Categories
Hukum Megapolitan

Awal Februari 2020 Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pengendara Motor di Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor per 1 Februari 2020.

“Mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanan penindakan E-TLE terhadap (pelanggar) pengemudi sepeda motor,” kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, Senin (27/01).

Kombes Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang melanggar akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Sementara itu, untuk saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran. Namun, penindakan dalam bentuk tilang mulai diterapkan per 1 Februari.

“Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan,” ujar Yusuf.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga proses pemblokiran STNK.

“Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter’capture”, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon (14 hari), ya kita lakukan blokir terhadap STNK,” tukasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Adapun tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor, adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, terang Yusuf, berawal dari pelanggaran lalu lintas.

“Supaya masyarakat tertib. Bagaimana supaya tidak melanggar?, Ya (harus) tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Jadi kalau polisi (ada) hanya beberapa waktu tertentu, kamera ada 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera,” tandasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Ditlantas PMJ: Penindakan Tilang Elektronik E-TLE Resmi Berlaku Mulai 1 November 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) dengan cara pembagian leaflet atau brosur kepada pengemudi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (15/10/2018).

Pembagian brosur yang berjumlah 1.000 buah ini melibatkan polisi wanita (polwan) lalu lintas yang membentangkan spanduk di Zebra Cross saat lampu merah didepan para pengendara yang berhenti.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan terutama di simpang Patung Kuda dan simpang Sarinah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di lokasi sosialisasi.

Yusuf menuturkan jika tujuan penyebaran brosur yang akan dilakukan selama seminggu kedepan ini untuk memberi tahu masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena nantinya nomor polisi kendaraan akan otomatis terekam oleh kamera E-TLE.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui proses tilang E-TLE. Sekarang masih sosialisasi dan penindakan mulai efektif pada 1 November 2018,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.

“Besaran denda tilang bagi pengemudi mobil dan motor, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.(red)