Categories
Hukum

Selama Tahun 2025 MA Telah Memutus 37.865 Perkara

Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) merilis capaian kinerja kurun waktu Januari hingga Desember 2025 dalam memutus perkara. Sedikitnya ada 37 ribu perkara telah diputus oleh MA.

“MA telah memutus perkara sebanyak 37.865 perkara dari 38.147 perkara. Dan rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen,” ujar Ketua MA, Sunarto saat memaparkan dan memimpin langsung Refleksi Akhir Tahun MA 2025, di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Lanjut Sunarto mengatakan, jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,61 persen dari tahun 2024 yaitu sebanyak 31.112 perkara.

Jumlah beban perkara dimaksud terdiri atas perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.

“Dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan 22,5 persen, dari perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara,” paparnya.

Menurutnya, dari rasio penyelesaian perkara MA tetap mempertahankan produktivitas memutus perkara diatas 90 persen.

“MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” imbuhnya.

Sunarto berujar, meningkatnya capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara tidak lepas dari tersedianya sistem digitalisasi pelayanan dalam penanganan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, lanjut Sunarto, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen di antaranya teregistrasi secara elektronik.

“Ada kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibanding rasio kasasi/PK elektronik pada tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen,” pungkasnya.(*/ant

Categories
Megapolitan

Polri Raih Juara I Kategori Booth Terfavorit di Kampung Hukum 2025 Mahkamah Agung RI

Koran Jurnal, Jakarta – Polri berhasil menyabet ranking pertama kategori booth terfavorit di pameran Kampung Hukum 2025 yang diselenggarakan Mahkamah Agung.

Booth milik Polri ini mampu meraup total pengunjung hingga lebih dari 1.196 orang selama dua hari, 18-18 Februari 2025.

“Penghargaan Juara I Kategori Booth Terfavorit pada Pameran Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI ini merupakan komitmen Bapak Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi dan merupakan hasil karya inovasi dari anggota Polri dalam mewujudkan pelayanan yang profesional dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Pada tahun ini, Polri diwakili oleh lima satuan kerja yaitu Korlantas Polri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seluruhnya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait berbagai inovasi dan layanan yang dimiliki Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sosialisasi yang dikemas dalam permainan dan game seru menjadikan booth Polri dari hari pertama sampai terakhir pameran tidak pernah sepi pengunjung,” kata Irjen Sandi.

Selain itu, Polri juga menghadirkan pelayanan SIM keliling, di mana pengunjung dapat memperpanjang SIM A dan C.

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada panitia yang terlibat dan rasa bangga tentunya menyertai capaian ini. Penghargaan ini seyogyanya menjadi motivasi kami bagi kami semua untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sandi.(**)

Categories
Hukum Polhukam

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana!

Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan,” kata Fickar, Jum’at (12/5/2023).

Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana. “Karena ada kerugian materil dan immaterial yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

“Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan.” kata Sholeh.

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.

“Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini,” ujarnya.

Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM.

“Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan,” kata Sholeh.

Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

“Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain,” kata dia.

Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal. “Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu,” lanjutnya.

Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

“Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari,” kata Sholeh.

“Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari,” tambahnya.(*)

Categories
Nasional Polhukam

Terpilih, Muhammad Syarifuddin Jabat Ketua Mahkamah Agung yang ke 14

Koran Jurnal, Jakarta – Muhammad Syarifuddin sah menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ke-14 menggantikan ketua MA sebelumnya Hatta Ali. Dia terpilih menjadi Ketua MA setelah mendapatkan 32 suara hakim agung.

Dalam proses pemilihan yang disiarkan melalui video jaringan internet pada Senin (06/04/2020) itu, Syarifuddin memperoleh sebanyak 32 suara. Sedangkan Andi Samsan Nganro sebanyak 14 suara. Sebelumnya Syarifuddin menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial sejak 2016. Hakim Agung kelahiran Baturaja 1954 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UII, menggantikan Mahfud MD.

Berikut perjalanan karier Muhammad Syarifuddin, Ketua MA ke-14 ;

Muhammad Syarifuddin memiliki perjalanan karier yang cemerlang dan cepat. Dia memulai karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 1981. Selanjutnya, Ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane sejak 1984. Setelah tujuh tahun menjadi “Wakil Tuhan” di sana, dia dimutasi ke PN Lubuk Linggau sampai dengan 1995. Kariernya makin naik dengan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi.

Kemudian diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman dan akhirnya pulang ke kampung halaman sebagai Ketua PN Baturaja pada 1999.

Rekam jejaknya membawa dia masuk Ibu Kota Jakarta. Syarifuddin dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Hanya berselang dua tahun, ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Perjalanan M.Syarifudin sebagai ketua Pengadilan Negeri, terus meroket. Kemudian ditunjuk sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah itu, dia enam tahun menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA. Syarifuddin juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA ketika masih menjabat Kepala Bawas MA.

Tahun 2013 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah karier Syarifuddin. Komisi III DPR menetapkannya menjadi hakim agung bersama tujuh kolega lainnya pada 23 Januari 2013. Ketua MA pun melantik Syarifuddin menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2015 dia diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Berselang satu tahun berikutnya, melalui proses pemilihan demokratis di MA, doktor lulusan Universitas Parahiyangan ini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.(pen/red)

Categories
Hukum Nasional

Refleksi Akhir Tahun Selama 2019 Mahkamah Agung Telah Memutus Sebanyak 20.021 Perkara

Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019 telah memutus perkara sebanyak 20.021 perkara. Bahkan, putusan tahun ini melebihi perkara yang terregistrasi di MA yaitu mencapai 19.370 perkara.

“Mahkamah Agung dalam tahun ini (2019) berhasil memutus perkara 20.021 perkara berarti melebihi perkara yang masuk,” kata Ketua MA, Hatta Ali dalam konferensi pers ‘Refleksi Akhir Tahun 2019’ di Gedung MA, Jakarta, Jum’at (27/12/2019).

Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Karena masih terdapat beberapa hari sebelum memasuki 2020.

Menurutnya, pada tahun ini mengalami penyusutan sisa perkara dibanding 2018 lalu. Tahun ini, masih tersisa 255 perkara yang belum diputus.

“Tahun lalu 906 perkara, tahun ini kita tekan 255 perkara. Tetapi ini belum final karena masih ada dua, tiga hari menuju ke tanggal 1 Januari,” kata Hatta.

Dia juga menyampaikan, hingga akhir tahun 2019 masih ada sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang akan bersidang. Sehingga dimungkinkan jumlah perkara yang diputus akan bertambah.

“Hari ini masih ada Hakim Agung yang turun bersidang, termasuk hari Senin tanggal 30 masih ada yang di sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik, bisa turun. Naiknya kalau ada perkara-perkara pidana,” ujarnya.(red)