Categories
Ekonomi

Ombudsman Apresiasi Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata niaga peternakan nasional. Pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menilai langkah-langkah yang diambil Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak dan masyarakat luas.

“Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama,” ujar Yeka pada keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman mengapresiasi ketegasan Kementan dalam mengendalikan pasokan unggas. Ia juga optimis bahwa perbaikan tata niaga serta pengendalian impor pakan dan grand parent stock (GPS) dapat terus disempurnakan ke depan untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.

“Kami mendorong pelaku industri dengan populasi lebih dari 60.000 ekor ayam per minggu untuk memiliki atau menguasai rumah potong (RPHU) sendiri, demi memperkuat rantai pasok dan menjaga keseimbangan pasar,” tegas Yeka.

Yeka juga menyoroti harga produk peternakan (bibit sapi) yang dijual melalui balai-balai Ditjen PKH yang dinilai masih sangat terjangkau. Kondisi ini memicu tingginya permintaan, sehingga Ombudsman mendorong evaluasi tarif demi meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pendapatan negara.

“Kami mendukung agar balai terus meningkatkan pelayanan sambil tetap mengutamakan akses bagi peternak,” katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa sebagian besar rekomendasi Ombudsman telah dijalankan, meskipun ada beberapa yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Kami terus memperbaiki layanan dan memastikan rekomendasi Ombudsman dapat diimplementasikan sebaik mungkin,” ungkap Agung.

Agung menjelaskan, harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp18.000 per kg yang disepakati bersama oleh peternak, mampu menjaga stabilitas harga dan membatasi peran perantara yang selama ini mendominasi rantai distribusi. “Pendekatan HPP ini membantu peternak agar bisa lebih sejahtera dan mandiri,” jelasnya.

Kementan bersama Ombudsman akan terus bersinergi untuk memperkuat tata kelola peternakan nasional secara menyeluruh. Sinergi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan industri peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak.(hum)

Categories
Energi SDA Polhukam

Tambang Ilegal Makin Marak, Ombudsman RI: Penyelenggara Pertambangan Lalai, Perlu Komitmen Pemerintah

Koran Jurnal, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen perbaikan pelayanan publik bidang pertambangan khususnya mineral dan batubara, Ombudsman RI melakukan kegiatan diskusi tematik tentang pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan. Pimpinan Ombudsman RI yang juga pengampu Tim Substansi V Bidang Sumber Daya Alam, Dr. Laode Ida mengatakan, kelalaian penyelenggara terkait pertambangan, menyebabkan marak terjadi aktivitas penambangan ilegal.

“Kegiatan pertambangan adalah produk pelayanan publik, seharusnya tidak bisa menambang sebelum memperoleh izin. Ketika penyelenggara pelayanan yang membidangi pertambangan lalai melaksanakan tugas, maka terjadilah pertambangan ilegal,” ungkap Laode Ida dalam sambutannya pada pembukaan diskusi tematik, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Disisi lain, lanjut Laode Ida, lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab semakin maraknya aktivitas penambangan ilegal. Ia merilis bahwa kerugian negara atas aktivitas tambang ilegal mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

“Pembiaran atas maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh pihak berwenang adalah maladministrasi,” kata Laode Ida.

Diskusi tematik pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan dipandu Kepala Keasistenan Ombudsman RI Substansi V (lima) Tumpal Simanjuntak, SH dan pemaparan awal oleh Anggota Substansi V Ilham A Halim, SH. Peserta diskusi adalah instansi terkait antara lain, Kepolisian RI, Badan Informasi Geospasial, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, beberapa Dinas ESDM Provinsi dan NGO.

Salah satu laporan yang ditangani oleh Ombudsman RI aktivitas penambangan ilegal perusahaan Sultra Jembatan Emas (SJE). IUP SJE diketahui telah pailit dan lokasi WIUP berada di kawasan hutan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun perusahaan SJE tetap melakukan aktivitas penambangan. Bareskrim Polri yang hadir sebagai peserta mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut aktivitas SJE. Kemudian Ditjen Gakum telah melakukan penyelidikan, Ditjen Pajak tengah melakukan pengusutan pelanggaran pajak. Selanjutnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya izin ekspor tambang atas nama perusahaan SJE. Artinya ekspor penjualan hasil tambang ilegal perusahaan SJE diduga menginduk pada perusahaan lain. Sedangkan Ditjen Perhubungan Laut menyatakan pihaknya akan melakukan deteksi lalu lintas aktivitas pertambangan ilegal.

Diskusi berlangsung selama 4 jam itu menghasilkan sebuah konklusi bahwa pemberantasan pertambangan ilegal dapat terwujud bila ada komitmen dari Presiden. Komitmen yang dimaksud adalah dikeluarkannya instruksi khusus kepada pihak berwenang terkait.(irs/red)