Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Ditegur Hakim, Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Sarah Susanti Sanggupi Kehadiran Sidang Berikutnya

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) Sarah Susanti menyatakan kesanggupannya menghadiri agenda sidang berikutnya yang akan diadakan pekan depan tanggal 2 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesanggupan dirinya untuk hadir dalam sidang berikutnya itu disampaikan terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim (pimpinan sidang) R Iswahyudi Widodo SH MH saat hakim ketua menanyakan, apakah terdakwa sanggup untuk menghadiri pada sidang berikutnya?. “Sanggup,” jawab terdakwa.

Selain itu, Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu meskipun sidang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Terdakwa hadir awal ya. Kalau jadwal sidang jam 1 ya hadir lebih awal tidak apa-apa, walaupun sidangnya tidak tepat waktu seperti sidang hari ini, karena bisa saja sidang berikutnya mulai tepat waktu,” ujar Hakim, R Iswahyudi Widodo SH MH mengingatkan terdakwa.

“Bila tidak hadir lagi dipersidangan akan “dititipkan” (tahanan pengadilan),” sambungnya menegaskan kepada terdakwa.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan karena pada jadwal sidang sebelumnya terdakwa yang menjadi tahanan kota tersebut, mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, pihak pemohon (keluarga sekaligus Istri sah alm.Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman) Melpa Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan mengutarakan, sangat senang bahwa persidangan yang telah digelar di PN Jaksel hari ini dihadiri terdakwa.

“Saya senang persidangan telah berjalan sebagaimana seharusnya. Kita ikuti saja persidangan ini seterusnya. Saya berharap dari sini kasus ini bisa segera selesai dan menjadi terang,” tukasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Istri Polisi Hadiri Sidang di PN Jaksel

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa Sarah Susanti akhirnya hadir dalam sidang lanjutan dengan ‎nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel.‎, kasus pidana Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (26/10/2017).‎
‎
Dari pantauan wartawan koranjurnal di ruang persidangan, tampak terdakwa Sarah Susanti didampingi tim pengacaranya yang diketuai Ahmad Ramsi SH.‎ Diketahui dalam agenda sidang sebelumnya (19/10/2017) pihak terdakwa dan tim pengacara terdakwa tidak menghadiri sidang tersebut dan sidang ditunda (pekan depan) oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini (26/10) molor dari yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan baru dimulai pukul 15.30 WIB dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH didampingi hakim Irwan SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH.‎

Dalam pembacaan isi dakwaan oleh Jaksa Pengganti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa utama Yan Ervina SH, Agnes Renita SH menyampaikan isi dakwaan antara lain disebutkan  terdakwa melakukan pembuatan akta nikah dan kartu keluarga yang tidak diakui (tidak sah) oleh pihak atau pejabat yang berwenang mengeluarkan data otentik tersebut. Dan disebutkan bahwa terdakwa hanya sebagai istri siri almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎. Sedangkan Istri sah (sesuai akta/buku nikah resmi) dari almarhum adalah Melpa Tambunan (pemohon). Selain itu Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa menguasai harta peninggalan almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman secara tidak sah atau yang bukan haknya antara lain disebutkan, penempatan rumah dinas, empat buah mobil, satu ruko dan beberapa petak tanah dengan surat kepemilikan yang dikuasai terdakwa yang berstatus tahanan kota.‎
‎
Usai pembacaan isi dakwaan, Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH melontarkan pertanyaan kepada terdakwa,”apakah saudara (terdakwa) akan melakukan eksepsi,” tanya hakim sambil memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab.

Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Sarah Susanti menjawab, menyerahkan putusannya kepada tim pengacara. Kemudian ketua tim pengacara Ahmad Ramsi SH, menyampaikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan pembuktian.

Sidang selanjutnya, ketua majelis Hakim Iswahyudi memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2017 dengan agenda sidang pembuktian.

Sementara itu ketua tim pengacara terdakwa,  Ahmad Ramsi SH saat dijumpai rekan media seusai persidangan, mengatakan akan mengikuti sidang selanjutnya sesuai prosedur hukum.

“Kita ikuti proses hukum,” singkat Ahmad bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.‎
Pewarta : Anton