.

Lebih lanjut Capt. Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan. Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian.

Menurut Capt. Hakeng penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan. Mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan  pelayaran di perairan. “Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim. Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap prilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 sd 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya,” tegasnya.

Sedangkan mengenai penerbitan SPB  (Port Clearance) menurut Capt. Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar  untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB . Padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri. Syahbandar  memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Capt. Hakeng, bahwa Penerbitan SPB Tidak Ada Kewajiban Harus Melapor ke Polri.  Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang; Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan.”

Jadi soal pernyataan SPB harus ada approval bersama dengan pihak kepolisian dirasakan tidak tepat. “Statement soal SPB harus dapat rekomendasi dari kepolisian, mohon maaf tidak menggambarkan pengetahuan tentang apa yang membuat SPB bisa diterbitkan dan apa yang membuat tidak bisa diterbitkan,” kata Capt. Hakeng.

Ada hal-hal yang terpenting berkaitan dengan syahbandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. “Karena itu syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB,  bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan (over draft). Kemudian ada dokumen kapalnya tidak layak laut, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan di perairan. Bahkan Syahbandar juga memiliki otoritas, yakni bisa tidak akan menerbitkan SPB, jika cuaca tidak menjamin untuk keamanan  keselamatan kapal,” jelas Capt. Hakeng.

Menurut Capt. Hakeng lagi ada pendapat yang menarik disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA, Capt. Zaenal A. Hasibuan dalam tulisannya yang berjudul  “Pelemahan Posisi Syahbandar” yang dimuat di media emaritim.com pada 10 Agustus 2008 yang dengan situasi yang berkembang terakhir mendapatkan pembenarannya.

Disebutkan dalam tulisan tersebut “Kegagalan pemerintah dalam pemenuhan SDM yang mumpuni untuk posisi syahbandar, pada akhirnya mengaburkan makna syahbandar sampai pada titik nadir keilmuan. Dan seperti yang kita lihat belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal maka bukannya syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian.”

Dan masih mengutip pendapat Zaenal Hasibuan, “Didalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan peran Mahkamah Pelayaran RI sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal (Bab XIII bagian ketiga).”

Karena kekhususan jabatan dan tugas syahbandar tidak boleh diserahkan kepada yang tidak memahami dan tidak memiliki dasar pendidikan yang kuat. Sebagai akibatnya, para syahbandar yang semestinya bertindak sebagai pelaksana pemeriksa pendahuluan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) malah melemparkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Praktik seperti ini akhirnya menjadi seperti praktek lazim di Indonesia, bahkan adanya syahbandar yang dijadikan tersangka atas kecelakaan yang terjadi atas kecelakaan kapal.

“Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” harapnya.

“Kapal yang berlayar tanpa SPB tetapi membawa muatan kurang dari yang disyaratkan oleh notasi plimsoll mark, memiliki resiko tenggelam lebih kecil ketimbang kapal yang berlayar over the mark, walaupun SPB-nya ditandatangani oleh puluhan petugas,” jelas Capt. Hakeng.

Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya,  bukan disebabkan minimnya petugas yang “pasang badan” terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi, sambung dia.

Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan “Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada.”

“Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule,  sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia,” jelasnya.

Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority).

“Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 jt. Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya. (*)

Categories
Nasional Transportasi

Presiden Jokowi: Hampir 85 Persen Progres Perkembangan Pembangunan LRT Jabodebek, Juni 2022 Beroperasi

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan peninjauan pembangunan lintas rel terpadu (LRT​) Jabodebek (Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi), Rabu (09/06/2021) pagi.

Dalam peninjauan, Presiden yang didampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan uji coba perjalanan LRT dengan rute dari Stasiun Harjamukti, Cibubur menuju Stasiun Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pinang Ranti, Jakarta.

Kepala Negara menyampaikan hingga saat ini pembangunan LRT Jabodebek (Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) tersebut telah mencapai hampir 85 persen dan ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2022 mendatang.

“Pagi hari ini saya berkunjung untuk melihat progres perkembangan pembangunan LRT Jabodebek. Sudah selesai kurang lebih 84,7 persen progres pembangunannya dan kita harapkan nanti di bulan April 2022 sudah mulai uji coba dan akan kita mulai untuk operasional itu bulan Juni 2022. Tadi kita mencoba keretanya halus, nyaman, kecepatannya juga baik, dapat dikatakan tanpa suara, nyaman sekali,” ujarnya dalam keterangan pers usai peninjauan.

Presiden menyampaikan, pembangunan LRT ini adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem transportasi massal yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi perjalanan dari satu daerah ke daerah lain.

“Kenapa LRT ini kita bangun? Kita ingin membangun transportasi massal yang terintegrasi, MRT, LRT, kereta bandara, Bus Transjakarta, semuanya terintegrasi, sehingga terjadi efisiensi dalam orang bepergian dari satu titik ke titik yang lain. Kita harapkan setelah ini selesai, kita akan masuk pada titik-titik yang lain,” ujarnya.

Presiden mengungkapkan, rangkaian LRT yang dinaikinya merupakan produk lokal yang diproduksi oleh BUMN PT INKA (Industri Kereta Api), sedangkan konstruksinya dikerjakan oleh PT Adhi Karya. Sementara untuk operasional nantinya akan dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Tadi saya sudah mencoba LRT yang ini 100 persen dikerjakan oleh PT INKA (Industri Kereta Api), yang nanti akan dioperasikan oleh PT KAI. Jadi semuanya dikerjakan di di Indonesia, termasuk juga pembangunan konstruksinya oleh PT Adhi Karya,” ungkapnya.

Kepala Negara menilai pengalaman dalam membangun konstruksi dan juga kereta LRT ini merupakan fondasi bagi Indonesia untuk terlibat dalam proyek pembangunan LRT dan kereta di negara lain.

“Pengalaman dalam pembangunan seperti ini juga yang kita butuhkan, sehingga kita memiliki pengalaman membangun konstruksi LRT, pengalaman membangun keretanya oleh PT INKA, yang ini nanti akan menjadi sebuah fondasi apabila kita membangun LRT, membangun kereta untuk negara-negara lain. Sekarang kan kita juga ekspor kereta ke Bangladesh ke Filipina dan kita harapkan LRT juga akan seperti itu,” tandas Presiden. (Set/red)