Categories
Kesehatan Megapolitan

DKI Jakarta Berlakukan PSBB 10 April 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan mulai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pada Jum’at 10 April 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Anies setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait izin pemberlakuan PSBB di Jakarta.

“Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa  malam (07/04/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB itu sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” timbang Anies.

Ia pun menegaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Untuk itu, lanjut Anies, yang akan dilakukan mendatang adalah upaya penegakan agar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti diketahui, berikut tahapan yang telah dilakukan Gubernur Anies untuk mendapatkan izin penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ialah mengirim surat ke Menkes RI serta meminta izin pemberlakuan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020, bahwasanya kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Menindaklanjuti permintaan itu, Menkes pun melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional yang terpusat di kantor BNPB.

Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya pengajuan penerapan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta itu resmi disetujui dan kemudian ditandatangani oleh Menkes. Penetapan pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Adapun beberapa pertimbangan Menkes terkait pemberian izin penerapan PSBB, yakni pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Dan, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan angka kasus penularan Covid-19.(red)

Categories
Ekonomi Megapolitan

Alumni Orange Desak Transparansi Anggaran Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Penyusunan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan prinsip  keterbukaan agar masyarakat tahu penggunaan uang mereka. Hal ini berkaitan dengan temuan penggunaan dana untuk pembelian lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Lem atau perekat serba guna ini adalah komponen alat tulis kantor yang rencananya dibagikan kepada 37.500 pelajar di Jakarta.

Komunitas Alumni Orange dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (02/11/2019) menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang menyatakan dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD (UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah).

Menurut juru bicara komunitas Alumni Orange, Yoseph  Arthur Lumbanraja SH, segala bentuk pemborosan anggaran perlu dicegah karena melukai prinsip keadilan masyarakat  dan Pimpinan Pemprov harus bertanggung jawab atas hal ini. Dimana bukti kerja nyata DPRD DKI Jakarta  dapat dimulai dengan memberikan kritikan bahkan kalau perlu “Menolak Menyetujui RAPBD” yang diajukan secara berlebihan tersebut pada Akhir November 2019 nanti.

Apabila pihak Pemprov menyatakan kalau ada kesalahan dalam proses penyusunan RAPBD tersebut, kemudian diralat lagi menjadi tidak ada kesalahan maka hal ini jelas menunjukkan ketidaksamaan jawaban Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh Masyarakat DKI Jakarta, mengingat dari awal proses penyusunan RKPD sampai ditetapkan RKPD, kemudian KUA PPAD disampaikan, hingga saat ini masuk dalam proses penyusunan RAPERDA APBD tentunya melalui proses yang cukup lama dan seharusnya jawaban Pemprov DKI Jakarta terhadap temuan diatas harusnya konsisten.

Yoseph menambahkan, “kami menghargai dan mendukung semua pihak yang telah mengungkap temuan ini sehingga potensi kebocoran anggaran dapat dicegah, lebih baik mencegah dari awal ketimbang banyak uang masyarakat lenyap.”

Selain itu, komunitas yang terdiri dari alumni perguruan tinggi di Jakarta ini mengingatkan semua pihak terutama DPRD DKI Jakarta untuk kritis, khususnya dalam proses penyusunan anggaran  dan memberi dukungan kepada para penegak hukum untuk bertindak tegas bila terjadi kebocoran anggaran.(red)