Categories
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Konsolidasi Antar Lembaga dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja sejumlah lembaga negara yang memberikan dukungan terhadap upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Presiden menilai, kerja cerdas dan sinergitas antar lembaga negara menjadi salah satu kunci utama untuk bisa gesit merespons perubahan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/08/2021).

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lembaga-lembaga Negara, juga kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, atas dukungannya yang konsisten dan produktif selama ini,” ujar Presiden.

Secara khusus, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang dengan Program Empat Pilarnya konsisten memperkokoh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Apresiasi juga disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang turut serta dalam upaya luar biasa dalam menangani pandemi. DPR RI bersama pemerintah  bekerja keras dan bersinergi untuk membangun fondasi hukum bagi penanganan COVID-19.

“Selain penanganan masalah kesehatan, DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan omnibus law pertama di Indonesia, yang menjadi pilar utama reformasi struktural di negara kita. Selain itu, dengan berbagai macam inovasi, DPR terus melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Negara juga menyampaikan apreasiasi kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, termasuk terkait dengan kebijakan anggaran, serta melakukan pengawasan, utamanya terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa. Peran ini memberikan kontribusi dalam ketepatan penanganan pandemi dan sekaligus dalam perbaikan kelembagaan pemerintahan daerah ke depan.

Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan beberapa penyesuaian di dalam pemeriksaan, di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi.

“Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat. Menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara. Inovasi BPK untuk mewujudkan Akuntabilitas untuk Semua di negara kita patut untuk dihargai. Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Presiden juga mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan pelayanan peradilan, proses administrasi, dan persidangan perkara secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. Bahkan, dengan adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan.

Apresiasi juga diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menggelar persidangan melalui daring. Keberadaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik di MK telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kemudian juga untuk Komisi Yudisial (KY) yang juga tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim.

Kepala Negara menilai, keseimbangan dan saling kontrol antar-lembaga negara sangatlah penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, kerja sama, sinergi, serta kerelaan untuk berbagi beban dan tanggung jawab, justru lebih utama dalam menghadapi pandemi ini.

“Pandemi telah mengingatkan kepada kita untuk peduli kepada sesama. Penyakit yang diderita oleh seseorang akan menjadi penyakit bagi semuanya. Penyelesaian pribadi tidak akan pernah menjadi solusi. Penyelesaian bersama menjadi satu-satunya cara. Dengan budaya yang selalu saling peduli dan saling berbagi, masalah yang berat ini bisa lebih mudah diselesaikan,” tandasnya.(FID/UN/Set/red)

Categories
Kesehatan

Peran Lembaga Usaha dan Komunitas dalam Penyediaan Tempat Isolasi Mandiri sangat Dibutuhkan

Koran Jurnal, Jakarta – Pada beberapa minggu terakhir ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 meningkat di beberapa wilayah. Salah satu dampak yang dihadapi pada situasi saat ini yaitu kebutuhan tempat perawatan pasien di rumah sakit. Isolasi mandiri (isoman) merupakan alternatif yang dapat dilakukan warga yang terpapar virus dengan gejala ringan.

Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong lembaga usaha dan komunitas untuk terus berperan dalam menyediakan tempat isoman. Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Ir. Harmensyah Dipl.S.E.,M.M. berharap keterlibatan pentaheliks untuk bersama-sama dapat mengatasi pandemi Covid-19. Salah satunya dukungan terhadap penyediaan tempat isoman.

Harmensyah menyampaikan bahwa penyediaan tempat isolasi mandiri dimaksudkan agar dapat mengurangi beban rumah sakit dan rumah sakit darurat Covid-19 dengan menampung pasien covid-19 yang tidak bergejala atau gejala ringan tanpa bantuan alat medis yang spesifik.

Menurutnya, tempat isolasi mandiri yang disediakan lembaga usaha dan komunitas nantinya dapat menampung pasien Covid-19 dari kalangan pegawai, keluarga pegawai dan masyarakat sekitar.

Namun, dalam penyediaan tempat isoman, Harmensyah menekankan pada beberapa hal, seperti lokasi memadai, aksesibilitas, kemudahan koordinasi dengan fasilitas Kesehatan sekitar, sarana dan prasarana pendukung, logistic, ketersediaan obat, sumber daya manusia, termasuk tenaga Kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

“Tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah pengelolaan limbah infeksius dari pasien di tempat isolasi mandiri yang bertujuan mencegah penularan virus dari limbah,” ujar Harmensyah dalam pertemuan koordinasi pada Selasa (13/07/2021) secara dalam jaringan atau daring.

Ia menambahkan, bagi lembaga yang tidak mempunyai tempat isolasi mandiri, maka dapat menggunakan rumah warga, tempat pertemuan yang sedang tidak digunakan sebagai tempat isolasi mandiri berbasis masyarakat.

Pada pembukaan kegiatan Plt. Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi tersebut bertujuan untuk menyusun rencana strategis penyediaan tempat isolasi mandiri dan membangun sinergi peran lembaga usaha dan komunitas dalam penanganan lonjakan Covid-19, terutama membahas cara penyiapan dan standarisasi tempat isoman.

Suryotomo mengatakan, Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan BNPB, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan telah membuat standard operating procedure (SOP) isoman mandiri terpusat yang mengatur pembagian peran dan dukungan-dukungan yang diperlukan.

“Satgas Penanganan Covid-19 juga siap membantu dukungan tenaga relawan baik medis maupun nonmedis, serta akan membantu dalam memonitornya,” tambah Suryotomo dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri 65 perwakilan lembaga usaha dan organisasi.

Sementara itu, lembaga usaha dan organisasi nonpemerintah telah berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Berbagai pihak, seperti PT Bank Danamon, PT Bank Mandiri, PT Bank BNI, Artha Graha Peduli, PT Bank Syariah Indonesia, MNC Peduli, PT Alfaria Trijaya, Baznas, Squad PB, dan RAPI telah memberikan fasilitas isoman, obat-obatan, peralatan medis dan dukungan lain.

Dalam pertemuan koordinasi, BNPB menekankan bahwa kolaborasi dan peran pentaheliks menjadi kunci dalam penanganan pandemi.(Pusp/red)

Categories
Ekonomi Polhukam

Pemerintah Resmi Bubarkan 18 Lembaga

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres), dengan jumlah keseluruhan ada 18 lembaga.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.

Berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan :

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.(ant/red)