Categories
Kriminalitas

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.(**)

Categories
Energi SDA Polhukam

Tambang Ilegal Makin Marak, Ombudsman RI: Penyelenggara Pertambangan Lalai, Perlu Komitmen Pemerintah

Koran Jurnal, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen perbaikan pelayanan publik bidang pertambangan khususnya mineral dan batubara, Ombudsman RI melakukan kegiatan diskusi tematik tentang pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan. Pimpinan Ombudsman RI yang juga pengampu Tim Substansi V Bidang Sumber Daya Alam, Dr. Laode Ida mengatakan, kelalaian penyelenggara terkait pertambangan, menyebabkan marak terjadi aktivitas penambangan ilegal.

“Kegiatan pertambangan adalah produk pelayanan publik, seharusnya tidak bisa menambang sebelum memperoleh izin. Ketika penyelenggara pelayanan yang membidangi pertambangan lalai melaksanakan tugas, maka terjadilah pertambangan ilegal,” ungkap Laode Ida dalam sambutannya pada pembukaan diskusi tematik, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Disisi lain, lanjut Laode Ida, lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab semakin maraknya aktivitas penambangan ilegal. Ia merilis bahwa kerugian negara atas aktivitas tambang ilegal mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

“Pembiaran atas maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh pihak berwenang adalah maladministrasi,” kata Laode Ida.

Diskusi tematik pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan dipandu Kepala Keasistenan Ombudsman RI Substansi V (lima) Tumpal Simanjuntak, SH dan pemaparan awal oleh Anggota Substansi V Ilham A Halim, SH. Peserta diskusi adalah instansi terkait antara lain, Kepolisian RI, Badan Informasi Geospasial, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, beberapa Dinas ESDM Provinsi dan NGO.

Salah satu laporan yang ditangani oleh Ombudsman RI aktivitas penambangan ilegal perusahaan Sultra Jembatan Emas (SJE). IUP SJE diketahui telah pailit dan lokasi WIUP berada di kawasan hutan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun perusahaan SJE tetap melakukan aktivitas penambangan. Bareskrim Polri yang hadir sebagai peserta mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut aktivitas SJE. Kemudian Ditjen Gakum telah melakukan penyelidikan, Ditjen Pajak tengah melakukan pengusutan pelanggaran pajak. Selanjutnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya izin ekspor tambang atas nama perusahaan SJE. Artinya ekspor penjualan hasil tambang ilegal perusahaan SJE diduga menginduk pada perusahaan lain. Sedangkan Ditjen Perhubungan Laut menyatakan pihaknya akan melakukan deteksi lalu lintas aktivitas pertambangan ilegal.

Diskusi berlangsung selama 4 jam itu menghasilkan sebuah konklusi bahwa pemberantasan pertambangan ilegal dapat terwujud bila ada komitmen dari Presiden. Komitmen yang dimaksud adalah dikeluarkannya instruksi khusus kepada pihak berwenang terkait.(irs/red)